Oleh: Arista Indriani, M.Si.
(Pendidik, Cangkringan, Sleman)
SSCQMedia.Com—Kasus Yurizal pada awalnya tampak seperti keluhan yang biasa ditemukan di media sosial. Dalam sebuah unggahan singkat di platform Threads pada 22 Juli 2026, ia menuliskan, “Sudah delapan jam belum dapat ruangan. Tidak mau spill rumah sakitnya. Soalnya pakai BPJS.” Keluhan seperti itu mungkin ditulis oleh siapa pun yang sedang sakit dan berharap segera memperoleh pertolongan. Dalam unggahan tersebut, ia tidak menyebut nama rumah sakit, tidak menyalahkan dokter tertentu, dan tidak mengajak orang lain untuk menyerang siapa pun.
Namun, setelah itu, yang terjadi jauh dari perkiraan. Kolom komentar dipenuhi berbagai respons yang tidak mengenakkan. Ada yang menyebut Yurizal sebagai orang miskin harta, miskin ilmu, dan miskin akal, kemudian menutup komentarnya dengan kalimat penghinaan yang tidak pantas dituliskan di sini. Ada yang mengatakan bahwa jika ingin segera mendapatkan tempat, ruang jenazah selalu kosong. Bahkan, ada komentar yang menyuruhnya memotong nadi agar lebih cepat memperoleh ruang perawatan. Hal yang semakin menyesakkan adalah ketika warganet berhasil mengidentifikasi bahwa pemilik akun-akun yang memberikan komentar tersebut merupakan tenaga kesehatan.
Berita ini terus menghangat, terlebih ketika pihak keluarga menyampaikan bahwa Yurizal telah meninggal pada 31 Juli 2026. Kemarahan publik rasanya sangat mudah dipahami. Ucapan-ucapan tersebut tidak dapat dibenarkan. Karenanya, ketika identitas para tenaga kesehatan tersebut akhirnya diketahui dan mereka menyampaikan permintaan maaf, hal itu memang sudah semestinya dilakukan. Ucapan-ucapan tersebut salah dan tidak layak disampaikan dalam situasi apa pun.
Namun, jika pembahasan berhenti pada kesimpulan bahwa para tenaga kesehatan tersebut bersalah, rasanya seolah masih ada yang belum selesai dan terus mengusik hati. Mengapa komentar-komentar tersebut memiliki nada yang hampir sama?
Mereka berasal dari rumah sakit yang berbeda, daerah yang berbeda, bahkan tidak saling mengenal. Namun, pola pikir yang muncul hampir identik. Mereka sama-sama menganggap keluhan pasien sebagai sesuatu yang berlebihan dan menunjukkan kejengkelan terhadap pasien BPJS. Jika hanya satu orang yang berkata kasar, persoalannya bisa jadi berhenti pada karakter individu. Namun, ketika pola yang sama muncul di banyak tempat, persoalannya mulai bergeser. Di sini, yang sedang dihadapi bukan lagi sekadar perilaku individu, melainkan kemungkinan adanya persoalan sistemik yang selama ini tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Kritik terhadap tenaga kesehatan yang memberikan komentar tersebut tetap harus disampaikan karena ucapan mereka memang tidak dapat dibenarkan. Namun, mengutuk mereka tanpa berusaha memahami mengapa pola tersebut muncul di berbagai tempat hanya akan menyelesaikan persoalan di permukaan. Hal yang perlu dijelaskan bukan hanya mengapa mereka salah, tetapi juga mengapa mereka dapat sampai pada titik kehilangan empati sedemikian rupa.
Salah satu penjelasan yang mungkin masuk akal adalah bahwa para tenaga kesehatan telah terlalu lama bekerja dalam sistem pelayanan yang terus-menerus mempertemukan mereka dengan persoalan yang sama. Setiap hari mereka menghadapi ruang rawat yang penuh, pasien yang harus menunggu, keluarga yang marah, keterbatasan fasilitas, serta berbagai persoalan administratif yang berada di luar kewenangan mereka. Bagi masyarakat, pengalaman menunggu ruang rawat mungkin baru terjadi sekali dalam hidup. Namun, bagi tenaga kesehatan, situasi tersebut merupakan kenyataan yang mereka hadapi hampir setiap hari selama bertahun-tahun.
Perbedaan pengalaman inilah yang perlahan dapat mengubah cara seseorang memandang realitas. Ketika seseorang terlalu lama berhadapan dengan masalah yang sama, ia berisiko berhenti melihat manusia sebagai individu dan mulai melihatnya hanya sebagai pola yang terus berulang.
Kasus Yurizal kemudian membuka perhatian pada persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana penyelenggaraan BPJS selama lebih dari dua belas tahun masih menyisakan berbagai persoalan mendasar. Antrean panjang di IGD, keterbatasan ruang rawat inap, sistem rujukan yang berlapis, distribusi tenaga medis yang belum merata, hingga mekanisme pengaduan yang sering kali baru bergerak setelah sebuah kasus menjadi viral merupakan persoalan yang berulang kali muncul dalam pelayanan kesehatan. Semua masalah tersebut tidak hanya dirasakan oleh pasien, tetapi juga menjadi beban yang dipikul setiap hari oleh tenaga kesehatan di lapangan.
Sebuah program publik dapat memiliki tujuan yang sangat mulia, tetapi tetap menghasilkan persoalan serius apabila pelaksanaannya tidak dirancang dan dievaluasi secara matang. BPJS telah memberikan akses pelayanan kesehatan kepada jutaan masyarakat Indonesia dan manfaatnya tidak dapat dipungkiri. Namun, perjalanan selama lebih dari dua belas tahun juga menunjukkan bahwa sebuah gagasan besar tidak otomatis melahirkan sistem yang baik. Persoalan justru sering muncul pada tahap implementasi ketika kapasitas layanan tidak berkembang secepat jumlah penerima manfaat, sementara berbagai persoalan teknis terus menumpuk tanpa penyelesaian yang memadai. Terlebih jika gagasan tersebut tidak berlandaskan asas yang benar.
Karena itu, pelajaran dari BPJS menjadi relevan ketika pemerintah meluncurkan berbagai program nasional baru, seperti Makan Bergizi Gratis maupun Koperasi Desa. Program-program tersebut mungkin lahir dari niat yang baik dan tujuan yang mulia. Namun, pengalaman BPJS mengajarkan bahwa program berskala nasional tidak dapat dijalankan hanya dengan semangat politik atau keyakinan bahwa gagasannya baik. Sebab, apa yang dianggap baik belum tentu benar.
Tragedi ini bukan sekadar memperlihatkan buruknya komentar beberapa tenaga kesehatan di media sosial. Kasus ini juga membuka pertanyaan tentang bagaimana sebuah kebijakan yang lahir dari sistem sekuler dapat memengaruhi orang-orang yang berada di garis depan pelayanan. Ketika pasien mulai memusuhi tenaga kesehatan, tenaga kesehatan memandang sinis pasien, dan masyarakat hanya sibuk mencari siapa yang harus disalahkan, mungkin persoalan yang sesungguhnya berada jauh lebih dalam. Yang mengalami krisis bukan hanya hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan, melainkan juga sistem yang selama bertahun-tahun membentuk hubungan tersebut.
Islam memandang kepemimpinan bukan sebagai hak istimewa, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Semakin luas kekuasaan seseorang, semakin luas pula dampak dari setiap keputusan yang diambil. Karena itu, sebuah kebijakan publik tidak dipandang sekadar sebagai keberhasilan administratif atau capaian politik. Kebijakan merupakan keputusan yang menyentuh kehidupan manusia dan setiap akibat yang lahir darinya menjadi bagian dari tanggung jawab pemimpinnya.
Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini tidak hanya berbicara tentang individu atau pemimpin negara secara umum. Hadis tersebut membangun satu prinsip besar dalam Islam, yaitu bahwa setiap keputusan kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, bukan hanya dari niatnya, tetapi juga dari akibat yang ditimbulkannya terhadap manusia.
Karena itulah, Islam sangat menekankan pentingnya kecakapan (quwwah) dan integritas (amanah) sebelum seseorang memegang suatu urusan. Prinsip ini tergambar dalam firman Allah ketika menceritakan putri Nabi Syu'aib yang mengusulkan Nabi Musa sebagai pekerja:
“Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
(QS. Al-Qashash [28]: 26)
Ayat ini tidak hanya dimaknai sebagai kekuatan fisik, tetapi juga kemampuan, kompetensi, dan kapasitas untuk menjalankan amanah. Adapun amanah berbicara tentang kejujuran, integritas, dan rasa takut kepada Allah ketika memegang kekuasaan. Dua sifat ini tidak dapat dipisahkan. Program yang dikelola oleh orang yang jujur tetapi tidak kompeten tetap dapat menimbulkan kerusakan. Sebaliknya, kemampuan tanpa amanah hanya akan melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.
Sejarah Islam memperlihatkan bagaimana para pemimpin sangat berhati-hati sebelum menetapkan sebuah kebijakan yang berdampak luas.
Ketika Rasulullah saw. mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman sebagai pemimpin dan hakim, beliau tidak sekadar mengangkatnya lalu melepas begitu saja. Rasulullah saw. terlebih dahulu menguji cara berpikirnya. Beliau bertanya, “Dengan apa engkau akan memutuskan perkara?” Mu'adz menjawab, “Dengan Kitab Allah.” Rasulullah saw. bertanya lagi, “Jika tidak engkau temukan?” Mu'adz menjawab, “Dengan Sunnah Rasulullah.” Rasulullah saw. kembali bertanya, “Jika tidak engkau temukan?” Mu'adz menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pendapatku dan tidak akan menyia-nyiakan usaha.” Mendengar jawaban itu, Rasulullah saw. memuji Allah karena utusannya telah memahami dasar-dasar pengambilan keputusan. (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak membangun pemerintahan berdasarkan intuisi atau sekadar niat baik. Sebelum seseorang diberi kewenangan yang memengaruhi kehidupan masyarakat, terlebih dahulu dipastikan bahwa ia memiliki landasan ilmu, metode berpikir, dan kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab. Semua itu tentunya dilandasi oleh ketundukan pada hukum-hukum Allah.
Tampak bahwa pemerintahan dalam Islam selalu menuntut dua hal sekaligus, yaitu kemuliaan tujuan dan ketepatan pelaksanaan. Niat baik tidak pernah dianggap cukup apabila pelaksanaannya belum siap. Sebab, sebuah keputusan negara bukan hanya menghasilkan angka-angka dalam laporan, tetapi juga membentuk kehidupan manusia yang menjalaninya setiap hari.
Dalam Islam, keberhasilan pemimpin tidak hanya diukur dari keberanian meluncurkan program, tetapi juga dari kemampuannya memastikan bahwa amanah tersebut benar-benar menghadirkan kemaslahatan dan meminimalkan mudarat. Sebab, setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan rakyat akan dipertanyakan kelak di hadapan Allah. Bukan hanya mengapa kebijakan itu dibuat, tetapi juga bagaimana kebijakan itu dijalankan, siapa yang terdampak olehnya, dan apakah para pemegang amanah telah sungguh-sungguh menyiapkan segala sesuatu sebelum membebankannya kepada masyarakat.
[Ni/AA]
Baca juga:
0 Comments: