Headlines
Loading...
Utang Negara, Harus Tenang atau Cemas?

Utang Negara, Harus Tenang atau Cemas?

Oleh: Alfi Ummuarifah
Pegiat Literasi Islam Kota Medan

SSCQMedia.com—Dua kata yang bertolak belakang. Publik melihat dua sikap yang berbeda terhadap angka utang negara yang menggunung. Masyarakat cemas, sedangkan pemerintah masih tenang. Mengapa masyarakat cemas dan pemerintah masih tenang? Tentu ada alasan di balik kedua sikap tersebut.

Dilansir dari Kompas.com pada 14 Agustus 2026, utang pemerintah per 30 Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun atau 41,26 persen PDB. Sebanyak Rp8.966,79 triliun berbentuk Surat Berharga Negara (SBN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa rasio tersebut masih di bawah batas 60 persen PDB, sesuai dengan batas yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara (DJPPR Kemenkeu, 2026). Artinya, rasio utang berada pada angka 41,26 persen PDB dan masih memiliki selisih 18,74 persen dari batas tersebut.

Perbedaan antara ketenangan pemerintah dan kecemasan publik dalam merespons jumlah utang ini menciptakan konflik narasi yang kuat menjelang pidato Nota Keuangan dan Penyampaian RAPBN 2027. Reaksi Menteri Keuangan Purbaya ketika dicecar soal utang Rp10.293 triliun tersebut cukup kontroversial. Menurutnya, posisi nominal utang tersebut masih terkendali.

Namun, masyarakat menilai nominal utang sebesar itu belum sepenuhnya "aman". Utang dapat dikatakan terkendali jika memenuhi syarat yang lebih ketat daripada sekadar berada di bawah 60 persen PDB. Keamanan utang harus memperhatikan kesehatan fiskal yang ditentukan oleh kemampuan membayar bunga, angsuran pokok utang non-SBN, serta utang SBN yang jatuh tempo. Selain itu, perlu dipertimbangkan kekuatan pendapatan negara dan kecukupannya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan lainnya.

Terkesan bahwa keamanan utang pemerintah ini belum sepenuhnya memenuhi amanat konstitusi. Konstitusi mensyaratkan keterbukaan, tanggung jawab, dan manfaat bagi kemakmuran rakyat. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, norma tersebut menempatkan keterbukaan, pertanggungjawaban, dan manfaat bagi rakyat sebagai ukuran dalam pengelolaan keuangan negara. Tidak ada angka rasio utang dalam konstitusi. Karena itu, rasio utang di bawah 60 persen PDB perlu dilihat pula dari arah penggunaan utang tersebut. Penggunaannya tentu harus mengarah pada kemakmuran rakyat. Jika utang hanya digunakan untuk membiayai belanja yang tidak berkaitan dengan kemakmuran masyarakat, hal tersebut tentu patut dipertanyakan dari sisi amanat konstitusi.

Parameter Ekonomi Kapitalisme

Pernyataan Menteri Keuangan dan pakar ekonomi sebelumnya memang memiliki dasar. Mengapa? Mereka memiliki dasar yang kuat sebagaimana pola sistem perundang-undangan dalam sistem kapitalisme yang sudah kita kenal. Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan utang sebagai salah satu instrumen pembiayaan negara yang dianggap lumrah. Bukankah sistem ekonomi ini menjadikan utang dan pajak sebagai bagian penting dalam pemasukan negara? Jadi, wajarlah jika utang dan pajak menjadi tumpuan perekonomian negara. Inilah ciri khas negara kapitalis.

Lihatlah UU Nomor 17 Tahun 2003 yang menerjemahkan amanat tersebut. Pasal 3 ayat (1) mengharuskan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan. Pasal 12 ayat (1) memerintahkan agar APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan.

Adapun angka defisit maksimal 3 persen PDB dan jumlah pinjaman maksimal 60 persen PDB tercantum dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (3). Undang-undang ini terkesan memberikan alasan untuk tidak panik. Pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun, tumbuh 21,4 persen secara tahunan. Berdasarkan data tersebut, defisit tercatat Rp196,5 triliun atau 0,76 persen PDB, sementara keseimbangan primer membukukan surplus Rp85,1 triliun (Kementerian Keuangan RI, 2026). Inilah alasan utang dikatakan masih aman.

Menurut UU tersebut, surplus keseimbangan primer menandakan bahwa penerimaan masih mampu menutup belanja di luar bunga pada paruh pertama tahun. Namun, gambarannya belum selesai. APBN 2026 menargetkan defisit sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen PDB dan keseimbangan primer mengalami defisit Rp89,7 triliun.

Bagaimana dengan anggaran pembayaran bunga utang? Ternyata jumlahnya mencapai sekitar Rp599,44 triliun, setara dengan kira-kira 19 persen dari target pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun (Kemenkeu, 2025). Dalam parameter tersebut, angka ini masih dapat dianggap berada dalam batas yang ditetapkan. Namun, menurut penulis, parameter tersebut belum cukup untuk menggambarkan keamanan utang secara menyeluruh.

Sistem Ekonomi Sahih

Jika sistem ekonomi kapitalisme menjadikan utang berbasis riba dan pajak sebagai bagian dari pemasukan negara dalam APBN-nya, sistem ekonomi Islam memiliki konsep pemasukan dan belanja negara yang berbeda. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menyatakan bahwa pemasukan negara di dalam Baitul Mal dibagi menjadi beberapa kelompok.

Pertama, zakat yang merupakan salah satu sumber pemasukan Baitul Mal dengan ketentuan khusus. Allah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang artinya, "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, dan seterusnya."

Dana zakat tidak boleh digunakan secara bebas untuk semua kebutuhan negara karena Al-Qur'an telah menentukan pihak-pihak yang berhak menerimanya.

Kedua, kepemilikan umum yang berupa harta yang merupakan milik bersama masyarakat. Misalnya, sumber daya tertentu yang secara syar'i termasuk dalam kepemilikan umum. Hal ini sebagaimana hadis Nabi saw. yang diriwayatkan Abu Dawud bahwa kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api. Negara mengelola kepemilikan umum tersebut untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadikannya milik pribadi.

Ketiga, kepemilikan negara, yaitu harta yang termasuk milik negara dan pengelolaannya berada di tangan negara berdasarkan ketentuan syariah. Kategorinya berupa fai, khumus, kharaj atas tanah, jizyah, dan harta yang berkaitan dengan pengelolaan negara menurut hukum syara.

Berikutnya, jika ada pajak (dharibah), dalam kerangka fikih yang dijelaskan An-Nabhani, dharibah bukan sumber pemasukan rutin yang bebas dipungut dari masyarakat. Pajak bersifat insidental dan temporal. Pajak tidak boleh dipungut jika pemasukan utama sudah mencukupi.

Pajak diambil dalam kondisi ketika kas Baitul Mal tidak mencukupi kebutuhan yang menjadi kewajiban negara. Karena itu, terdapat persyaratan syariah dalam penerapannya.

Demikianlah sistem ekonomi Islam berjalan. Sistem tersebut tidak akan menimpakan bahaya kepada masyarakat. Jumlah utang yang mencapai lebih dari Rp10.000 triliun sungguh membebani generasi mendatang. Riba dari bunga yang dibayarkan pun membebani APBN yang sudah mengalami defisit. Riba juga merupakan perkara yang mendapat ancaman keras dalam syariat Islam.

Andai ada pernyataan bahwa jumlah utang tersebut masih aman dan terkendali, tentu pendapat itu perlu dikritisi agar masyarakat tidak terjebak dalam ketenangan dan kebisuan. Pada waktunya, tanpa aba-aba, negara dapat berada pada titik kehancuran yang sesungguhnya.

Selama sistem ekonomi kapitalisme menjadi parameter keamanan utang, selama itu pula negeri ini berada dalam bahaya yang mengkhawatirkan. Utang berbasis riba, sekecil apa pun, membahayakan masyarakat. Apalagi jika jumlahnya mencapai puluhan ribu triliun.

Bersegeralah beralih pada sistem ekonomi dan pemerintahan yang sahih. Dengan demikian, niscaya negeri ini akan diberkahi dan dijauhkan dari marabahaya.

Wallahu a'lam bissawab. [Hz/IWP]

Baca juga:

0 Comments: