Oleh. Rina Marlina (Pemerhati umat) 

Kasus korupsi merupakan kasus yang begitu besar memberikan kerugian terhadap negara,  mirisnya kasus ini terus saja berulang seakan-akan di telinga masyarakat pun sudah menjadi hal yang biasa terjadi di meja perpolitikan. Namun apa jadinya, jika korupsi itu justru terjadi di lembaga anti korupsi? 

Seperti di kutip dadi Jakarta, nasional.kompas.com (selasa,9 mei 2023) - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengatakan, pengelolaan lembaga pemasyarakatan ( LAPAS ) di Indonesia rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menerima beberapa aduan dari masyarakat mengenai sejumlah modus korupsi di lapas. Modus itu antara lain; dugaan pemungutan liar, suap menyuap, penyalah gunaan wewenang hingga pengadaan barang dan jasa.
Adapun dalam menanggapi korupsi ini ketegasan DEWAS di nilai tebang pilih, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah mada (PUKAT UGM ) Yogyakarta, Zaenur Rohman melihat terbongkarnya kasus dugaan pungli di rutan KPK merupakan bukti bahwa DEWAS KPK bisa bertindak tegas. Namun sayangnya, ketegasan itu terkesan dilakukan tebang pilih.

Korupsi merupakan suatu kata yang begitu populer di telinga semua orang, hal ini disebabkan karena begitu seringnya kasus ini terjadi. Sungguh ini sangat miris! Korupsi terus terjadi bahkan di Indonesia sendiri yang mayoritasnya muslim. Dan sampai dengan saat ini masih tetap terjadi di Indonesia yang menyandang negara paling terkorup di antara negara-negara yang lain. Namun di sini lebih miris lagi apabila korupsi itu justru terjadi di lembaga yang justru harusnya memberantas kasus korupsi. 

Pada dasarnya korupsi ini dilakukan oleh para pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Korupsi di KPK menunjukkan lemahnya integritas pegawai karena menghalalkan segala cara, demi mendapatkan harta dunia. Selain karena lemahnya iman, karena buah penerapan dari sistem sekularisme, peristiwa ini membuat musnah harapan pemberantasan korupsi dengan tuntas. Kasus ini menguatkan bukti pemberantasan korupsi dalam sistem hidup sekuler mustahil terwujud.

Dalam sistem sekuler praktek korupsi sukar sekali bahkan hampir-hampir tidak mungkin bisa diberantas, sebab amat sulit mengejarnya dalam dasar-dasar hukum karena hukuman untuk orang korupsi tidak menjerakan, sehingga korupsi ini terus dilakukan dan berulang-ulang dan bahkan dari perbuatan korupsi ini sangat merugikan negara dan bangsa. Karna akan berdampak negara akan menanggung kerugiannya sehingga perlahan akan mendapati kehancuran dari perbuatan tersebut, inilah fakta yang terjadi dari diterapkannya sistem kapitalisme demokrasi di mana para pejabat dan penguasanya terus melakukan tindakan korupsi ini.Bagaimana tidak karena dari sanksi hukum yang diberlakukan tidak membuat efek jera bagi sang pelaku korupsi.
 
Korupsi adalah problem yang terus berulang bahkan seakan sudah mendarah daging. Seharusnya kita bisa menganalisis bahwa sistem demokrasi bukanlah jalan keluar dan solusi bagi persoalan-persoalan yang ada, terutama korupsi. Bahkan dari demokrasi yang lahir dari sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) justru menjadi biang atau akar segala persoalan yang ada, termasuk korupsi. Maka selama demokrasi bercokol di negri ini, korupsi tidak akan pernah berhenti, bahkan makin menjadi - jadi seperti saat ini yang menghinggapi berbagai lini termasuk lembaga pemberantas korupsi itu sendiri. 
 
Lalu bagaimana solusi untuk menghadapi permasalahan ini? Maka kita harus kembalikan lagi kepada peraturan Allah Swt yaitu sistem Islam, di mana kepemimpinan dan kekuasaan adalah suatu amanah yang harus dilaksanakan. Ini adalah tanggung jawabnya tidak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah Swt, di akhirat nanti.

Di dalam sistem Islam yang berdasarkan akidah Islam, akan memberikan solusi dari berbagai problematika kehidupan, mencegah dari dini manusia untuk memiliki niat korupsi di awal. Semua terbentuk dengan akidahnya tentang perkara-perkara yang terlarang dalam agama. Adapun di dalam Islam untuk memberantas dan mencegah korupsi yaitu dengan penerapan ideologi Islam, di mana syariat Islam diterapkan secara Kafah dalam segala aspek kehidupan akan memberikan penerapan sanksi tegas yang berefek Jera.
Dalam Islam sanksi tegas  juga sebagai pencegah supaya kasus serupa tidak berulang hukuman tegas tersebut bisa dalam bentuk peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.

Selain itu, keimanan dan ketakwaan bagi para penguasa dan pejabat sangat penting yaitu untuk menjaga mereka supaya tidak melenceng dari ajaran Islam dan supaya terjaga dari hal melakukan perbuatan yang melanggar hukum-hukum syara termasuk korupsi.

Jelaslah bahwa gambaran penerapan syariat Islam akan sangat efektif dalam memberantas korupsi. Dengan demikian harus ada upaya untuk segera mewujudkan sistem pemerintahan Islam yang akan menerapkan syariah Islam secara Kafah, yaitu dengan mengganti sistem demokrasi yang kufur ini dengan sistem Islam yang akan mensejahterakan umat di seluruh dunia. Wallahu a'lam.

Baca juga:

Related Articles

0 Comments: