
surat pembaca
Ilusi Lenyapnya Korupsi di Alam Demokrasi
Oleh. Isturia
Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya akan tercium juga. Sepintar-pintarnya seseorang menutupi suatu kejahatan atau kebohongan, suatu saat akan terungkap juga.
OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati membuat kaget kalayak umum. Bagaimana tidak, aparat hukum sekelas hakim terjerat perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya. Ini bukan kasus pertama yang melibatkan MA. Ada beberapa kasus diantaranya Kasus suap Staf Bagian Perjalanan MA Pono Waluyo dalam kasus Probosutedjo (2004); suap Staf Badan Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan MA Djodi Supratman (2013); suap Kepala Sub-Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna (2016); dan suap Sekjen MA Nurhadi (2016—2019).
Ini bukti bahwa korupsi semakin menjamur. Institusi yang diharapkan bisa berlaku adil malah terjerat hukum. Bagaimana rakyat bisa percaya pada sistem penegakan hukum di negeri ini jika aparatnya terjerat hukum? Ini jelas memalukan. Tamparan keras agar tidak mempermainkan hukum dan pastinya mencoreng nama institusi MA dan penegak hukum.
Demokrasi Suburkan Korupsi
Sistem demokrasi bagian dari sistem kapitalisme. Menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan yang besar tujuan utamanya. Tak heran jika korupsi tumbuh subur di negeri ini. Menggurita dan beranak pinak. Apalagi dengan adanya program diskon hukuman, terlihat seolah-olah kejahatan korupsi adalah kejahatan biasa. Mereka bisa bebas dengan adanya remisi. Misalnya Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Hakim MK Patrialis Akbar, dan Gubernur Jambi Zumi Zola. Ada juga Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arrayani dan Mirawati Basri. Padahal menurut KPK korupsi adalah kejahatan luar biasa dan butuh penanganan ekstra
Dengan adanya diskon hukuman tersebut, para koruptor tidak begitu takut dengan hukuman yang ada. Toh mereka bisa bebas tanpa menunggu lama. Kita tidak bisa berharap pada sistem demokrasi ini. Korupsi tidak berhenti malah menjadi - jadi. Korupsi lenyap hanyalah ilusi.
Islam Menegakkan Keadilan
Allah SWT memerintahkan hakim untuk adil dengan menerapkan syariatNya dalam peradilan.
“Sungguh Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, juga (menyuruh kalian) jika menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian berlaku adil.” ( QS An Nisa: 58).
Jabatan hakim adalah jabatan yang berat. Dahulu para ulama banyak yang menghindari dan menolak jabatan tersebut.
Solusi Islam agar peradilan tidak bermasalah.
Pertama, posisi hakim hanya diisi oleh orang - orang alim dan bertakwa. Tidak orang yang bodoh dan rakus kekuasaan.
Kedua, hakim hanya mengadili dengan hukum Allah saja karena ini satu - satunya hukum yang dapat memberikan keadilan bagi seluruh umat manusia. Hukum manusia bisa ditarik ulur sesuai kepentingan dan uang. Sehingga orang yang berduit sajalah yang memenangkan keadilan.
Ketiga, hakim wajib menerapkan hukum secara adil sesuai syariat Islam. Di dalam peradilan Islam tidak mengenal remisi atau banding.
Keempat, Khalifah juga akan mengawasi dan mengaudit harta para hakim. Jika menemukan penambahan harta yang tidak lazim, negara menyitanya untuk Baitul mal.
Tidak ada hukum selain Islam yang dapat menangani gurita korupsi. Hanya Islam yang dapat memberikan keadilan untuk semua golongan.
Isturia
Ngawi, 15 Oktober 2022
Baca juga:

0 Comments: