L98T Meresahkan, Masyarakat Butuh Perlindungan
Oleh: Nurhayati, S.H.
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com—Gelombang L98T makin mengkhawatirkan. Kelompok ini dinilai semakin masif meminta legalitas dan pengakuan, baik dalam kehidupan sosial maupun di media sosial. Namun, sebagian masyarakat menolak normalisasi perilaku seksual yang dianggap menyimpang, terutama di tengah mayoritas umat Islam. Perilaku yang dikaitkan dengan L98T dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Kemenag Bulungan, Sapriansyah Alie, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan persekusi atau penanganan secara mandiri terhadap terduga kasus penyimpangan seksual. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku dan diserahkan kepada institusi yang berwenang. Terlebih, Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan dalam menangani setiap dugaan pelanggaran (TribunKaltara.com, 30/07/2026).
Sayangnya, masalah ini dinilai belum mendapat penanganan yang memadai dari pemerintah. Sikap yang diambil dinilai masih sebatas imbauan dan anjuran. Padahal, perilaku yang dikaitkan dengan L98T dinilai dapat memengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan, tetapi perlu ditangani secara serius hingga ke akar persoalannya.
L98T Merusak, tetapi Penguasa Diam
Perilaku yang dikaitkan dengan L98T dinilai bertentangan dengan fitrah manusia dan berpotensi memengaruhi generasi. Namun, pembelanya kerap mengatasnamakan HAM dan kebebasan berpendapat sebagai dalih pembenaran. Persoalan ini tidak dapat dipisahkan dari paham sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Paham tersebut menjadikan aturan yang dibuat manusia sebagai dasar pengaturan yang dianggap benar.
Standar benar dan salah bergeser dari halal dan haram menjadi persoalan hak asasi, kebebasan individu, dan kesepakatan manusia. Di sisi lain, arus digitalisasi membawa hiburan dan budaya global yang berlandaskan kapitalisme liberal serta turut menormalisasi berbagai perilaku yang bertentangan dengan syariat demi kepentingan pasar dan kebebasan berekspresi. Akibatnya, masyarakat dinilai kehilangan tolok ukur moral yang bersumber dari wahyu.
Akibat penerapan kapitalisme-sekuler, negara cenderung menangani dampak kerusakan tanpa membangun sistem yang mencegah persoalan sejak akarnya. Selama tidak mengganggu kepentingan penguasa, L98T dianggap bukan ancaman. Keresahan masyarakat bukan menjadi ukuran, kecuali ketika dampaknya telah terlihat secara nyata.
Menghadapi realitas tersebut, masyarakat yang merasa terancam oleh kelompok L98T, sementara pemerintah dinilai belum memberikan solusi, akhirnya dapat terdorong melakukan persekusi atau meluapkan kemarahan secara massa. Hal ini menunjukkan lemahnya kepercayaan terhadap sistem hukum yang dianggap belum mampu memberikan efek jera maupun perlindungan kepada masyarakat. Dalam sistem kapitalisme-sekuler, kebenaran menjadi abu-abu dan keadilan dinilai berdasarkan kepentingan.
Penyimpangan Seksual dalam Islam
Dalam menyikapi penyimpangan seksual, Allah dan Rasul-Nya bersikap tegas menolaknya. Hal tersebut tergambar dalam kisah Nabi Lut yang menghadapi penyimpangan kaum Sodom. Hingga saat ini, hukum Allah tidak berubah. Yang batil akan tetap batil.
Oleh karena itu, Islam tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga membangun sistem kehidupan yang mencegah kemaksiatan sejak awal. Negara menerapkan pendidikan berbasis akidah Islam, mengarahkan media dan budaya agar menjadi sarana penguat pendidikan Islam, bukan sarana penyebaran kemaksiatan, serta menegakkan amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat.
Apabila terjadi pelanggaran, penyelesaiannya dilakukan melalui proses peradilan yang adil berdasarkan syariat, bukan melalui tindakan main hakim sendiri. Terkait penyimpangan yang dikaitkan dengan L98T, penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan bukti di lapangan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Setiap pelanggaran syariat di tengah masyarakat harus segera ditangani demi menjaga suasana iman dan ketaatan dalam kehidupan sosial.
Dengan penerapan syariat secara menyeluruh dalam aspek pendidikan, pergaulan, media, dan penegakan hukum, Islam memandang penyimpangan dapat dicegah sejak akar penyebabnya, bukan sekadar ditangani setelah menimbulkan keresahan. Dengan syariat pula, persoalan L98T dinilai dapat dicegah agar tidak berkembang menjadi fenomena sosial yang meresahkan masyarakat seperti yang terjadi saat ini.
Wallahualam bissawab. [Ni/AA]
Baca juga:
0 Comments: