Headlines
Loading...
Polemik Babinsa dan Pajak: Perlukah Ditinjau Ulang?

Polemik Babinsa dan Pajak: Perlukah Ditinjau Ulang?

Oleh: Anggun Surya Diantriana
(Kontributor SSCQMedia.com)

SSCQMedia.com — Juli 2026 lalu, media nasional ramai memberitakan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini mengundang beragam kritik dan tanda tanya dari kalangan akademisi terkait isi SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang dinilai bertentangan dengan UU Perpajakan (BBC.com, 21/7/2026).

Peraturan terbaru ini menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha UMKM di pedesaan karena muncul kesan militeristik yang sangat kental dalam penerapannya. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memasukkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari “pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wilayah” dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra terkait pelibatan aparat teritorial dalam pengawasan pajak. Polemik ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai sistem penerimaan negara itu sendiri. Selama pajak menjadi tumpuan utama pembiayaan negara, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak hampir pasti akan terus dilakukan dengan beragam pendekatan. Oleh karena itu, apakah terdapat model pengelolaan kekayaan negara yang mampu mengurangi ketergantungan tersebut?

Di sisi lain, pungutan ini dapat menjadi beban yang amat berat bagi masyarakat. Ditambah lagi, penyelewengan hasil pungutan melalui tindak pidana korupsi semakin menambah luka dan beban mendalam bagi masyarakat. Maka, terlalu bergantung pada jenis pungutan ini bukanlah langkah yang bijak untuk diterapkan. Sebagaimana kondisi Indonesia saat ini yang menerima lebih dari 80% penerimaan pajak dalam postur APBN.

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang berlimpah, mulai dari sektor pertambangan, perkebunan dan pertanian, hingga perikanan dan kelautan. Semua komoditas ini merupakan kekayaan alam yang Allah Swt. titipkan kepada manusia untuk dikelola dan dimanfaatkan hasilnya dengan baik dan bijaksana. Bahkan dari sektor sumber daya manusia (SDM), Indonesia tidak pernah kekurangan sumber daya, hanya saja sering kali menjadi kurang tangguh dalam pengelolaannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menyebutkan bahwa organisasi ini memiliki lebih dari 500 unit dan jumlah pegawai lebih dari 42.000 orang yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara. Lembaga ini dihuni oleh SDM yang cukup tangguh. Mereka telah melalui proses seleksi ketat dan terbiasa dengan pekerjaan yang menuntut ketelitian, analisis, serta pemecahan masalah. Maka, potensi SDM tersebut merupakan modal besar yang dapat pula diarahkan untuk mendorong sektor-sektor produktif yang menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Misalnya, melalui pengembangan sektor produksi yang mampu membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Belum lagi jika kita melihat potensi SDM pada sektor perbankan.

Ironisnya, sebagai masyarakat mayoritas Muslim, ramai terdengar slogan “hemat dan menabung pangkal kaya” hingga “biarkan uangmu yang bekerja”. Padahal, Islam jelas melarang uang sebagai komoditas yang diperdagangkan. Uang tidak lain hanyalah sebagai alat tukar (Latifah & Abdullah, 2023). Manajemen keuangan dan investasi dapat dijalankan dengan memperhatikan pandangan halal dan haram, bukan menitikberatkan pada nilai keuntungan semata yang cenderung membentuk masyarakat kapitalis.

Lebih jauh, untuk mencapai keadilan ekonomi yang ideal dalam masyarakat, Islam menawarkan suatu gagasan yang sarat nilai dan menumbuhkan semangat di antara penganutnya. Gagasan tersebut adalah bahwa bantuan ekonomi kepada sesama, dengan niat mencari keridaan Allah semata, merupakan tabungan yang nyata dan kekal, yang akan dipetik hasilnya di akhirat kelak (Abdul Aziz, 2013, hlm. 179).

Dalam perspektif Islam, pajak sering kali menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Pajak dalam bahasa Arab disebut dengan istilah dharibah (الضريبة), yang berasal dari kata daraba, darban, yang berarti mewajibkan, menetapkan, menentukan, memikul, menerangkan, atau membebankan. Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunaannya memang mempunyai banyak arti. Namun, para ulama memakai ungkapan dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban (Gusfahmi, 2007, hlm. 27).

Dengan demikian, dalam kaidah dan sejarah Islam, pajak (dharibah) dipahami sebagai pungutan yang dapat diberlakukan oleh negara, bukan dalam setiap waktu, melainkan hanya dalam kondisi tertentu untuk memenuhi kebutuhan publik apabila sumber pendapatan negara tidak mencukupi.

Sebagai Muslim dan warga negara yang baik, kita pun tidak boleh abai terhadap urusan masyarakat di sekitar kita. Jika keputusan penguasa dinilai menzalimi sebagian masyarakat, maka selayaknya, sebagai satu tubuh, umat Islam bergerak dan bersuara untuk menasihati para penguasa.

Dengan mengingat kembali firman-Nya dalam Surah At-Taubah ayat 71:

ÙˆَالْÙ…ُؤْÙ…ِÙ†ُونَ ÙˆَالْÙ…ُؤْÙ…ِÙ†َاتُ بَعْضُÙ‡ُÙ…ْ Ø£َÙˆْÙ„ِÙŠَاءُ بَعْضٍ

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain....”
(QS At-Taubah [9]: 71)

Ayat ini menjadi pengingat bagi diri sendiri dan khalayak luas. Perlu ada ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memikirkan dan mengusulkan penyelesaian permasalahan ini dengan bijaksana. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim, no. 49).

Alih-alih berpangku tangan, mari kita memutar otak dan mengambil langkah perbaikan yang nyata. Islam tidak hanya mengajarkan pentingnya menaati imam, tetapi juga mendorong umatnya untuk menghadirkan nasihat, keadilan, dan kemaslahatan dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, mencari jalan keluar atas persoalan perpajakan bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari ikhtiar bersama agar amanah pengelolaan harta publik benar-benar membawa keberkahan bagi negeri dan menjadi jalan menuju rida Allah Swt.

Maka, sejatinya, polemik pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan momentum bagi bangsa ini untuk tidak sekadar memperdebatkan siapa yang mengawasi pajak, tetapi juga meninjau kembali arah kebijakan penerimaan negara secara lebih menyeluruh. Ketika Indonesia dianugerahi kekayaan alam dan sumber daya manusia yang begitu besar, sudah saatnya kita bersama-sama memikirkan model pengelolaan yang mampu mengurangi ketergantungan pada pajak sekaligus menghadirkan keadilan dan kemakmuran yang lebih merata bagi seluruh rakyat melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh.

Wallahualam bissawab. [Ni/AA]

Baca juga:

0 Comments: