Headlines
Loading...
Mega Korupsi: Buah Sistem Sekuler

Mega Korupsi: Buah Sistem Sekuler

Oleh: Ina Aprianti, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)

SSCQMedia.Com— Di tengah berbagai kesulitan yang dihadapi rakyat, negeri ini justru terus diguncang oleh rentetan kasus mega korupsi dengan nilai fantastis. Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Pada Rabu, 8 Juli 2026, Unit Kortastipidkor Polri menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah milik Jampidsus Febrie di kawasan Sentul. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan brankas besar berisi tumpukan uang dalam rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat senilai lebih dari Rp67 miliar. Sementara itu, di rumah ditemukan logam emas seberat 74 kilogram dan uang senilai Rp476 miliar.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk kasus tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Febrie Adriansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Besarnya nilai barang bukti tersebut semakin memunculkan tanda tanya mengenai integritas aparat penegak hukum (APH), mengingat dugaan penyimpangan itu justru terjadi pada institusi yang memiliki mandat dalam memberantas korupsi.

Penetapan Jampidsus sebagai tersangka menguatkan kenyataan bahwa potret pemberantasan korupsi semakin gelap. Melihat kenyataan yang menyakitkan ini, harapan terwujudnya clean government semakin pudar. Perang melawan korupsi seolah hanya menjadi jargon kampanye para politisi untuk merayu rakyat. Faktanya, ketika berkuasa, praktik korupsi justru terus terjadi. Apalagi jika aparat penegak hukum yang semestinya memberantas korupsi justru terseret dugaan korupsi. Ini ibarat menyapu lantai kotor dengan sapu yang juga kotor.

Dampak Sekularisme

Saat ini, manusia hidup tidak berlandaskan agama karena agama dipisahkan dari berbagai sendi kehidupan. Inilah yang disebut sekularisme. Mereka bebas berperilaku tanpa kontrol hingga mudah terjerat dalam perbuatan dosa. Hal ini berlaku juga pada para penguasa dan aparat penegak hukum. Standar perbuatan mereka bukan lagi persoalan halal dan haram, melainkan manfaat materi semata.

Maka, tidak heran jika jabatan dipandang sebagai alat untuk memperoleh keuntungan, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Integritas dan moral pun mudah dipertaruhkan demi materi.

Kehidupan sekuler juga menjadikan masyarakat hidup secara individualistis. Mereka fokus pada kehidupan sendiri tanpa peduli terhadap kehidupan orang lain. Hubungan antarmanusia hanya sebatas materi. Inilah yang menyebabkan korupsi semakin menggurita karena pelakunya berjemaah dan saling menutupi agar kepentingan mereka tetap aman dan terkendali.

Demokrasi Menumbuhsuburkan Politik Transaksional

Sistem yang masih diadopsi di negeri ini adalah demokrasi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemilu dalam sistem ini membutuhkan biaya mahal. Hal ini menumbuhsuburkan politik transaksional.

Rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pilkada mencapai miliaran rupiah. Kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri menyebutkan biaya politik untuk menjadi bupati atau wali kota rata-rata Rp30 miliar, sedangkan biaya untuk menjadi gubernur dapat mencapai Rp100 miliar.

Kondisi itulah yang, menurut studi KPK, menyebabkan pasangan calon menutup kekurangan biaya dengan mencari dana tambahan melalui donasi. Dari sinilah lahir para “donatur politik” yang siap membantu pemenangan salah satu calon.

Maka, wajar jika pejabat pada awal masa jabatannya sibuk mengembalikan uang milik sponsornya karena merasa “berutang budi” dan “harus mengembalikan modal”. Kedudukan mereka sebagai pemimpin tidak jarang dihadapkan pada benturan kepentingan yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dan relasinya.

Celah yang biasa dimanfaatkan adalah melalui dana APBD atau APBN. Tingginya biaya politik pada akhirnya membuat sebagian kepala daerah atau anggota legislatif terjerat praktik koruptif.

Di sisi lain, kecenderungan praktik tersebut terjadi karena rata-rata gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 miliar selama satu periode berdasarkan kajian Litbang Kemendagri. Angka ini lebih kecil daripada nilai mahar politik yang harus disetor pasangan calon kepada partai politik yang mengusungnya.

Lemahnya Regulasi dan Sanksi Tidak Menjerakan

Pemberantasan korupsi bukannya diperkuat melalui regulasi, tetapi justru dibuat melemah. KPK yang diharapkan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru dibuat mandul.

Cerita kedigdayaan KPK berhenti sejak munculnya undang-undang yang mengubah kewenangan KPK, yaitu UU No. 19 Tahun 2019. Perubahan kewenangan KPK melalui undang-undang tersebut dinilai mengurangi efektivitas KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi besar serta mengurangi independensinya sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia.

DPR hingga kini belum mengesahkan RUU Perampasan Aset, padahal aturan ini diyakini dapat memperkuat efek jera bagi koruptor melalui perampasan aset hasil kejahatan.

Di sisi lain, KUHP yang berlaku pada 2026 tidak lagi mengategorikan korupsi sebagai extraordinary crime, meskipun dampaknya dapat merugikan rakyat dan negara dalam jumlah besar. Sanksi yang ada pun belum memberikan efek jera. Vonis yang relatif ringan, remisi, serta fasilitas khusus bagi narapidana korupsi semakin memperlebar rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Karena itu, selama sistem demokrasi masih menjadi pilihan, jangan berharap korupsi akan tuntas. Sebab, sistem ini membuka celah bagi kepentingan politik dan kekuasaan untuk saling melindungi sehingga korupsi terus tumbuh dan sulit diberantas hingga ke akarnya.

Korupsi dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan syariah Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat. Pelakunya disebut khā'in. Korupsi adalah tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang dengan menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepadanya. (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizhām al-'Uqūbāt, hlm. 31).

Secara preventif, setidaknya ada enam langkah untuk mencegah korupsi.

Pertama, rekrutmen sumber daya manusia (SDM) aparatur negara wajib mengutamakan orang-orang yang amanah serta berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan koneksitas atau nepotisme.

Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Rasulullah saw. mencontohkan hal tersebut. Tidak ada yang meragukan ketakwaan sahabat Muadz bin Jabal ra. Namun, ketika Rasulullah saw. mengutus Muadz ke Yaman menjadi 'āmil (kepala daerah setingkat bupati) dan ia sudah dalam perjalanan, Rasulullah saw. memerintahkan seseorang untuk memanggil Muadz agar kembali. Lalu, Rasulullah saw. bersabda kepada Muadz agar tidak mengambil sesuatu tanpa izin beliau karena hal itu merupakan ghulūl (khianat).

Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang bekerja untuk kami, tetapi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Jika tak punya istri, hendaklah dia menikah. Jika tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad).

Keempat, Islam melarang aparat negara menerima suap dan hadiah. Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi saw. bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR Ahmad).

Berdasarkan hal tersebut, harta yang diperoleh aparat, pejabat, dan penguasa selain pendapatan atau gaji yang telah ditentukan, apa pun namanya, seperti hadiah, fee, pungutan, suap, dan sebagainya, merupakan harta ghulūl dan hukumnya haram.

Kelima, Islam memerintahkan untuk melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin Khaththab ra. biasa menghitung kekayaan para pejabat pada awal dan akhir masa jabatan mereka.

Jika Umar ra. mendapati kekayaan seorang wali atau 'āmil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar, beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tambahan yang tidak wajar tersebut. Jika penjelasannya tidak memuaskan, kelebihannya disita atau dibagi dua. Separuhnya diserahkan ke Baitulmal. Hal ini pernah beliau lakukan kepada Abu Hurairah, Utbah bin Abu Sufyan, dan Amr bin al-Ash. (Ibnu 'Abd Rabbih, Al-'Iqd al-Farīd, I/46–47).

Keenam, pengawasan oleh negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tentu akan menjadi lebih sempurna jika disertai kontrol dari masyarakat, khususnya para ulama.

Adapun secara kuratif, pemberantasan korupsi dilakukan dengan penerapan sanksi hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih. Dalam Islam, hukuman untuk koruptor masuk kategori ta'zīr, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim atau penguasa.

Bentuk sanksinya dapat dimulai dari yang paling ringan, seperti teguran dari hakim, hingga penjara, pengenaan denda, atau pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhīr). Sanksi juga dapat berupa hukuman cambuk hingga hukuman yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman ta'zīr disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhām al-'Uqūbāt, hlm. 78–89).

Jelas, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil dalam sistem Islam. Sebaliknya, sulit sekali, bahkan mungkin mustahil, terwujud dalam sistem sekuler kapitalis seperti sekarang ini.

Alhasil, upaya penerapan dan penegakan syariah Islam di negeri ini secara menyeluruh dan total harus segera diwujudkan.

Wallahu a'lam bi ash-shawab. [An/IWP]

Baca juga:

0 Comments: