Headlines
Loading...
Larangan Berhijab di Negeri Merdeka

Larangan Berhijab di Negeri Merdeka

Oleh: Dewi Puspita Sari, MT
(Pengamat Kebijakan Publik)

SSCQMedia.Com— Negara ini telah melupakan jasa para pahlawannya. Bagaimana tidak, meski telah merdeka berkat perjuangan umat Islam dan para ulama, kebebasan terasa mahal bagi umat Islam saat ingin melaksanakan ajaran agamanya.

Jilbab atau hijab sering dipandang aneh dan diskriminatif oleh sebagian kalangan. Mereka menganggap jilbab sebagai gangguan dan hambatan karena melihatnya sebagai tren atau budaya semata. Padahal, jilbab sejatinya merupakan jati diri muslimah sekaligus kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan.

Antara tahun 1930 hingga 1980-an, pemakai jilbab masih jarang. Namun, seiring arus globalisasi dan era keterbukaan informasi yang semakin deras, penggunaan jilbab pun semakin masif. Pemerintah era Orde Baru di bawah Presiden Soeharto melihat hal ini sebagai ancaman.

Pemerintah menilai jilbab dari sisi politis sebagai efek dari kebangkitan gerakan radikalisasi Islam. Alhasil, Presiden Soeharto melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional yang berujung pada pelarangan jilbab di sekolah negeri. Surat ini disahkan pada 17 Maret 1982.

Sejarah Indonesia mencatat bahwa pemerintah Orde Baru selalu menghalang-halangi umat Islam untuk menerapkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, seperti melarang perempuan menggunakan jilbab untuk menutupi auratnya.

Hingga akhirnya, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100/C/Kep/D/1991, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah mengizinkan siswi di sekolah-sekolah negeri mengenakan jilbab. Perubahan ini disebabkan oleh keinginan pemerintah untuk mendapatkan dukungan suara kaum Muslimin di tanah air menjelang pemilu.

Sejak saat itu, jilbab terus dipakai dan menjadi sesuatu yang wajib bagi perempuan Muslim. (CNBC Indonesia, 25 April 2023, 13.40 WIB)

Fakta Pahit yang Terulang

Belum lama setelah perayaan kemerdekaan, ada seorang anak bangsa yang merasa kemerdekaannya terenggut. Media sosial dihebohkan oleh pengakuan Asma Wafa Andina, calon mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan), yang memilih mundur pada Agustus 2026 dengan alasan harus mencopot jilbab ketika mengikuti pendidikan di Universitas Pertahanan.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI membantah kabar pelarangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan. Kemenhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Peraturan yang ada justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai dengan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi, kata Setjen Kemenhan dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (23/8/2026).

Selain itu, dalam menjalankan ibadah dan pembinaan mental, hal tersebut juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab saat Latihan Dasar Militer di Akademi Militer (Akmil) Magelang, menurut Kemenhan, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan.

Masalahnya, hijab dalam pandangan awam sebatas pakaian yang bisa dibuka dan dipakai sesuai keadaan. Sedangkan menurut pandangan syariat, hijab merupakan sesuatu yang wajib melekat di mana pun dan kapan pun selama seorang wanita bertemu dengan lawan jenis.

Dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Pernyataan ini yang membuat aturan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan menjadi hal yang harus diutamakan dibandingkan ajaran Islam. Hal inilah yang berbahaya.

Sebagai evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi muslimah. (Republika, 23 Agustus 2026, 19.35 WIB)

Muslimah Wajib Taat Syariat

Pengunduran diri Asma Wafa Andina sejatinya merupakan bagian dari pembelaannya terhadap ajaran Islam. Seharusnya negara melihat kasus ini sebagai kelalaian dan kegagalan negara dalam menjaga hak warganya untuk melaksanakan keyakinannya.

Jangan sampai kemerdekaan yang selalu dirayakan hanya menjadi seremoni semata, sementara rakyat hidup dalam pengekangan.

Negara ini seharusnya memberikan ruang bagi anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tanpa terhalang aturan yang mengorbankan identitasnya. Jika hal ini dibiarkan tanpa kejelasan dan keberpihakan terhadap ajaran Islam, yakni hijab, jangan salahkan jika umat menilai negeri ini memang tidak berpihak kepada Islam sebagai agama mayoritas penduduk negeri ini.

Segala aktivitas yang berkaitan dengan pembinaan dan pendidikan di sekolah kedinasan seharusnya dapat disesuaikan. Allah Swt. sebagai Pencipta dan Pengatur manusia tidak mungkin salah dalam menetapkan sesuatu. Aturan manusia seharusnya dibuat dengan menyesuaikan aturan Allah Yang Mahasempurna.

Hijab di era saat ini bukan lagi sesuatu yang tabu, apalagi menindas. Ia merupakan panggilan iman yang diimplementasikan dalam ketaatan berbusana sesuai dengan tuntunan Islam.

Bahkan, hijab menjadi penyelamat negeri dari berbagai kerusakan yang banyak terjadi saat ini, seperti kasus pemerkosaan, maraknya pergaulan bebas, bahkan penyakit menular seksual seperti HIV. Hijab menjadi benteng bagi seorang muslimah untuk menghindari keburukan-keburukan tersebut.

Negeri ini seharusnya menjadi tempat paling aman bagi umat Islam dalam melaksanakan seluruh ajaran Islam, termasuk berhijab. Sebab, negeri ini berdiri di atas darah para ulama sebagai pahlawan kemerdekaan, berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dan memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan kekhilafahan Islam.

Wallahu a'lam. [Hz/Ekd]

Baca juga:

0 Comments: