Oleh: Ummu Anjaly, S.K.M.
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Pemerintah menyampaikan kabar yang membanggakan. Indonesia disebut telah mencapai swasembada pangan. Capaian ini tentu patut diapresiasi. Persoalannya, jika pangan sudah cukup, mengapa masyarakat masih harus berhadapan dengan harga pangan yang tinggi?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Harga sejumlah bahan pangan pokok masih mengalami kenaikan. Harga ayam, telur, cabai, beras, hingga minyak goreng menjadi perhatian masyarakat. Bahkan, harga pangan tidak selalu sama antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pangan bukan hanya soal ada atau tidaknya stok, tetapi juga bagaimana pangan tersebut sampai ke meja makan rakyat. (CNN Indonesia, 27 Agustus 2026).
Di sinilah kita perlu membedakan antara swasembada pangan dan keterjangkauan pangan. Swasembada pada dasarnya berbicara tentang kemampuan menghasilkan pangan dalam jumlah yang mencukupi. Namun, rakyat tidak makan angka produksi. Rakyat membutuhkan beras, telur, ayam, cabai, minyak, dan kebutuhan pokok lainnya yang tersedia dengan harga yang mampu mereka jangkau.
Produksi pangan yang tinggi belum otomatis membuat harga menjadi murah. Pangan bisa melimpah di satu daerah, tetapi mahal di daerah lain karena persoalan distribusi, biaya logistik, rantai perdagangan, hingga struktur pasar. Karena itu, keberhasilan swasembada bukan hanya berapa banyak yang bisa diproduksi tetapi juga bahwa seluruh rakyat bisa mendapatkannya.
Persoalan semakin rumit ketika jalur produksi dan distribusi dikuasai oleh pelaku usaha besar. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kegiatan ekonomi banyak digerakkan oleh kepentingan memperoleh keuntungan. Ketika penguasaan pasar terkonsentrasi pada segelintir pelaku, muncul risiko monopoli atau oligopoli. Dalam kondisi seperti ini, kekuatan tawar antara produsen, pedagang, dan konsumen menjadi tidak seimbang.
Tentu, setiap kenaikan harga tidak serta-merta bisa disebut sebagai akibat permainan monopoli atau kartel. Penyebabnya bisa beragam, mulai dari produksi, distribusi, cuaca, biaya transportasi, hingga mekanisme pasar. Bahkan, KPPU pada akhir Agustus 2026 menyatakan belum menemukan indikasi permainan harga, spekulasi, penimbunan, penahanan pasokan, atau praktik kartel sebagai penyebab kenaikan sejumlah komoditas pangan di Jawa Timur. (KPPU, 26 Agustus 2026).
Namun, fakta tersebut justru menunjukkan bahwa persoalan pangan harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai negara hanya sibuk menghitung jumlah produksi, sementara distribusi, daya beli masyarakat, dan keterjangkauan harga dianggap sebagai urusan pasar.
Pangan Bukan Sekadar Komoditas
Di sinilah Islam memiliki pandangan yang berbeda. Pangan bukan sekadar komoditas untuk menghasilkan keuntungan. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Allah Swt. berfirman:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi...”
(QS Al-Baqarah: 168)
Ayat tersebut merupakan seruan kepada manusia agar mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Namun, dari sini juga terlihat betapa pentingnya persoalan pangan dalam kehidupan manusia. Makanan bukan sekadar sesuatu yang diperjualbelikan, melainkan kebutuhan yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup.
Karena itu, negara tidak seharusnya hanya berperan sebagai regulator. Dalam Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengingatkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan. Ada amanah di dalamnya. Ketika rakyat kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok, negara tidak cukup mengatakan bahwa harga terbentuk melalui mekanisme pasar. Negara harus mencari akar persoalan dan memastikan kebutuhan rakyat tetap terpenuhi.
Islam juga melarang tindakan yang merugikan masyarakat melalui penimbunan barang. Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menimbun, maka ia telah berbuat dosa.”
(HR Muslim)
Larangan ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak boleh dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan dengan cara yang merugikan. Pasar harus berjalan secara sehat. Praktik yang sengaja menghambat ketersediaan barang demi mendapatkan keuntungan lebih besar tidak boleh dibiarkan.
Maka, negara dalam Islam harus memastikan pangan tersedia dan dapat diakses masyarakat. Produksi harus diperkuat, distribusi harus diperbaiki, dan jalur pangan tidak boleh dikuasai dengan cara yang merugikan kepentingan umum. Negara juga perlu memberikan dukungan kepada petani agar mereka mampu meningkatkan produksi dan tidak semakin terpinggirkan oleh kekuatan modal besar.
Kemandirian pangan juga tidak boleh berhenti sebagai slogan. Negara harus memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan rakyat dari sumber daya yang dimiliki. Lahan pertanian perlu dijaga, infrastruktur pertanian dibangun, petani diberdayakan, dan distribusi pangan diatur agar tidak terjadi ketimpangan antarwilayah.
Dengan demikian, swasembada pangan memang penting, tetapi bukan tujuan akhir. Pangan yang cukup di tingkat produksi belum berarti rakyat telah sejahtera. Jika beras tersedia, tetapi tidak terjangkau; jika telur ada, tetapi harganya terus naik; atau jika hasil pertanian melimpah, tetapi tidak sampai kepada masyarakat dengan harga wajar, berarti masih ada persoalan yang harus diselesaikan.
Jangan sampai kita terlalu cepat puas hanya karena mendengar kata “swasembada”. Sebab, ukuran keberhasilan pengelolaan pangan seharusnya dekat dengan kehidupan rakyat. Apakah keluarga mampu memenuhi kebutuhan makan setiap hari? Apakah pangan tersedia secara merata? Apakah harganya terjangkau? Apakah petani mendapatkan kehidupan yang layak?
Islam telah menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai amanah. Negara bukan sekadar penjaga aturan, tetapi memiliki tanggung jawab untuk mengurusi urusan masyarakat. Produksi pangan harus kuat, distribusi harus adil, pasar harus sehat, dan praktik yang merugikan masyarakat harus dicegah.
Pada akhirnya, swasembada bukan sekadar soal berapa banyak pangan yang dihasilkan negeri ini. Swasembada baru benar-benar bermakna ketika pangan yang tersedia dapat dinikmati seluruh rakyat. Sebab, pangan bukan hanya komoditas ekonomi. Pangan menyangkut kehidupan manusia dan merupakan bagian dari amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah [UA/Ekd]
Baca juga:
0 Comments: