Headlines
Loading...
Ketika Hutan Menjadi Korban Kapitalisme

Ketika Hutan Menjadi Korban Kapitalisme

Oleh: Novi Kristiawati
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Setiap kali musim kemarau tiba, bayang-bayang sesak napas, langit abu-abu yang pekat, dan terhentinya aktivitas warga kembali menghantui masyarakat Indonesia. Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seolah telah bergeser dari musibah alam menjadi agenda rutin tahunan yang terpaksa dimaklumi.

Berdasarkan laporan terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dirilis Detik News (23 Agustus 2026) dalam artikel “Total Luas Karhutla di Indonesia 72.798 Ha, Paling Besar di Kalbar”, kerusakan ekologis telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Total luas lahan yang terbakar secara nasional menembus 72.798,73 hektare, dengan Kalimantan Barat dan Pulau Sumatra sebagai wilayah terdampak paling parah.

Dampak karhutla dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia (23 Agustus 2026) dalam laporan “Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Tidak Sehat”, kabut asap tebal menyelimuti permukiman warga hingga menurunkan kualitas udara ke tingkat yang membahayakan kesehatan publik.

Tidak hanya di wilayah barat, kebakaran juga meluas hingga ke Indonesia timur. CNN Indonesia (24 Agustus 2026) melalui berita “1.260 Hektare Kebakaran Lahan di Kaltim Kebanyakan Milik Perusahaan” serta “Karhutla di Papua Tengah Capai 396 Hektare” melaporkan bahwa kobaran api melahap ratusan hingga ribuan hektare lahan. Mayoritas area yang terbakar terindikasi berada di dalam kawasan konsesi milik korporasi. Dampak ekologis ini mulai mengganggu aktivitas harian warga dan kembali mengancam munculnya kabut asap lintas negara.

Pertanyaan mendasar yang selalu mengganjal adalah: mengapa tragedi lingkungan ini terus berulang setiap tahun tanpa ada penyelesaian yang tuntas?

Lingkaran Setan Pendekatan di Hilir

Jika kita amati pola penanganan karhutla dari tahun ke tahun, respons pemerintah cenderung berhenti di area hilir. Penguatan operasi satgas darat, pemadaman udara melalui pengerahan helikopter water bombing, hingga penindakan hukum selalu menjadi menu utama saat eskalasi api memuncak.

Sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia (24 Agustus 2026) dalam berita “Prabowo Perintahkan Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Karhutla”, Presiden memberikan instruksi tegas untuk mencabut perizinan perusahaan yang terbukti memicu kebakaran. Langkah represif ini diperkuat dengan penetapan puluhan tersangka baru oleh kepolisian, seperti yang diulas Detik News (24 Agustus 2026) melalui artikel “Ulah 72 Tersangka Karhutla yang Disebut Kejahatan Luar Biasa”.

Tindakan hukum dan pemadaman fisik di lapangan memang wajib dilakukan. Namun, menjadikannya tumpuan utama penanganan karhutla ibarat menyiram air di permukaan wajan panas tanpa pernah mematikan kompor di bawahnya. Petugas di lapangan secara konsisten menemukan pola yang sama: pembakaran sengaja dilakukan untuk mempercepat dan menghemat biaya pembukaan lahan (land clearing).

Selama pemerintah terus mengabaikan struktur penguasaan lahan dan insentif ekonomi di balik aksi pembakaran tersebut, kebijakan yang ada hanya akan menjadi pemadam kebakaran berkala yang meredam gejala tanpa pernah mengobati penyakit utamanya.

Kapitalisme dan Eksploitasi Hutan

Akar berulangnya karhutla tidak dapat dilepaskan dari cara pandang sistem ekonomi kapitalisme terhadap lingkungan hidup. Dalam doktrin kapitalistik, hutan dan lahan tidak lagi dipandang sebagai benteng ekologis penyangga kehidupan rakyat, melainkan sebagai komoditas yang harus dieksploitasi demi menggenjot pertumbuhan ekonomi dan akumulasi keuntungan material.

Skema kepemilikan hutan yang berorientasi pada konsesi bisnis memberi ruang luas bagi privatisasi sumber daya alam. Bagi pelaku usaha perkebunan skala besar, efisiensi finansial menjadi prioritas utama. Membakar lahan secara terukur dianggap jauh lebih murah dibandingkan metode pembersihan lahan ramah lingkungan (zero burning) yang memerlukan investasi alat berat dan waktu lebih lama.

Di sinilah letak kejanggalan struktural: keuntungan material dari efisiensi biaya pembukaan lahan masuk ke kantong korporasi, sementara biaya sosial dan ekologisnya ditanggung publik. Kerusakan kesehatan anak, lumpuhnya perekonomian warga, penurunan kualitas hidup, hingga triliunan dana pemadaman negara, semuanya dibebankan kepada rakyat.

Kondisi ini makin memprihatinkan karena ditopang oleh sistem kepemimpinan sekuler yang menanggalkan dimensi ruhiah, yaitu kesadaran ketuhanan dan pertanggungjawaban akhirat. Ketika jabatan publik tidak lagi dipahami sebagai amanah berat yang akan dihisab di hadapan Sang Pencipta, penguasa mudah bergeser peran. Penguasa yang seharusnya bertindak sebagai pengurus dan pelindung rakyat (ra'in dan junnah) berubah menjadi fasilitator dan pengawal kepentingan pemilik modal.

Pengelolaan Hutan dalam Perspektif Islam

Untuk memutus lingkaran karhutla ini, Indonesia tidak membutuhkan sekadar penambahan helikopter pemadam atau retorika sanksi di media, melainkan pergeseran paradigma yang mendasar dalam mengelola kekayaan alam. Islam menawarkan kerangka penataan kepemilikan dan pengelolaan hutan yang adil, proporsional, dan berkelanjutan. Adapun gambaran pengelolaannya adalah sebagai berikut.

Pertama, redefinisi status kepemilikan hutan.

Dalam Islam, hutan yang mencakup kawasan luas dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Negara dilarang menyerahkan penguasaan dan monopoli pengelolaan hutan kepada pihak swasta atau korporasi melalui izin konsesi skala besar. Negara bertindak sebagai pengelola atas nama rakyat dan seluruh manfaatnya dikembalikan untuk kemaslahatan publik.

Kedua, pemanfaatan oleh rakyat dan perlindungan kawasan (hima).

Rakyat diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan secara langsung untuk menopang kebutuhan hidup selama tidak merusak lingkungan dan tidak memonopoli. Untuk kawasan strategis yang rentan atau berfungsi sebagai penyangga ekosistem, negara menetapkannya sebagai kawasan hima atau hutan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan atau dieksploitasi atas alasan bisnis apa pun.

Ketiga, sanksi hukum yang tegas dan mendidik.

Penegakan hukum ('uqubat) terhadap kejahatan pembakaran hutan tidak boleh tumpul ke atas. Sanksi bagi korporasi maupun perorangan yang sengaja membakar lahan harus memberikan efek jera, berupa hukuman yang sesuai dengan ketentuan syariat, denda, hingga penyitaan aset untuk memulihkan lahan yang rusak.

Keempat, kepemimpinan berbasis amanah (ra'in dan junnah).

Penguasa dalam perspektif Islam adalah perisai pelindung rakyat. Mitigasi bencana tidak dirancang secara reaktif, melainkan dibangun melalui perencanaan tata ruang yang ketat, penyediaan teknologi mitigasi terbaik, serta komitmen penuh menjaga keselamatan jiwa dan lingkungan rakyat dari kerakusan modal.

Sudah saatnya kita keluar dari jebakan tata kelola yang berorientasi pada keuntungan semata. Selama hutan masih diperlakukan sebagai barang dagangan dan keselamatan rakyat dikalahkan oleh kepentingan bisnis, asap pekat karhutla akan terus hadir sebagai pengingat pahit atas hilangnya fungsi sejati penguasa. [Mr/UF]

Baca juga:

0 Comments: