Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban
SSCQMedia.Com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang langsung kewajiban pajak. Usulan tersebut disampaikan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta. Gagasan ini muncul karena banyak kalangan menilai umat Islam selama ini memikul dua kewajiban sekaligus, yakni membayar zakat sebagai perintah agama dan membayar pajak sebagai kewajiban negara (MUI Digital, 25 Juli 2026).
Bagi sebagian orang, usulan tersebut tampak sebagai jalan keluar yang adil. Sekilas memang terlihat dapat meringankan beban masyarakat. Namun, benarkah persoalan selesai hanya dengan mengurangi jumlah yang harus dibayar? Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Ketika perhatian hanya diarahkan pada besarnya beban, masyarakat justru lupa melihat sumber masalah yang sebenarnya. Padahal, persoalan yang berakar tidak akan pernah selesai hanya dengan memperbaiki permukaannya.
Persoalan utama bukanlah apakah zakat dapat mengurangi pajak atau tidak. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah mengapa dua hal yang berasal dari landasan yang sama sekali berbeda justru diposisikan seolah-olah dapat dipertukarkan. Di sinilah batas antara hukum Allah dan aturan buatan manusia mulai dikaburkan.
Perbedaan yang Sangat Mendasar
Zakat adalah ibadah. Kedudukannya sama sekali tidak dapat disamakan dengan instrumen fiskal negara. Allah Swt. telah menetapkan secara rinci siapa yang wajib menunaikannya, jenis harta yang dikenai zakat, batas nisab, kadar yang harus dikeluarkan, waktu pembayarannya, hingga pihak-pihak yang berhak menerimanya. Tidak ada ruang bagi manusia untuk menambah, mengurangi, ataupun mengubah ketentuan tersebut. Semua telah ditetapkan oleh Zat Yang Maha Mengetahui.
Sebaliknya, pajak merupakan kebijakan yang lahir dari keputusan manusia. Besarnya dapat berubah sewaktu-waktu, objeknya dapat diperluas, tarifnya dapat dinaikkan ataupun diturunkan sesuai kebutuhan pemerintah. Hari ini dikenakan pada satu sektor, esok dapat menjangkau sektor lainnya. Seluruh mekanismenya mengikuti arah kebijakan penguasa, bukan ketentuan syariat.
Perbedaan yang sangat mendasar inilah yang semestinya tidak boleh diabaikan.
Ketika zakat dimasukkan ke dalam skema perpajakan, masyarakat dapat terdorong pada pemahaman bahwa keduanya memiliki kedudukan yang sama. Padahal, hakikat keduanya sangat berbeda. Zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah Swt., sedangkan pajak adalah instrumen administrasi negara. Menyatukan keduanya bukan berarti menyelesaikan masalah, melainkan berpotensi mengaburkan batas yang telah ditetapkan syariat.
Sesungguhnya, menjadikan zakat sebagai pengurang pajak hanyalah perubahan teknis administratif. Yang berubah hanyalah cara menghitung kewajiban, sedangkan sistem yang melahirkan persoalan tetap tidak tersentuh. Ibarat sebuah bangunan yang retak karena fondasinya rapuh, mengganti warna cat tidak akan menghentikan kerusakan. Retakan akan terus melebar selama fondasinya tidak diperbaiki.
Allah Swt. berfirman,
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan." (QS. Al-Baqarah: 208)
Ayat ini memberikan pelajaran yang sangat jelas bahwa Islam tidak boleh diterapkan setengah-setengah. Syariat bukan sekadar kumpulan aturan yang dapat dipilih sesuai selera, apalagi dipadukan dengan sistem yang lahir dari pemikiran manusia. Ketika hukum Allah hanya diterapkan sebagian, yang muncul hanyalah solusi sementara. Persoalan pokok tetap berdiri tanpa penyelesaian yang hakiki.
Sistem Islam Menyeluruh
Islam sesungguhnya telah memiliki konsep pengelolaan keuangan negara yang lengkap dan menyeluruh. Dalam sistem pemerintahan Islam, negara tidak menggantungkan keberlangsungan anggarannya pada pungutan pajak yang bersifat terus-menerus. Pajak atau dharibah hanya dipungut dalam kondisi yang benar-benar darurat, ketika kas negara kosong dan terdapat kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi. Itupun hanya dibebankan kepada kaum Muslim yang mampu, jumlahnya sebatas kebutuhan, lalu dihentikan setelah keadaan darurat berakhir. Dengan demikian, pajak bukanlah sumber pemasukan tetap negara.
Lalu, bagaimana negara membiayai seluruh kebutuhan masyarakat?
Islam telah menyediakan mekanisme yang sangat jelas melalui Baitul Mal. Sumber pemasukannya berasal dari berbagai pos yang telah ditetapkan syariat, seperti zakat, kharaj, jizyah, usyur, fai', ghanimah, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum berupa minyak, gas, tambang, hutan, laut, dan berbagai kekayaan alam lainnya. Seluruhnya menjadi sumber pembiayaan negara sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak bergantung pada pajak yang dipungut setiap tahun.
Di sinilah letak perbedaan yang sangat tajam antara sistem Islam dan sistem yang berlaku saat ini. Sistem yang ada saat ini hanya berupaya mencari cara agar masyarakat lebih ringan membayar pajak. Sementara itu, Islam membangun sistem yang membuat negara tidak bergantung pada pajak sebagai penyangga utama anggaran. Inilah solusi yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar mempercantik mekanisme administrasi.
Sejarah membuktikan bahwa pada masa Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin, zakat dikelola oleh negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Zakat tidak pernah diposisikan sebagai alat untuk menutupi kelemahan sistem keuangan negara. Zakat dijalankan sebagai ibadah yang berdiri pada tempatnya, sedangkan pengelolaan ekonomi negara dibangun di atas seluruh aturan Islam secara utuh. Karena fondasinya benar, keadilan pun dapat diwujudkan tanpa harus membebani masyarakat dengan pungutan yang terus bertambah.
Oleh karena itu, jika hari ini zakat hanya dijadikan sebagai pengurang pajak, masyarakat mungkin merasakan sedikit keringanan. Namun, jangan sampai keringanan sesaat itu membuat umat lupa bahwa akar persoalan belum tersentuh sedikit pun. Pajak tetap menjadi tulang punggung penerimaan negara, sedangkan zakat tetap diposisikan sebagai pelengkap dalam sistem fiskal modern. Yang berubah hanyalah angka dalam laporan administrasi, sedangkan cara pandang yang melahirkan persoalan tetap dipertahankan.
Umat Islam tentu mendambakan keadilan yang sejati. Akan tetapi, keadilan tidak akan lahir dari upaya mencampurkan hukum Allah dengan aturan buatan manusia. Keadilan hanya akan terwujud ketika syariat diterapkan sebagaimana Allah menurunkannya, tanpa dikurangi, tanpa ditambah, dan tanpa dikompromikan dengan sistem yang bertentangan dengannya.
Sungguh, pembahasan mengenai zakat dan pajak seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan bagaimana keduanya dapat dipadukan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah mengapa sistem demokrasi kapitalisme terus menjadikan pajak sebagai tumpuan utama pembiayaan negara, sementara mekanisme ekonomi Islam yang berasal dari wahyu Allah justru tidak diterapkan secara menyeluruh. Selama akar persoalan ini diabaikan, masyarakat hanya akan terus disibukkan dengan solusi-solusi tambal sulam yang tampak menenangkan, tetapi tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah. Perubahan administratif mungkin memberikan rasa lega sesaat, tetapi hanya penerapan syariat Islam secara kaffah yang mampu menghadirkan sistem fiskal yang adil, tegas, jelas, dan sesuai dengan ketentuan Allah Swt.
Wallahualam bissawab. [Ni/AA]
Baca juga:
0 Comments: