
OPINI
Islam Menjaga Masyarakat dari Narkoba dan Miras
Oleh. Rochma Ummu Arifah
Tak dapat dipungkiri, miras (minuman keras) dan narkoba menjadi dua barang yang amat dekat dengan kehidupan masyarakat saat ini, khususnya generasi muda. Godaan barang haram ini tak terelakan. Bahkan disinyalir, pihak aparat keamanan yang seharusnya bertugas untuk membersihkannya dari masyarakat dan menjaga masyarakat agar tidak berhubungan dengannya, menjadi pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya di tengah masyarakat. Sungguh miris!
Polisi Menjadi Pengedar Narkoba
Buntut dari penangkapan dan penetapan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara juga ditetapkan sebagai salah satu anggota Polri yang turut ditangkap terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Tak hanya dua mantan petinggi polisi ini. Ada sejumlah polisi lainnya yang ikut diciduk dan diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang melibatkan aparat kepolisian. (megapolitan.kompas.com, 20/10/2022)
Penangkapan anggota polisi terkait kasus peredaran narkoba ini semakin menambah citra buruk polisi, tak lama usai kasus yang menjerat Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J juga belum tuntas. Belum lagi, kasus pembunuhan ini juga mengungkap dugaan adanya mafia judi online yang dikendalikan oleh Ferdy Sambo.
Publik ibarat dihadapkan pada fakta betapa parahnya kerusakan institusi Polri ini. Polisi yang diharapkan mampu menjaga dan melindungi rakyat serta menciptakan kedamaian di tengah kehidupan malah menjadi aktor utama di balik kejahatan besar, seperti pengedaran narkoba. Keberadaan institusi Polri memang kerap disorot publik setelah marak beragam kejadian yang memperburuk citra Polri. Kinerjanya di hadapan rakyat juga dipertanyakan seiring dengan kemunculan sejumlah kasus hukum yang melibatkan nama-nama anggota kepolisian.
Polisi Sebagai Institusi Negara
Polisi adalah satu institusi negara yang bertujuan untuk menciptakan keamanan di tengah kehidupan masyarakat. Polisi beserta jajarannya memiliki tugas untuk menghilangkan semua kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat, hingga mampu menjadikan hidup mereka aman. Tugas ini adalah sesuatu yang pasti dan wajib polisi lakukan, meskipun seakan-akan sulit terwujud dalam kehidupan sekuler saat ini, yang sarat dengan dunia kriminalitas.
Peran kepolisian seakan-akan mandul. Walaupun tetap saja ada sejumlah kinerja kepolisian yang berhasil mengharumkan nama institusi ini, banyaknya kasus yang mencoreng nama polisi saat ini seperti menenggelamkan prestasi polisi itu sendiri di hadapan masyarakat. Namun, masyarakat masih mengharapkan kehadiran polisi untuk mampu menjalankan tugas dan amanahnya dengan benar.
Islam Menjaga Masyarakat dari Narkoba dan Miras
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamr dan judi itu, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka apakah kamu akan berhenti?” (QS Al-Maidah:90-91).
Dalam dua ayat Allah tersebut, khamr (miras) dan judi adalah dua hal yang harus dijauhi dari kehidupan manusia, karena termasuk perbuatan keji. Penyalahgunaan narkoba terkategori miras, karena barang haram ini mampu menghilangkan kesadaran manusia dan menghalanginya dari mengingat Allah Swt.
Dengan bersandar pada ayat ini, negara memiliki peran penting untuk menghilangkan peredaran miras dan judi di tengah kehidupan manusia. Bahkan Islam memiliki sanksi bagi peminum khamr, yakni dijilid atau dicambuk. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada anggota masyarakat lainnya agar tidak bersentuhan dengan barang haram ini.
Terkait peredarannya, negara yang menerapkan aturan Islam akan mencegah agar barang ini tidak masuk ke dalam wilayah negara. Untuk itu, negara juga harus menerapkan politik luar negeri yang menjaga keamanan wilayahnya dari interaksi dengan negara kafir, untuk meminimalisir adanya barang haram masuk yang bisa memberikan 'mudharat' (bahaya) bagi rakyat.
Dari sisi rakyat, negara memberikan mereka edukasi yang tepat dan intens agar tidak terjerumus ke dalam peredaran barang haram ini, baik memakainya atau pun turut serta mengedarkannya. Negara memiliki visi membangun individu rakyatnya untuk mendedikasikan hidupnya di jalan Allah dengan memperbanyak ibadah, bukan sekadar bersenang-senang, apalagi terlibat dalam aktivitas haram seperti minum khamr atau mengonsumsi narkoba.
Islam menjaga masyarakat dari segala bentuk kemaksiatan dan kesia-siaan seperti judi dan khamr. Aturan ini kemudian diterapkan oleh negara sebagai pelaksana hukum syariat. Politik dalam negeri yang dijalankan negara adalah untuk menerapkan syariat Islam. Maka, sangat jelas bahwa syariat Islam mengharamkan khamr dan judi.
Wallahu a'lam.
Baca juga:

0 Comments: