Oleh: Ummu Faiha Hasna
(Pena Muslimah Cilacap)
SSCQMedia.Com—Kebakaran hutan di Indonesia kembali terjadi. Peristiwa ini seolah tidak ada habisnya dari tahun ke tahun. Karhutla bukan kali pertama terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel), hingga Riau. Lalu, hutan digunduli demi apa?
Polda mengungkap setidaknya 72 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Menurut Direktur Tindak Pidana Terte8ntu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni, modus para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakarnya agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah atau ekonomis (detikNews, 23 Agustus 2026).
Sungguh keterlaluan. Kejahatan yang dilakukan para pelaku tersebut merupakan kejahatan luar biasa. Lagi-lagi, masyarakat menjadi korban hanya karena kepentingan pribadi.
Prinsip Ekonomi Kapitalisme
Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis.
Dalam hal ini, jelas bahwa negara dalam sistem kapitalisme sekuler sering kali abai terhadap keselamatan rakyatnya. Karhutla ditindak secara reaktif dan teknis melalui satgas serta water bombing, tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalah.
Parahnya lagi, kerugian ekologis, seperti kabut asap lintas negara dan menurunnya kualitas udara, ditanggung oleh publik, sementara pelaku karhutla yang mengejar keuntungan tidak selalu mendapatkan sanksi yang tegas.
Kondisi ini sangat mungkin terjadi karena aturan kehidupan yang diterapkan saat ini merupakan aturan buatan manusia, yakni aturan hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan jauh dari dimensi ruhiah. Inilah akibat ketika sistem kehidupan Islam tidak diterapkan.
Jabatan pun seolah tidak dipahami sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Jabatan hanya menjadi alat bagi segelintir orang untuk meraih kesenangan material atau keuntungan semata. Karenanya, tidak ada fungsi riayah, apalagi junnah.
Solusi
Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasakan melalui izin konsesi kepada korporasi.
Sebenarnya, rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai dengan kemampuannya dalam mengelola, selama tidak menghalangi pihak lain untuk mengambil manfaat yang sama. Namun, hal tersebut tidak berlaku pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara.
Semestinya, negara memberikan sanksi tegas dan menjerakan kepada pelaku pembakaran hutan jika dilakukan secara sengaja.
Terbukti, peradaban Islam telah mencatat sejarah kejayaan dan kepemimpinan global selama sekitar 13 abad, terhitung sejak masa Nabi Muhammad saw. dan Khulafaur Rasyidin hingga runtuhnya kekhilafahan terakhir pada 1924 M.
Selama itu pula, gambaran pemimpin sebagai ra'in (penggembala) dan junnah terlihat dalam perlakuan mereka terhadap rakyat. Para penguasa muslim selalu berupaya agar seluruh hak rakyat terpenuhi dan mereka terlindungi dari berbagai hal yang membahayakan kehidupan, termasuk dalam konteks mitigasi bencana. Penguasa dalam tata aturan kehidupan Islam akan terdepan dalam menolong serta memperhatikan kesejahteraan rakyatnya.
Rasulullah saw. bersabda:
“Al-imam ra'in wa mas-ulun 'an ra'iyyatihi (Imam atau khalifah adalah pengurus rakyat (ra'in) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya).”
(HR. Al-Bukhari)
Maka dari itu, umat tidak dapat berharap lebih dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Yang umat butuhkan adalah menerapkan kembali sistem Islam dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan negara sehingga umat benar-benar dapat merasakan keberkahan, kesejahteraan, kenyamanan, dan ketenteraman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Wallahu a'lam. [Mr/UF]
Baca juga:
0 Comments: