Headlines
Loading...

Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban

SSCQMedia.Com—Koalisi MBG Watch menilai pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan menyelesaikan persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menyebut akar masalah berada pada tata kelola lembaga, dugaan penyimpangan anggaran, lemahnya pengawasan, serta munculnya persepsi konflik kepentingan dalam pengangkatan pimpinan baru. Koalisi juga mendesak agar dugaan penyimpangan diusut tuntas dan anggaran diprioritaskan bagi sektor yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial (MBG Watch, 22 Juli 2026).

Pergantian pejabat memang sering menjadi langkah pertama ketika sebuah lembaga diterpa krisis kepercayaan. Tujuannya agar masyarakat melihat adanya tindakan cepat dari pemerintah. Namun, sejarah berkali-kali menunjukkan bahwa mengganti orang tidak otomatis menyelesaikan masalah. Jika aturan, mekanisme kerja, pengawasan, dan budaya birokrasi tetap sama, persoalan lama sangat mungkin muncul kembali dalam wajah yang berbeda.

Akar Masalah Sistem

Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya. Kritik MBG Watch bukan semata-mata ditujukan kepada sosok yang diangkat sebagai kepala baru, melainkan kepada sistem yang dinilai rapuh sejak awal. Selama tata kelola tidak diperbaiki secara menyeluruh, pergantian pimpinan hanya menjadi perubahan di permukaan. Yang berganti hanyalah nama di kursi pimpinan, sedangkan persoalan tetap berjalan di jalur yang sama.

Pengangkatan Sudaryono juga memunculkan perdebatan mengenai kedekatan politik. Kedekatan dengan penguasa memang bukan bukti adanya pelanggaran hukum. Namun, ketika seseorang dipercaya memimpin lembaga yang mengelola anggaran sangat besar, persepsi publik mengenai potensi konflik kepentingan tidak dapat diabaikan. Kepercayaan masyarakat dibangun bukan hanya melalui pernyataan, tetapi juga melalui proses yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, yang harus diuji bukan sekadar siapa yang duduk di kursi pimpinan, melainkan apakah setelah pergantian tersebut terjadi perubahan nyata. Apakah sistem pengadaan menjadi lebih transparan? Apakah hasil audit dibuka kepada publik? Apakah pengawasan diperkuat? Apakah proses hukum berjalan tanpa tebang pilih? Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak berubah, kritik bahwa pergantian ini hanya "ganti pemain" akan semakin sulit dibantah.

Dampaknya akan sangat besar apabila akar persoalan terus diabaikan. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga negara. Setiap kebijakan yang sebenarnya baik akan selalu dipandang dengan penuh kecurigaan. Program yang seharusnya membantu masyarakat justru menjadi bahan perdebatan tanpa akhir. Lebih memprihatinkan lagi, anggaran yang berasal dari pajak masyarakat berpotensi tidak memberikan manfaat yang optimal apabila tata kelolanya terus bermasalah.

Keadaan seperti ini juga melahirkan budaya yang berbahaya. Jabatan akhirnya dipersepsikan sebagai arena politik, bukan amanah pelayanan. Kompetensi menjadi nomor dua, sedangkan kedekatan dengan kekuasaan dianggap lebih menentukan. Jika pola ini terus dibiarkan, kualitas pelayanan publik akan terus menurun dan kepercayaan masyarakat semakin terkikis.

Allah Swt. mengingatkan pentingnya menunaikan amanah dalam firman-Nya, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...." (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menjadi pengingat bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah besar yang harus diberikan kepada orang yang layak mengembannya.

Amanah Bukan Hadiah

Islam memberikan solusi yang jauh lebih mendasar daripada sekadar pergantian pejabat. Jabatan harus diberikan kepada orang yang amanah sekaligus memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Rasulullah saw. bersabda, "Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." (HR. al-Bukhari). Hadis ini bukan hanya nasihat moral, tetapi juga prinsip tata kelola yang menjaga masyarakat dari kerusakan akibat salah memilih pemimpin.

Selain memilih orang yang tepat, Islam juga mewajibkan pengelolaan harta negara dilakukan secara amanah dan transparan. Kekayaan negara bukan milik penguasa, melainkan hak seluruh masyarakat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Pengawasan tidak boleh bersifat formalitas. Setiap penggunaan anggaran harus dapat diperiksa, diaudit, dan dipertanggungjawabkan.

Rasulullah saw. pernah menegur keras seorang petugas zakat, Ibnu al-Lutbiyyah, yang menerima hadiah karena jabatannya. Beliau menjelaskan bahwa hadiah itu tidak akan datang jika orang tersebut tidak memegang jabatan. Teguran itu menunjukkan bahwa pejabat tidak boleh memanfaatkan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sejak masa Rasulullah saw., integritas pejabat dijaga melalui pengawasan, evaluasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Islam juga memerintahkan pemimpin membuka diri terhadap kritik. Kritik yang disampaikan secara benar bukan ancaman bagi kekuasaan, melainkan sarana muhasabah agar kebijakan tetap berada di jalur yang benar. Jika ditemukan penyalahgunaan jabatan, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan kedudukan, kekuasaan, maupun hubungan politik.

Pada akhirnya, persoalan MBG tidak akan selesai hanya dengan mengganti figur. Perubahan sejati lahir ketika amanah, kompetensi, transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan beriringan.

Selama akar persoalan tidak disentuh, pergantian pejabat hanya menjadi pergantian wajah, sedangkan luka yang dirasakan masyarakat tetap menganga. Masyarakat tidak membutuhkan pergantian pemain semata. Penerapan Islam secara kaffah dalam naungan syariah dan khilafah merupakan perubahan hakiki yang akan menghadirkan keadilan serta menjaga amanah demi kepentingan seluruh masyarakat.

Wallahualam bissawab. [Hz/AA]

Baca juga:

0 Comments: