Headlines
Loading...

Oleh: Sumiyah Umi Hanifah
Pemerhati Kebijakan Publik dan Member AMK

SSCQMedia.Com— Indonesia layak berbangga karena memiliki aset yang tiada ternilai harganya. Negeri indah nan kaya raya ini bak untaian zamrud khatulistiwa. Hutan Kalimantan yang merupakan hutan hujan tropis telah lama diakui sebagai salah satu paru-paru dunia.

Sayangnya, hutan di wilayah ini telah berulang kali “membara”. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini seolah menjadi hal yang biasa karena terjadi hampir setiap tahun.

Dikutip dari CNNIndonesia.com pada Minggu (23/8/2026), Kota Pekanbaru, Palangkaraya, dan beberapa kota besar di Kalimantan kembali dikepung kabut asap akibat karhutla. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan. Luas lahan terbakar di Sumatra dan Kalimantan mencapai 48.889,69 hektare.

BMKG Provinsi Riau mendeteksi kabut asap telah menyelimuti wilayah tersebut dengan jarak pandang hanya 2,5 kilometer. Kualitas udara yang sangat buruk juga berpotensi mengganggu penerbangan.

Akibat dikepung asap selama berhari-hari, warga yang terdampak karhutla mengalami berbagai gangguan kesehatan, di antaranya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata berupa rasa perih dan berair, hidung tersumbat, rasa gatal, sakit kepala, sulit tidur, dan sebagainya.

Selain mengakibatkan gangguan kesehatan, karhutla juga merusak mata pencaharian sebagian warga. Para peternak yang tinggal di sekitar hutan mengalami kerugian besar akibat kebakaran yang menyambar peternakan ayam milik mereka.

Pemerintahan Prabowo Subianto merespons kejadian ini dengan mengoperasikan satuan tugas darat yang berperan sebagai ujung tombak penanganan karhutla. Penanganan tersebut juga didukung dengan penambahan 1.500 personel serta pesawat dan helikopter water bombing.

Para ahli menyebutkan bahwa karhutla yang berulang kali terjadi di Kalimantan dan Sumatra berdampak sangat buruk bagi kehidupan. Hutan hujan tropis yang tersebar di wilayah Kalimantan dan Sumatra berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem global. Ketika hutan yang berfungsi sebagai paru-paru dunia tersebut banyak yang ludes terbakar, kerusakan ekologi pun tidak terhindarkan.

Kebakaran hutan seharusnya tidak dipandang sebagai musibah biasa atau hal yang lumrah. Dalam hal ini, upaya pemerintah dinilai belum maksimal dalam menangani kasus karhutla. Negara juga dinilai belum berani membongkar akar penyebab terjadinya karhutla. Bisa jadi hal ini berkaitan dengan adanya kepentingan pemilik perusahaan yang juga memiliki posisi strategis di pemerintahan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat perusahaan yang diduga sengaja membakar hutan demi efisiensi biaya produksi serta memudahkan pembukaan lahan perkebunan. Aktivitas yang melanggar hukum ini masih terus terjadi hingga kini. Akibatnya, luas hutan hujan tropis makin menyusut dari waktu ke waktu. Proses penghilangan atau pengurangan luas hutan secara permanen ini disebut deforestasi.

Para petugas pemadam kebakaran yang terjun langsung ke wilayah terdampak karhutla di Kalimantan menemukan indikasi kebakaran lahan yang disengaja. Bahkan, kebakaran lahan seluas 1.260 hektare di Kalimantan Timur sebagian besar berada di lahan milik perusahaan. Hal tersebut diberitakan CNNIndonesia.com pada 24 Agustus 2026.

Karhutla bukanlah kasus tunggal, melainkan beriringan dengan adanya hukum sebab akibat. Karhutla tidak lain merupakan buah dari penerapan prinsip ekonomi kapitalis yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang boleh dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis. Dengan demikian, pihak yang memiliki kepentingan bisnis dapat melakukan berbagai cara, termasuk membakar hutan demi meraup keuntungan materi tanpa memedulikan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Dalam sistem kapitalis, kebebasan menjadi salah satu pilar dalam berbagai aktivitas kehidupan, termasuk dalam hal kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, siapa yang memiliki modal besar dianggap memiliki peluang lebih besar untuk menguasai dan mengelola SDA, seperti hutan, air, minyak bumi, gas, batu bara, dan sebagainya.

Sistem kapitalis memberikan ruang bagi para oligarki untuk terus mengeksploitasi SDA yang pada hakikatnya merupakan milik rakyat. Para penguasa dalam sistem ini dinilai abai terhadap kesejahteraan dan keselamatan rakyat. Kepentingan para pengusaha bermodal besar kerap lebih diutamakan, sementara nasib rakyat kurang diperhatikan.

Kondisi seperti ini akan terus berlangsung selama sistem pemerintahan masih menggunakan sistem sekuler yang jauh dari ajaran Islam. Kapitalisme memandang jabatan sebagai bagian dari kekuasaan, bukan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

Berbeda dengan penerapan sistem Islam yang memandang hutan sebagai salah satu bentuk kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara. Negara Islam tidak akan memberikan hutan untuk dikuasakan kepada korporasi melalui izin konsesi lahan. Aturan ini dapat mencegah eksploitasi hutan secara berlebihan. Sebab, deforestasi yang terus berlangsung dalam jangka panjang dapat memicu berbagai bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir bandang, serta memperparah pemanasan global.

Negara yang menerapkan sistem Islam akan menjalankan fungsi pengawasan dan mitigasi untuk mencegah terjadinya karhutla. Namun, rakyat tetap boleh memanfaatkan hasil hutan, baik secara langsung maupun melalui program kebijakan yang dibuat oleh negara.

Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Hadis tersebut bermakna bahwa ketiga sumber daya alam tersebut tidak boleh dimiliki atau dikuasai secara pribadi oleh individu atau kelompok tertentu, tetapi harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat.

Dalam Islam, setiap pelaku kejahatan akan dikenai sanksi atau hukuman yang setimpal sesuai dengan syariat Islam. Terlebih lagi jika kejahatan tersebut merugikan atau membahayakan orang banyak, termasuk praktik deforestasi, hukuman yang dijatuhkan dapat lebih berat. Islam juga melarang suap dan praktik jual beli hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan di tengah masyarakat.

Jika sistem Islam diterapkan, SDA akan dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Hutan akan terjaga kelestariannya karena dikembalikan kepada fungsi utamanya, yaitu:

  1. menyerap karbon dioksida (CO₂) dan menghasilkan oksigen (O₂);
  2. menyerap emisi gas rumah kaca sehingga dapat membantu mencegah pemanasan global;
  3. menjaga kestabilan iklim dan ketersediaan air di bumi; serta
  4. menjaga keanekaragaman hayati dengan menjadi habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna.

Dengan demikian, hanya sistem Islam yang mampu menjaga kelestarian alam dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Maka, benarlah bahwa Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu a'lam bish-shawab. [My/UF]

Baca juga:

0 Comments: