Headlines
Loading...


Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban

SSCQMedia.Com—Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa dan kelurahan. Kebijakan ini memicu penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang menilai langkah tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, mengancam hak privasi, serta bertentangan dengan prinsip supremasi sipil. Sementara itu, DJP menegaskan bahwa keterlibatan aparat hanya sebatas koordinasi informasi, bukan pemeriksaan ataupun penagihan pajak (CNN Indonesia, 21 Juli 2026).

Persoalan ini tidak layak dipandang sebagai polemik administratif belaka. Di balik surat edaran tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu perubahan cara negara membangun kepatuhan masyarakat. Ketika aparat bersenjata mulai dilibatkan dalam urusan perpajakan, meskipun secara formal bukan sebagai penagih pajak, muncul pesan psikologis yang sulit diabaikan. Kehadiran aparat dengan atribut kewenangannya dapat membentuk rasa takut yang akhirnya mendorong kepatuhan, bukan karena kesadaran, melainkan karena tekanan.

Akar Sistemik Fiskal

Inilah titik yang patut menjadi perhatian. Negara yang semestinya hadir sebagai pelayan masyarakat perlahan berubah menjadi pihak yang menuntut kepatuhan dengan mengandalkan kekuatan simbolik aparat keamanan. Hubungan yang seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan bergeser menjadi hubungan yang dipenuhi rasa cemas. Masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai warga negara yang memiliki hak, tetapi sebagai objek yang harus terus diawasi.

Akar persoalannya sesungguhnya bukan terletak pada siapa yang dilibatkan dalam pengawasan pajak. Persoalan utamanya adalah sistem yang menjadikan pajak sebagai penopang utama pembiayaan negara. Dalam sistem kapitalisme, keberlangsungan anggaran negara sangat bergantung pada besarnya penerimaan pajak. Ketika kebutuhan belanja negara terus meningkat, berbagai cara akan ditempuh agar pemasukan pajak terus bertambah.

Akibatnya, masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan negara. Seluruh aktivitas ekonomi dipantau, dipetakan, dan diawasi demi memastikan tidak ada potensi penerimaan yang terlewat. Di sisi lain, kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik publik justru banyak dikelola korporasi melalui berbagai izin, konsesi, dan investasi jangka panjang. Negara kehilangan sumber pemasukan strategis sehingga ketergantungannya terhadap pajak semakin besar.

Kontradiksi semakin tampak ketika perlakuan terhadap masyarakat kecil berbeda dengan perlakuan terhadap kelompok bermodal besar. Pelaku usaha kecil, petani, nelayan, hingga pekerja informal menghadapi pengawasan yang semakin ketat. Sebaliknya, perusahaan besar kerap memperoleh berbagai kemudahan berupa tax holiday, tax amnesty, maupun insentif fiskal lainnya. Perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keadilan. Mengapa masyarakat kecil diminta terus patuh, sementara kelompok yang menguasai modal justru memperoleh berbagai keringanan?

Keadaan seperti ini membuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan semakin terkikis. Kepatuhan yang lahir dari rasa takut tidak akan pernah menghasilkan hubungan yang sehat antara negara dan masyarakat. Justru sebaliknya, rasa curiga akan semakin tumbuh karena masyarakat merasa diawasi, bukan dilayani.

Jika akar masalahnya adalah ketergantungan negara terhadap pajak, maka mengganti cara pengawasan tanpa mengubah sistem fiskalnya tidak akan menyelesaikan persoalan. Hari ini mungkin menggunakan jejaring informasi, besok bisa menggunakan instrumen lain yang lebih luas. Bentuknya boleh berubah, tetapi tekanannya tetap sama selama negara terus bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan.

Solusi Islam Kaffah

Islam menawarkan jalan yang sangat berbeda. Islam tidak menyelesaikan persoalan fiskal dengan memperkeras penagihan ataupun memperluas pengawasan. Islam mengubah fondasi sistem keuangannya secara menyeluruh. Negara diposisikan sebagai pengurus umat, bukan pemaksa yang mengejar target penerimaan.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa tugas utama negara adalah melayani, menjaga, dan memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan membebani mereka demi menutup kebutuhan anggaran.

Praktik itu nyata terlihat pada masa Rasulullah saw. di Madinah. Negara tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pembiayaan. Baitulmal memperoleh pemasukan dari sumber-sumber yang telah ditetapkan syariat, seperti zakat, ghanimah, fai', dan berbagai pemasukan syar'i lainnya. Kekayaan tersebut dikelola untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjalankan fungsi negara.

Karena sistem fiskalnya tidak bertumpu pada pajak, tidak pernah ditemukan praktik pengerahan aparat bersenjata untuk membangun tekanan psikologis terhadap masyarakat demi mengejar penerimaan negara. Negara hadir sebagai pelayan yang mengelola kekayaan umat demi kemaslahatan bersama. Rasa aman tumbuh karena masyarakat merasakan keadilan, bukan ketakutan.

Inilah perbedaan mendasar antara dua sistem. Ketika negara bergantung pada pajak, masyarakat mudah dipandang sebagai objek penerimaan yang harus terus diawasi. Sebaliknya, ketika negara mengelola kekayaan publik sesuai syariat Islam, masyarakat diposisikan sebagai amanah yang wajib dilayani. Kepercayaan tumbuh karena negara menjalankan perannya sebagai pengurus, bukan penekan.

Oleh karena itu, perdebatan tentang pelibatan aparat dalam pengawasan pajak seharusnya tidak berhenti pada persoalan teknis. Yang harus dikaji adalah sistem yang melahirkan kebijakan tersebut. Selama pajak tetap menjadi tulang punggung pembiayaan negara dan pengelolaan kekayaan publik belum dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat, tekanan terhadap masyarakat akan terus berulang dalam berbagai bentuk. Sebaliknya, ketika sistem Islam diterapkan secara kaffah, negara tidak lagi berdiri di hadapan masyarakat sebagai penagih, tetapi sebagai pelindung, pengurus, dan pelayan yang menghadirkan keadilan serta kesejahteraan yang nyata.

Wallahualam bissawab. [MA/AA]

Baca juga:

0 Comments: