Headlines
Loading...
Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak: Benih Militerisme

Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak: Benih Militerisme

Oleh: Zhiya Kelana
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah strategi pengawasan wajib pajak. DJP menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta menggunakan teknik web scraping untuk memantau kepatuhan wajib pajak (Kompas.com, 18 Juli 2026). Rencana ini kembali ditegaskan dengan pelibatan Babinsa secara langsung di lapangan (Kompas.com, 21 Juli 2026). Pada hari yang sama, koalisi masyarakat sipil mengecam langkah tersebut karena dinilai mengancam ruang sipil (CNNIndonesia.com, 21 Juli 2026).

Keterlibatan aparat keamanan ini menimbulkan polemik hukum dan sosial. Secara normatif, TNI dan Polri bukan petugas penagih pajak sehingga langkah ini dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski TNI AD menegaskan bahwa Babinsa tidak bertugas sebagai penagih pajak, kehadiran mereka tetap memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat (Kompas.com, 23 Juli 2026). Pimpinan DPR juga mengingatkan agar pelibatan TNI dan Polri tidak membuat masyarakat merasa terintimidasi (Kompas.com, 21 Juli 2026).

Fakta tersebut menunjukkan adanya kecenderungan militerisme dalam hubungan negara dengan rakyat. Pelibatan aparat keamanan terjadi di tengah krisis kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan (Kompas.com, 22 Juli 2026). Artinya, kebijakan ini lahir bukan dari semangat pelayanan, melainkan dari kekhawatiran negara kehilangan penerimaan. Negara memilih jalan pintas melalui pendekatan yang bersifat menekan, bukan pendekatan persuasif dan edukatif.

Akar persoalannya terletak pada sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai tumpuan utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Target penerimaan pajak terus ditingkatkan dari tahun ke tahun karena negara membutuhkan sumber pendanaan yang besar. Pada saat yang sama, pengelolaan sebagian kekayaan alam justru diserahkan kepada korporasi melalui berbagai skema perizinan dan konsesi. Akibatnya, beban pembiayaan negara semakin banyak dialihkan kepada masyarakat melalui pajak.

Ketidakadilan semakin tampak dari perbedaan perlakuan terhadap wajib pajak. Masyarakat kecil diawasi secara ketat agar patuh membayar pajak. Sementara itu, pemerintah memberikan berbagai fasilitas kepada pelaku usaha besar, seperti family office, tax holiday, dan tax amnesty. Kebijakan tersebut dinilai meringankan beban kelompok bermodal besar. Kondisi ini memperlebar ketimpangan sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Islam menawarkan cara yang berbeda dalam mengelola negara dan keuangan publik. Islam menolak pendekatan yang bersifat militeristis serta mewajibkan negara menjalankan prinsip riayah, yaitu pelayanan dan pengurusan terhadap rakyat. Hal ini dijelaskan dalam kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam bahwa tugas negara adalah mengurus urusan rakyat, bukan menakut-nakuti mereka.

Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...." (QS. An-Nisa: 58).

Ayat tersebut menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan secara adil dan penuh tanggung jawab. Pemimpin berkewajiban memastikan hak-hak rakyat terpenuhi, bukan menekan mereka dengan rasa takut.

Dalam sistem Khilafah, APBN tidak bergantung pada pajak. Pemasukan Baitulmal berasal dari fai', kharaj, jizyah, serta pengelolaan sumber daya alam yang mampu membiayai kebutuhan rakyat. Penjelasan tersebut terdapat dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah pada pembahasan mengenai pajak. Adapun pajak (dharibah) hanya dipungut secara sementara apabila Baitulmal kosong dan terdapat kebutuhan yang mendesak.

Pajak dalam Islam juga bersifat temporer dan hanya dikenakan kepada kaum Muslim yang mampu. Setelah kebutuhan negara terpenuhi, pemungutan dihentikan sehingga tidak membebani masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, negara tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama yang dipungut secara terus-menerus. Masyarakat pun tidak merasa dizalimi karena terdapat kepastian hukum dan keadilan.

Prinsip keadilan dalam Islam juga menuntut perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa, termasuk pengusaha besar yang mendapat berbagai pengecualian. Hukum syarak diterapkan secara sama, baik kepada rakyat maupun pejabat negara. Ketika aturan ditegakkan secara konsisten, kepatuhan akan lahir dari kesadaran, bukan karena intimidasi.

Jika ingin meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, yang harus diubah adalah sistemnya. Pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, dan negara harus kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai penagih yang menakutkan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat akan tumbuh karena mereka merasakan keadilan.

Wallahu a'lam bishawab. [MA/AA]

Baca juga:

0 Comments: