Sekolah Adakan Tes Hamil, Tanda Sesat Pola Pikir
Oleh. Dhevi Firdausi, ST.
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Heboh, sebuah video viral menunjukkan tes kehamilan terhadap siswi SMA di kabupaten Cianjur. Hal ini seperti dikutip dari laman detikjabar.id, menyatakan tentang adanya tes kehamilan puluhan siswi SMA di sekolah. Dalam video yang beredar, nampak puluhan siswi SMA terlihat mengantre untuk menjalani tes urine untuk tes kehamilannya. Sembari didampingi guru perempuan, satu per satu siswi masuk ke toilet dan langsung dites menggunakan alat tes kehamilan yang sudah dipersiapkan. Setelah tes dilakukan, alat itu kemudian dibawa pihak guru tanpa mengumumkan hasilnya kepada puluhan siswi di sana. Belakangan, setelah ditelusuri, video itu direkam di SMA Desa Padaluyu, Kecamatan Cikadu, Cianjur, Jawa Barat.
Pihak sekolah mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja, khususnya pergaulan bebas. Tes ini dirasakan penting untuk mencegah pergaulan bebas di tengah maraknya kebebasan pergaulan. Bahkan, banyak yang sampai terjadi kehamilan, seperti kasus di sekolah tersebut.
Pemeriksaan ini menunjukkan adanya sesat pikir dalam menghadapi rusaknya pergaulan remaja hari ini. Mengapa disebut demikian? Karena pemeriksaan kehamilan jelas bukan upaya pencegahan, apalagi tidak selalu terjadi kehamilan meskipun melakukan seks bebas. Dalam hal ini, hanya pihak remaja perempuan saja yang diperiksa, padahal remaja laki-laki juga sama rusaknya. Langkah ini jelas tidak mampu mencegah kehamilan remaja. Ada banyak faktor yang berpengaruh terhadap rusaknya pergaulan remaja hari ini. Oleh karena itu, membutuhkan upaya menyeluruh, yang menyentuh akar masalah.
Akar masalah yang dimaksud adalah diterapkannya sistem kehidupan sekuler kapitalis, yang menjadikan remaja mengikuti hawa nafsunya. Remaja mengutamakan kesenangan jasmani, dan mengabaikan aturan halal haram. Sistem sekularisme sendiri merupakan sistem kehidupan yang fasad karena memisahkan agama dari kehidupan dunia. Agama hanya boleh mengatur ibadah ritual saja. Sementara untuk aturan sosial masyarakat, termasuk pergaulan, tidak boleh menggunakan aturan agama. Ketika agama tidak digunakan mengatur pergaulan, akibatnya sangat fatal, terjadilah pergaulan bebas seperti sekarang.
Sebagai seorang muslim, kita memiliki pedoman kehidupan, berupa Al-Qur'an dan hadis. Pedoman hidup ini menjadikan kita selamat di dunia dan akhirat. Syaratnya, kita harus mengikuti aturan dalam Al-Qur'an dan hadis. Bukan melakukan tebang pilih, hanya dilakukan apa yang sesuai dengan hawa nafsu saja. Dari Al-Qur'an dan hadis, kita mengetahui bahwa aturan Islam sangat sempurna.
Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur semua aspek kehidupan, termasuk aturan pergaulannya. Hal ini akan menjaga kemuliaan manusia, dan menjaga kehidupan. Sistem pendidikan Islam berasas akan melahirkan generasi yang berkualitas, berkepribadian Islam, dan paham tata pergaulan Islam. Pemahaman yang dimiliki akan menjaga generasi tetap dalam ketaatan, dan mencegah dari perbuatan haram, termasuk pergaulan bebas. Generasi juga akan terjaga dari pemikiran sesat, seperti pergaulan bebas dan hak asasi manusia. Dengan penerapan sistem Islam secara keseluruhan, generasi akan terjaga pergaulannya, dan tercegah dari pergaulan bebas, serta kerusakan akhlak lainnya.
Ada tiga pilar yang mampu membentengi seorang muslim dari kemaksiatan. Pilar tersebut adalah iman yang kuat, kontrol masyarakat, sanksi yang tegas. Keimanan yang kuat akan menjaga generasi selalu dalam ketaatan, serta jauh dari kemaksiatan. Kontrol masyarakat, dan penerapan sistem sanksi Islam yang tegas akan menjaga keselamatan generasi dari pemikiran rusak dan perbuatan maksiat. Sanksi tersebut harus dilakukan oleh negara, sebagai pihak yang berwenang. Kehadiran negara yang seperti ini akan mencegah rusaknya generasi.
Dalam Islam, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah). Hal ini seperti dijelaskan dalam Al-Qur'an, surah An-Nur ayat 2. Selain itu, ada tambahan sanksi berupa diasingkan selama setahun, sesuai dengan hadis riwayat Al-Bukhari. Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati. Adanya sanksi yang tegas ini berfungsi sebagai jawabir dan zawajir bagi pelakunya. Sebagai jawabir, artinya sanksi tersebut akan menghapus dosa si pelaku, sehingga di akhirat dia sudah tidak diazab lagi. Sebagai zawajir, maksudnya adalah sanksi tersebut mencegah terjadinya kemaksiatan yang serupa. Pelaksanaan sanksi harus dilakukan di tempat umum, sehingga dapat dilihat oleh masyarakat luas. Demikianlah Islam, ketika diterapkan secara sempurna akan mampu mencegah generasi dari kerusakan. [An]
Baca juga:

0 Comments: