Anak-Anak Terlibat Judi Online, Bukti Kapitalisme Merusak Generasi
Oleh. Resti Ummu Faeyza
(Kontributor SSCQmedia.Com)
SSCQmedia.Com—Aktivitas interaksi melalui gawai hari ini bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa. Anak-anak yang notabene masih dalam pengawasan orangtua, hari ini juga turut terfasilitasi berbagai gadget yang tentu saja kecanggihannya sama dengan yang dipakai oleh orang dewasa. Dengan dalih mengerjakan tugas sekolah dan komunikasi, banyak orang tua yang memberikan ponsel pintar kepada anak-anaknya tanpa pengawasan.
Bermain gadget seolah sudah menjadi hal yang biasa di kalangan anak-anak yang kebanyakan dimulai dari usia sekolah dasar. Berbagai aplikasi permainan juga menjadi daya tarik yang membuat mereka sulit untuk lepas dari ponselnya. Namun, pada kenyataannya bukan hanya berbagai games yang bisa mereka jangkau. Aneka situs porno hingga transaksi perjudian juga bisa dengan mudah mereka dapatkan. Mirisnya, hanya sedikit orang tua yang benar-benar mengedukasi dan mengawasi mereka dalam penggunaan gadget tersebut.
Bahkan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa transaksi judi online atau judol sudah dilakukan oleh anak-anak dengan usia mulai dari 10 tahun di Indonesia. Hal ini terungkap dalam laporan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko). Tidak main-main, data yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit perjudian yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 tahun ternyata lebih dari Rp2,2 miliar. Anak dengan rentang usia 17-19 tahun memiliki jumlah deposit mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 tahun mencapai Rp2,5 triliun. (cnbcindonesia.com, 11/5/2025)
Fakta di atas sungguh sangat mengerikan. Permainan judi bukan sekadar tentang pertaruhan belaka. Tapi juga dapat memengaruhi cara berpikir manusia. Rasa penasaran untuk memenangkan pertaruhan, mendorong para pelaku untuk terus-menerus mencoba. Tentu saja diiringi dengan tuntutan untuk menaruh sejumlah uang atau mengirim deposit ke dalam aplikasi penyelenggara judi tersebut. Dengan iming-iming nantinya mereka akan mendapatkan sejumlah uang yang lebih banyak.
Yang mengerikan adalah saat keinginan dan tuntutan untuk bertaruh itu semakin kuat. Para pelaku akan mencari cara apa pun demi bisa mengikuti pertaruhan. Bahkan dengan perilaku kriminal sekalipun. Naudzubillah min dzalik! Parahnya, kengerian tersebut hari ini juga membayangi anak-anak Indonesia.
Lahirnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) diharapkan dapat menekan serta membatasi akses digital anak, melindungi data pribadi, serta ikut meningkatkan literasi digital. Namun, upaya pemerintah ini nampak masih setengah hati. Maraknya kasus judol bukanlah hal yang baru. Dan hingga hari ini nyatanya pemerintah masih membiarkan banyak situs judi beroperasi. Kalaupun ada yang berhasil ditutup, itu semua masih dilakukan dengan sistem tebang pilih.
Begitupula ketika kita berharap para orang tua dapat membentengi anak-anaknya dari kondisi yang amoral ini, rasanya masih sangat sulit tercapai. Dengan kondisi keluarga yang ada di Indonesia hari ini, yang penuh dengan tekanan khususnya dari sisi ekonomi, makin membuat banyak keluarga yang akhirnya melalaikan proses mendidik para generasi. Sehingga tidak sedikit anak yang berada dalam pengasuhan lingkungan yang buruk.
Bobroknya sistem kapitalisme tidak peduli terhadap perbaikan generasi dan kestabilan kondisi keluarga. Kapitalisme akan terus mengembangkan berbagai upaya yang bisa menghasilkan keuntungan meskipun harus mengorbankan manusia di dalamnya, termasuk anak-anak. Sistem ini tidak memperdulikan halal haram dan aturan agama dikesampingkan demi tercapainya kepuasan materi.
Sehingga tidak aneh saat aktivitas perjudian ini dibiarkan meskipun harus mengorbankan para pelaku dan masyarakat di sekitarnya. Para pemilik aplikasi hanya berfokus pada keuntungan bagi mereka saja. Parahnya semua ini berlangsung dengan sangat sistemik. Sungguh sangat mengerikan!
Syariat Islam justru memiliki aturan yang berbanding terbalik dengan kehidupan kapitalis sekuler hari ini. Islam mengatur agar manusia menjalani segala aktivitasnya dengan taat dan patuh pada perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam bermuamalah mencari rezeki, dalam mendidik anak, bahkan dalam urusan pemerintahan.
Adanya kasus perjudian yang berlangsung secara sistemik ini menunjukkan bahwa negara dengan sistem yang ada hari ini tidak mampu menjaga rakyatnya dari kerusakan. Hal ini hanya bisa diberantas dengan penyelenggaraan pemerintahan yang takut kepada Allah. Pemerintahan yang menyandarkan dirinya hanya pada aturan Allah. Bukan untuk mencari keuntungan belaka yang dibalut dengan aturan-aturan yang dibuat menggunakan akal manusia.
Bahkan, anak dalam pandangan Islam merupakan amanah yang wajib dijaga baik dari sisi lahiriahnya maupun dari sisi psikologisnya. Anak merupakan bekal amal jariyah bagi setiap orangtua bahkan penyelenggaraan pendidikan dan jaminan perlindungan akidah bagi seluruh anak adalah kewajiban negara. Aktivitas-aktivitas judol dan berbagai kegiatan yang mengundang kemaksiatan tentu saja akan dihapuskan melalui diterapkannya syariat Islam. Bukan hanya orang dewasa, keterlibatan anak-anak dalam aktivitas tersebut juga akan sirna. Sebab negara akan membangun kesadaran akan hubungan setiap rakyatnya dengan Sang Pencipta. Tentu saja semua ini baru akan benar-benar berjalan jika syariat Islam secara menyeluruh diterapkan di muka bumi. Wallahu'alam. []
Baca juga:
0 Comments: