Oleh: Ummu Alfath Akmal
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi yang berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
"Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i di Jakarta (Antara.com).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau yang dikenal sebagai Gus Abduh, menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan regulasi yang tegas atas tindakan mengampanyekan atau memfasilitasi praktik LGBTQ sebagaimana disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Ya, saya mendukung wacana pembentukan regulasi yang tegas terhadap perbuatan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik LGBTQ yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Gus Abduh dalam keterangan resmi kepada MUI Digital pada Kamis (25/6/2026) (MUIDigital.com).
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melanggar hak asasi manusia. Sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil juga menolak desakan MUI agar pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBTQ dipidana. Dalam keterangan yang diterima MUI Digital pada Kamis (18/6/2026), jaringan tersebut terdiri atas 37 organisasi (MUIDigital.com).
Hal senada juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menepis anggapan bahwa Perpres tersebut merupakan bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ. Menurutnya, seluruh warga negara, termasuk individu LGBTQ, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia.
Maraknya fenomena LGBTQ di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim dinilai merupakan buah dari paham liberalisme yang diadopsi sebagian masyarakat. Paham ini muncul karena negara menerapkan asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam pandangan ini, setiap individu diberikan kebebasan untuk bertindak sesuai keinginannya selama dianggap sebagai hak pribadi. Akibatnya, berbagai aktivitas yang dinilai menyimpang pun memperoleh ruang, bahkan diupayakan memperoleh perlindungan melalui regulasi.
Perpres tersebut dinilai belum mengambil sikap berdasarkan perspektif agama secara utuh. Hal itu dipandang sebagai konsekuensi dari penerapan sekularisme. Menetapkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman tanpa mengubah landasan sistem yang digunakan dianggap belum mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya. Aturan yang lahir dinilai hanya menjadi solusi parsial.
Sikap negara yang tidak mempidanakan pelaku LGBTQ dengan alasan hak asasi manusia juga dipandang sebagai bukti bahwa landasan hukum yang digunakan bukanlah syariat Islam, melainkan prinsip-prinsip HAM. Dalam pandangan penulis, agama hanya dijadikan pelengkap tanpa menjadi dasar utama dalam pembentukan hukum.
LGBTQ dipandang sebagai gerakan global yang memiliki agenda politik, termasuk mendorong lahirnya regulasi yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Paradigma hak asasi manusia dan kesetaraan gender dinilai menjadi pintu masuk bagi legalisasi praktik tersebut. Akibatnya, aktivitas yang dianggap menyimpang dipandang memperoleh perlindungan hukum, padahal dinilai berpotensi merusak moral generasi.
Islam Kaffah sebagai Solusi Hakiki
Islam hadir sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh. Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga seluruh aspek kehidupan. Akidah Islam menjadi landasan dalam aspek spiritual, sosial, politik (siyasah), hingga sistem hukum.
Dalam sistem sanksi (uqubat) Islam, setiap kemaksiatan yang tergolong jarimah memiliki ketentuan hukum yang bertujuan menjaga masyarakat dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Penerapan sanksi tersebut dipandang memiliki efek jera, baik bagi pelaku maupun masyarakat yang menyaksikannya.
Dalam fikih Islam terdapat pembagian sanksi berupa hudud, qisas, dan takzir. Penulis berpendapat bahwa pelaku penyimpangan seksual sesama jenis dikenai ketentuan hukum sesuai klasifikasi tindakannya dalam fikih, sedangkan bentuk penyimpangan lainnya dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat atau takzir berdasarkan ijtihad khalifah atau qadi. Menurut pandangan tersebut, seluruh ketentuan itu hanya dapat diterapkan apabila negara menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah.
Dalam pandangan penulis, LGBTQ bukan hanya persoalan individu, melainkan juga sebuah gerakan. Oleh karena itu, negara dipandang harus mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang dinilai menyebarkan kemaksiatan karena dianggap membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Wallahualam bissawab. [An/UF]
Baca juga:
0 Comments: