Antrean BBM Panjang, Dampak Nyata Liberalisasi Migas
Oleh: Najah Ummu Salamah
(Komunitas Penulis Peduli Umat)
SSCQMedia.Com—Beberapa waktu terakhir, antrean panjang kendaraan terjadi di sejumlah SPBU di berbagai wilayah, seperti Sumatra Utara, Riau, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara. Di Sumatra Utara, misalnya, antrean panjang terjadi di SPBU Jalan Klambir Lima, Kelurahan Tanjung Gusta. Sementara itu, di Sulawesi Utara, barisan kendaraan bahkan mencapai Jalan Setia dengan panjang sekitar 200 meter di luar area SPBU (Beritasatu News, 28/7/2026).
Pihak BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) menyampaikan bahwa isu pembatasan BBM memicu panic buying di tengah masyarakat. BPH Migas juga berjanji akan segera menuntaskan permasalahan tersebut agar tidak lagi terjadi antrean panjang kendaraan di SPBU.
Penutupan Selat Hormuz akibat konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat masih menjadi kendala utama pasokan BBM di Indonesia. Kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM nonsubsidi mengakibatkan banyak masyarakat beralih menggunakan BBM bersubsidi. Akibatnya, konsumsi Pertalite dan solar bersubsidi telah melampaui separuh kuota tahunan 2026. Kondisi ini membuat kuota BBM bersubsidi di lapangan menjadi sangat kritis. Karena itu, panic buying di tengah masyarakat menjadi sesuatu yang sulit dihindari.
Migas Milik Rakyat, Bukan Korporasi
Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam berupa migas diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Negara bahkan berfungsi layaknya korporasi yang berorientasi pada keuntungan. Kekayaan alam berupa migas dan sumber daya lainnya yang melimpah justru jatuh ke tangan korporasi atas nama investasi dan penanaman modal.
Kebijakan liberalisasi migas, mulai dari sektor hulu (eksplorasi) hingga hilir (distribusi), telah menjadikan korporasi swasta maupun asing sebagai pengelola migas. Akibatnya, negara kehilangan kendali atas sumber daya alam yang seharusnya menjadi hak milik rakyat. Pada akhirnya, rakyat dipaksa tunduk pada mekanisme pasar yang dikendalikan oleh korporasi.
Bahkan, untuk mengatasi kelangkaan BBM, pemerintah justru menerapkan regulasi yang dinilai semakin menyulitkan masyarakat, seperti pembatasan kuota pembelian BBM dan berbagai persyaratan yang rumit. Padahal, BBM merupakan kebutuhan dasar bagi setiap warga negara.
Seharusnya, migas dan sumber daya alam lainnya merupakan milik rakyat. Oleh karena itu, rakyatlah yang paling berhak menikmati kekayaan alam negeri ini, bukan korporasi. Bahkan, rakyat semestinya dapat memperoleh migas dan sumber energi dengan mudah, murah, bahkan gratis. Dalam hal ini, negara hanyalah wakil rakyat yang bertugas mengelola sumber daya alam sebaik-baiknya demi kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkan pengelolaannya kepada korporasi. Kebijakan liberalisasi migas dan sumber daya alam justru menunjukkan keberpihakan yang menjauh dari kepentingan rakyat.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa tata kelola migas dan sumber daya alam yang berlandaskan paradigma kapitalisme telah menyengsarakan rakyat. Kepentingan rakyat terus dikalahkan oleh kepentingan korporasi.
Islam Solusi Tata Kelola Migas
Islam adalah agama yang sempurna, berasal dari Zat Yang Maha Sempurna. Islam mewajibkan negara memenuhi seluruh kebutuhan dasar setiap warga. Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam strategis, seperti migas, merupakan milik umum, bukan komoditas perdagangan.
Dengan demikian, negara sebagai pelayan sekaligus wakil rakyat bertugas mengatur pengelolaan migas, mulai dari sektor hulu hingga hilir, sesuai syariat Islam. Dalam sistem pemerintahan Islam, negara akan memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap BBM secara merata, mudah, murah, bahkan gratis.
Islam melarang liberalisasi migas dan sumber daya alam lainnya. Rasulullah saw. bersabda,
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa padang rumput, hutan, sumber-sumber air seperti laut, sungai, dan danau, serta sumber energi seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, dan sejenisnya merupakan hak milik umum yang tidak boleh dimonopoli oleh individu maupun korporasi. Negara atau khalifah bertugas mengelola dan memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara adil dan merata.
Rasulullah saw. juga bersabda,
"Imam suatu kaum adalah pelayan mereka." (HR Ibnu Asakir dan Abu Nu'aim)
Oleh karena itu, sudah saatnya umat meninggalkan sistem kehidupan kapitalisme liberal dan kembali kepada penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Dengan demikian, kesempitan hidup akan sirna serta kesejahteraan dan keberkahan akan tercurah kepada seluruh masyarakat.
Wallahualam bissawab. [Ni/UF]
Baca juga:
0 Comments: