Headlines
Loading...
Karhutla Tak Berujung, Rakyat Terus Menanggung

Karhutla Tak Berujung, Rakyat Terus Menanggung


Oleh: Ummu Anjaly, S.K.M.
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang berulang di berbagai wilayah Indonesia. Bencana ini tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga menghadirkan persoalan kesehatan dan sosial bagi masyarakat. Asap yang menyelimuti permukiman dapat mengganggu pernapasan, sementara perempuan, anak-anak, balita, serta ibu hamil menjadi kelompok yang sangat rentan.

Asap Mengancam Kelompok Rentan

Asap karhutla mengandung partikel dan berbagai polutan yang dapat mengganggu sistem pernapasan. Paparan asap dalam kondisi kualitas udara yang buruk dapat memperparah penyakit pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada kelompok rentan.

Di sejumlah wilayah terdampak, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bahkan telah mencapai puluhan ribu. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

Dokter paru mengingatkan bahwa kelompok rentan, seperti anak-anak, balita, ibu hamil, dan lansia, perlu mendapatkan perhatian khusus ketika terjadi kabut asap akibat karhutla (ANTARA News Megapolitan, 26 Agustus 2026).

Ancaman tersebut semakin serius bagi ibu hamil. Paparan polusi udara akibat asap karhutla dapat berdampak terhadap kesehatan ibu dan janin. Risiko yang muncul antara lain gangguan kehamilan, kelahiran prematur, hingga gangguan perkembangan janin (Kompas.com, 3 September 2026).

Artinya, dampak karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Asap dan polusi yang ditinggalkan dapat terus memengaruhi kesehatan masyarakat.

Perempuan Menanggung Beban Ganda

Dalam situasi bencana, perempuan sering kali berada pada posisi yang paling berat. Selain menghadapi risiko kesehatan bagi dirinya sendiri, perempuan juga harus memastikan anggota keluarganya tetap mendapatkan perawatan.

Ketika anak atau balita mengalami gangguan pernapasan akibat asap, ibu harus merawat mereka. Jika anggota keluarga lain ikut sakit, tanggung jawab domestik semakin bertambah. Pada saat yang sama, perempuan juga harus tetap mengurus kebutuhan rumah tangga di tengah kondisi lingkungan yang tidak sehat.

Persoalan semakin rumit ketika bencana mengganggu sumber penghidupan dan kebutuhan dasar masyarakat. Keterbatasan air bersih, terganggunya aktivitas ekonomi, serta rusaknya lingkungan membuat keluarga semakin sulit menjalani kehidupan sehari-hari.

Karhutla, dari persoalan ekologis, berubah menjadi krisis kesehatan dan sosial yang membebani keluarga, terutama perempuan.

Mengapa Karhutla Terus Berulang?

Setiap kali terjadi kebakaran, pemerintah melakukan pemadaman, patroli, mitigasi, serta memberikan imbauan kesehatan. Masyarakat diminta memakai masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

Langkah tersebut memang diperlukan. Namun, persoalan tidak akan selesai jika hanya berfokus pada api yang sudah muncul. Akar masalah di hulu juga harus dihentikan.

Pembukaan lahan secara masif dan pengelolaan lingkungan yang mengabaikan kelestarian ekosistem dapat meningkatkan risiko kerusakan. Ketika kepentingan ekonomi dan keuntungan korporasi lebih dominan, keselamatan manusia serta keberlangsungan lingkungan berpotensi dikorbankan.

Di Riau, misalnya, luas lahan yang terbakar telah mencapai 18.770 hektare. Besarnya luasan tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan kecil yang dapat diselesaikan hanya dengan pemadaman (Media Center Provinsi Riau, 4 September 2026).

Jika pola penanganannya terus sama, masyarakat akan kembali menghadapi persoalan yang sama setiap tahun: hutan terbakar, asap menyebar, kesehatan terganggu, lalu masyarakat diminta beradaptasi dengan kondisi tersebut.

Kapitalisme dan Eksploitasi Alam

Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma pembangunan yang menjadikan keuntungan sebagai salah satu orientasi utama. Dalam sistem Kapitalisme, sumber daya alam dapat dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi selama memberikan keuntungan.

Akibatnya, pembukaan dan pemanfaatan lahan secara besar-besaran dapat terus berlangsung ketika pengawasan dan penegakan hukum tidak mampu mencegah kerusakan sejak awal.

Masyarakat kemudian menanggung dampaknya. Ketika hutan terbakar, rakyat menghirup asap. Ketika lingkungan rusak, rakyat menghadapi bencana. Ketika anggota keluarga sakit, perempuan kembali menjadi pihak yang banyak memikul tanggung jawab perawatan.

Negara tidak semestinya hanya menjadi pemadam kebakaran ketika bencana telah terjadi.

Islam Menjaga Alam

Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam mengelola sumber daya alam. Islam melarang tindakan yang membahayakan manusia dan merusak lingkungan.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Malik bahwa Rasulullah saw. bersabda, yang artinya, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Ini adalah kaidah penting dalam Islam yang melarang segala bentuk perbuatan yang mendatangkan mudarat atau kerugian.

Jadi, hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi demi mendapatkan keuntungan. Pengelolaannya harus memperhatikan kemaslahatan masyarakat secara luas.

Dengan paradigma tersebut, negara tidak akan membiarkan kepentingan ekonomi segelintir pihak mengorbankan keselamatan rakyat.

Negara Wajib Melindungi Rakyat

Dalam Islam, negara berfungsi sebagai junnah, yaitu pelindung, sekaligus raa'in, yaitu pengurus urusan rakyat. Negara bertanggung jawab memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan keselamatan mereka terjaga.

Ketika terjadi bencana, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan mudah diakses. Kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak, dan balita, harus mendapatkan perlindungan khusus.

Kebutuhan dasar masyarakat, termasuk air bersih, juga harus dijamin. Dengan demikian, ketika terjadi bencana, keluarga tidak dibiarkan menghadapi seluruh beban sendiri.

Hentikan Kerusakan dari Hulu

Islam juga menuntut negara melakukan pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah bencana terjadi. Pelaku pembakaran dan perusakan lingkungan harus ditindak tegas. Negara dapat memberikan sanksi ta'zir terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Pada saat yang sama, negara harus menghentikan pengelolaan lahan yang merusak ekosistem serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dengan demikian, penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, pembagian masker, atau imbauan agar masyarakat tetap berada di dalam rumah. Negara harus menyelesaikan akar persoalan dan memastikan lingkungan tetap aman bagi masyarakat.

Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi alarm bahwa ada persoalan mendasar dalam pengelolaan lingkungan. Jika hutan terus dieksploitasi dan kerusakan hanya ditangani setelah terjadi, rakyat akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya.

Perempuan tidak seharusnya terus dibebani dengan tanggung jawab merawat keluarga akibat bencana yang sebenarnya dapat dicegah. Anak-anak juga tidak semestinya tumbuh dalam ancaman udara tercemar setiap kali karhutla terjadi.

Islam menawarkan pengelolaan alam yang menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai prioritas. Negara tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga mencegah kerusakan, melindungi kesehatan, memenuhi kebutuhan dasar, dan memberikan sanksi kepada pihak yang merusak lingkungan.

Sebab, menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Melindungi lingkungan berarti melindungi kesehatan rakyat. Dan melindungi perempuan serta anak berarti menjaga masa depan generasi.

Wallahu a'lam bissawab. [AM/WA]


Baca juga:

0 Comments: