Oleh: Ummu Zain
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan menjadi viral setelah unggahannya di platform Threads karena tidak mendapatkan ruang perawatan setelah menunggu selama delapan jam pada 22 Juli 2026. Alih-alih mendapatkan dukungan, ia justru menerima sejumlah komentar sinis, bahkan dari akun dokter dan tenaga kesehatan. Yurizal kemudian meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka tersebut kembali menyoroti sikap nirempati sebagian tenaga kesehatan terhadap pasien, termasuk ketika disampaikan melalui media sosial (Kompas.com, 5/8/2026).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai rumah sakit rujukan nasional memiliki keterbatasan ruang rawat inap, terutama High Care Unit (HCU) yang dibutuhkan Yurizal. HCU bukan ruang rawat inap biasa, melainkan unit perawatan bagi pasien dengan kondisi serius yang membutuhkan pengawasan ketat (Kompas.com, 7/8/2026).
Komentar sinis yang disampaikan oleh sejumlah tenaga kesehatan tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap persoalan empati dan etika dalam pelayanan kesehatan. Fenomena ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada transfer ilmu, tetapi juga perlu membentuk akhlak, adab, dan kepedulian terhadap sesama.
Pasien BPJS yang menunggu terlalu lama untuk mendapatkan ruang perawatan juga merupakan bukti sistem kesehatan yang nirempati dan diskriminatif. Masih terdapat keluhan mengenai perbedaan pengalaman pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum, baik dari sisi kecepatan pelayanan, kualitas fasilitas, maupun akses terhadap terapi tertentu.
Stigma bahwa pasien BPJS merupakan pasien yang tidak membayar atau mendapatkan layanan secara gratis juga perlu diluruskan. Pada kenyataannya, peserta BPJS membayar iuran sesuai ketentuan, sedangkan sebagian peserta lainnya memperoleh kepesertaan melalui mekanisme yang ditanggung pemerintah.
Hal tersebut merupakan hal alamiah yang terjadi di sistem kapitalisme yang hanya berorientasi pada materi, bukan berorietasi pada kepentingan pasien (patient oriented).
Jaminan Kesehatan sebagai Tanggung Jawab Negara
Jaminan kesehatan seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Negara tidak cukup hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga perlu memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak sesuai kebutuhan medisnya.
Dalam perspektif Islam, pelayanan kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus urusan rakyat. Karena itu, diperlukan sistem yang mampu menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai penghalang utama.
Untuk mewujudkannya, sistem kesehatan juga membutuhkan dukungan sistem ekonomi yang mampu menyediakan pembiayaan yang memadai. Dalam perspektif ekonomi Islam, pengelolaan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum diarahkan untuk kemaslahatan rakyat. Dengan pengelolaan tersebut, negara memiliki sumber daya untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan.
Di sinilah peran negara sebagai rā'in, yaitu pengurus dan pemelihara urusan rakyat, tidak hanya sebatas regulator.
Bimaristan dan Pelayanan Kesehatan Islam
Bimaristan menjadi salah satu bukti perkembangan pelayanan kesehatan pada masa kejayaan peradaban Islam. Bimaristan berkembang sebagai pusat perawatan, penelitian, dan pendidikan medis.
Fasilitasnya mencakup ruang rawat inap yang dipisahkan berdasarkan jenis penyakit, ruang operasi, apotek, ruang pemulihan, serta sistem sanitasi. Pelayanan kesehatan ditujukan kepada masyarakat tanpa semata-mata mempertimbangkan status sosial, jenis kelamin, maupun agama.
Beberapa bimaristan yang terkenal antara lain Bimaristan Al-Adudi di Baghdad dan Bimaristan Al-Nuri di Damaskus. Para dokter pada masa itu mengembangkan metode pengamatan dan pencatatan kondisi pasien, menganalisis perkembangan penyakit, serta mengembangkan pengetahuan medis melalui kegiatan penelitian dan pendidikan.
Konsep pemisahan pasien berdasarkan penyakit juga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah penyebaran penyakit. Perkembangan tersebut menunjukkan kontribusi besar peradaban Islam terhadap sejarah ilmu kedokteran dan pelayanan kesehatan.
Dari sini dapat dipahami bahwa pelayanan kesehatan bukan semata-mata persoalan fasilitas dan pembiayaan. Ada unsur kemanusiaan, empati, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap kebutuhan pasien yang tidak boleh diabaikan.
Kasus yang menimpa Yurizal semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Negara perlu memastikan tersedianya fasilitas yang memadai, tata kelola yang baik, serta pelayanan yang manusiawi agar setiap pasien diperlakukan dengan martabat dan kepedulian.
Pelayanan kesehatan yang baik bukan hanya tentang menyembuhkan penyakit, tetapi juga tentang menghadirkan rasa aman, empati, dan penghormatan terhadap setiap manusia yang sedang membutuhkan pertolongan. [US/HEM]
Baca juga:
0 Comments: