Headlines
Loading...
Kopdes Merah Putih, Proyek Tanpa Rakyat

Kopdes Merah Putih, Proyek Tanpa Rakyat

Oleh: Zhiya Kelana
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com — Pemerintah memiliki program besar bernama 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Program ini digadang-gadang menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat desa.

Namun, di lapangan justru muncul berbagai polemik.

Dari Kantor Megah hingga Nyawa Melayang

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak di seluruh Indonesia. Program ini diluncurkan sebagai upaya memperkuat ekonomi desa melalui penyediaan sembako, klinik, gudang pupuk, dan berbagai layanan lainnya.

Namun, dalam implementasinya, banyak persoalan bermunculan. Lokasi pembangunan dinilai kurang strategis, mekanisme pengelolaan belum jelas, dan pengawasannya masih lemah.

Polemik terbesar muncul dari program pelatihan calon manajer KDMP. Pemerintah mewajibkan peserta mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) selama 45 hari di barak TNI.

Akibatnya, lima orang calon manajer dilaporkan meninggal dunia dalam kurun waktu 17 hingga 26 Juni 2026. Penyebab kematian mereka beragam, mulai dari henti jantung, heat stroke, tuberkulosis, hingga pneumonia dengan komplikasi. Padahal, mereka merupakan warga sipil yang mendaftar untuk mengelola koperasi di desanya, bukan prajurit militer.

DPR pun angkat suara. Anggota DPR RI, Oleh Soleh, mendesak agar program tersebut dihentikan sementara. Menurutnya, lima nyawa yang melayang bukan sekadar angka statistik, melainkan anak bangsa yang berniat membangun desa. Menganggapnya sebagai hal sepele sama saja mengkhianati amanah rakyat. (Parlementaria DPR RI, 28 Juni 2026).

Menanggapi peristiwa tersebut, pemerintah kemudian memberikan sinyal akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program agar pelaksanaannya lebih efektif dan aman.

Proyek Populis, Bukan Kebutuhan Rakyat

Persoalan ini bukan sekadar kesalahan tata kelola, tetapi mencerminkan persoalan sistemik.

Pertama, tidak tumbuh dari bawah. Koperasi sejatinya lahir dari kebutuhan dan musyawarah masyarakat, bukan dari instruksi pemerintah pusat. Ketika 80.000 koperasi dibentuk secara serentak, partisipasi masyarakat menjadi minim. Gedung mungkin berdiri megah, tetapi pengurus belum siap, sementara masyarakat bertanya-tanya, "Sebenarnya koperasi ini untuk siapa?"

Kedua, berwatak proyek kapitalistik. Ketika anggaran besar digelontorkan dan berbagai proyek dibuka, peluang munculnya praktik rente pun semakin besar. Fokus bergeser dari pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi sekadar mengejar penyerapan anggaran. Akibatnya, bangunan berdiri, tetapi kesejahteraan rakyat tidak berubah.

Ketiga, yang kaya semakin diuntungkan. Pembangunan puluhan ribu gedung lebih banyak menguntungkan pengembang, kontraktor, dan pemasok. Sementara itu, petani masih mengeluhkan mahalnya pupuk, nelayan kesulitan memperoleh BBM, dan layanan kesehatan di desa masih jauh dari memadai. Program berjalan, tetapi persoalan pokok tetap tidak terselesaikan.

Keempat, tambal sulam kebijakan. Pemerintah terus meluncurkan program baru yang menarik perhatian publik, padahal persoalan mendasar seperti ketimpangan distribusi, sempitnya lapangan kerja, dan menumpuknya utang desa belum terselesaikan. Program semacam ini dinilai belum mampu menjadi solusi yang menyentuh akar persoalan.

Ekonomi untuk Rakyat, Bukan Rakyat untuk Proyek

Islam memiliki cara pandang yang berbeda dalam mengelola ekonomi. Negara bukanlah pelaksana proyek, melainkan pelayan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda,

الْØ¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ

"Seorang imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya."
(HR Bukhari dan Muslim).

Dari hadis tersebut lahir beberapa prinsip dasar.

Pertama, ekonomi harus memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Negara wajib memastikan masyarakat memperoleh pangan, sandang, papan, pendidikan, layanan kesehatan, dan keamanan. Kebijakan harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar mengejar target kuantitatif.

Kedua, negara mengelola harta milik umum. Sumber daya alam seperti tambang, hutan, laut, dan energi merupakan milik umum yang harus dikelola negara. Hasil pengelolaannya masuk ke Baitulmal untuk membiayai kebutuhan rakyat, membuka lapangan kerja, dan memberikan subsidi kebutuhan pokok.

Ketiga, memperkuat sektor hulu. Kesejahteraan desa tidak cukup dibangun dengan mendirikan gedung koperasi. Negara harus memastikan pupuk tersedia dengan harga terjangkau, harga hasil panen stabil, dan akses pasar terbuka secara adil.

Keempat, solusi harus bersifat sistemik. Kemiskinan tidak dapat diatasi hanya dengan menambah program baru. Diperlukan perubahan sistem yang menghapus praktik riba, mencegah monopoli, dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu.

Tiga Tuntutan Mendesak

Pertama, hentikan militerisasi warga sipil. Calon manajer koperasi membutuhkan pelatihan manajemen, akuntansi, kepemimpinan, dan tata kelola koperasi, bukan pelatihan kemiliteran. Evaluasi menyeluruh terhadap program Latsarmil perlu dilakukan agar tidak kembali memakan korban.

Kedua, audit program dan libatkan masyarakat. Pembangunan KDMP perlu dievaluasi dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pemuda desa. Program yang tidak lahir dari kebutuhan masyarakat berpotensi kehilangan manfaatnya.

Ketiga, prioritaskan kebutuhan pokok masyarakat. Anggaran yang besar seharusnya diarahkan untuk program yang langsung dirasakan manfaatnya, seperti subsidi pupuk, pembangunan cold storage, irigasi, maupun jalan usaha tani.

Penutup

Gagasan membangun koperasi desa pada dasarnya merupakan ide yang baik. Namun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh cara pelaksanaan dan arah kebijakannya.

Ketika lima orang meninggal dunia dalam pelatihan, ketika anggaran besar telah digelontorkan, dan ketika masyarakat hanya menjadi objek kebijakan, wajar jika publik mempertanyakan, untuk siapa sebenarnya program ini dijalankan?

Islam mengajarkan bahwa negara tidak boleh menjadikan rakyat sebagai objek proyek, melainkan wajib hadir sebagai pelayan yang memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil.

Selama rakyat masih diposisikan sebagai objek kebijakan, ribuan koperasi yang dibangun dikhawatirkan hanya akan menjadi bangunan tanpa ruh yang tidak mampu menyelesaikan persoalan mendasar di desa.

Wallahualam bissawab. [Rn/IDP]

Baca juga:

0 Comments: