Oleh: Amnina El Humaira
(Pengajar SAT Wildan Majene)
SSCQMedia.Com— Fenomena makin maraknya ancaman penyebaran L98T (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) bukan sekadar isapan jempol. Bahkan di Indonesia, perdebatan terkait L98T telah menjadi perhatian nasional. Hal ini terbaca jelas setelah negara merespons tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Perpres tersebut menetapkan penyebaran L98T sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara yang disejajarkan dengan tindakan terorisme radikal.
Kebijakan tersebut tak ayal memantik diskusi publik, baik secara mendalam maupun dangkal. Sebagian kalangan mengapresiasinya sebagai bentuk keseriusan negara dalam menjaga ketahanan bangsa dari perspektif moral dan sosial. Di sisi lain, sejumlah ormas berpandangan bahwa Perpres tersebut bertentangan dengan semangat HAM (Hak Asasi Manusia) dan berpotensi melahirkan diskriminasi terhadap orientasi serta hak-hak masyarakat sipil.
Di kancah internasional, isu L98T dalam beberapa dekade terakhir telah menjadi perbincangan global. Sudah menjadi rahasia umum bahwa negara-negara Barat dan Eropa merupakan cikal bakal tumbuh suburnya perilaku L98T yang amoral. Hal ini beririsan dengan pandangan mereka yang menganggap praktik L98T sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebebasan individual. Bagi kaum Muslimin, pandangan ini jelas berbahaya karena lahir dari rahim sekularisme yang menjunjung tinggi nilai-nilai liberal.
Akibat Derasnya Arus Sekularisme dan Liberalisme
Masifnya pertumbuhan pelaku L98T di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia, tidak lepas dari sistem hidup yang diadopsi hari ini, yakni sekularisme liberal. Sekularisme telah sukses memisahkan agama dari pengaturan kehidupan dan tatanan sosial. Dalam sistem sekuler, agama hanya diposisikan sebagai urusan pribadi yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, sebagaimana halnya orientasi seksual. Akibatnya, ukuran benar dan salah tidak lagi berpedoman pada wahyu, melainkan pada perkembangan budaya dan instrumen hukum yang terus berganti mengikuti dinamika zaman dan konsensus sosial.
Setali tiga uang dengan liberalisme, pandangan yang menempatkan kebebasan sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan ini juga telah berhasil membawa manusia pada jurang kehancuran moral. Tatkala kebebasan berekspresi dan hak asasi ditafsirkan sesuka hati, perlahan-lahan norma sosial pun menjadi nihil. Ketika relativitas moral mulai dinormalisasi, bukan hal mustahil mengubah yang haram menjadi halal. Sehingga, tak mengherankan jika perilaku kriminal seperti L98T yang dahulu dipandang nista kini bergeser menjadi hak personal yang dianggap legal.
Sungguh miris, atas nama hak asasi manusia, eksistensi L98T yang merusak justru dilindungi, bahkan diberi panggung untuk tampil. Tak mengherankan, banyak di antara mereka yang berani menunjukkan identitas diri di ranah publik sebagai homoseksual. Mereka dengan bangga berbicara dari podcast ke podcast dan berbagai kanal media sosial. Tak dapat dipungkiri, derasnya arus sekularisme dan liberalisme melalui kampanye terbuka kaum L98T telah menjadi ancaman nyata terhadap tatanan moral bangsa dan ketahanan nasional.
Rusaknya Kompas Moral Peradaban Sekularisme Liberal
Perdebatan terkait L98T selalu disandingkan dengan hak asasi manusia dan kebebasan individual. Kelompok yang pro terhadap perilaku tersebut selalu berlindung di balik topeng HAM yang sejak lahir telah gagal. Mereka berdalih bahwa orientasi seksual merupakan hak personal yang legal. Bahkan, negara-negara Barat dan Eropa seperti Amerika Serikat, Kanada, Belanda, Inggris, dan Prancis telah melegalkan pernikahan sesama jenis serta menganggap kritik terhadap L98T sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak-hak konstitusional.
Dalam konteks Indonesia, ironisnya, negeri ini telah menjadi lahan subur berkembangnya kaum L98T hingga jumlahnya sungguh mengguncang akal. Kementerian Kesehatan mencatat pada 2022 sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen populasi Indonesia teridentifikasi dalam kategori L98T. Data ini didukung oleh laporan Yayasan Lembaga Kasih Indonesia Kita yang mencatat sebanyak 6.176 individu L98T tersebar di 12 kecamatan di Bekasi sebagai kota penyangga yang memiliki peran vital.
Bahkan, fakta yang lebih mencengangkan terjadi di Jawa Barat. Estimasi populasi L98T telah mencapai 300.198 orang, sungguh sebuah angka yang fenomenal. Jumlah ini disinyalir akan terus bertambah, mengingat L98T ibarat fenomena gunung es. Apa yang tersembunyi di bawahnya jauh lebih besar, sedangkan yang muncul di permukaan hanya sebagian kecil.
Persoalan L98T tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat keberadaan mereka bukan sekadar komunitas sosial. Mereka adalah gerakan masif dan terstruktur, bukan hanya kumpulan lokal dan nasional, melainkan gerakan internasional yang mendapatkan gelontoran dana triliunan rupiah dari lembaga amal dunia seperti USAID dan industri-industri global.
Sebanyak 1.095.970 jiwa pelaku L98T di Indonesia yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan sejatinya bukanlah sekadar angka, melainkan sebuah alarm keras betapa rapuhnya akal manusia dalam merumuskan aturan hidup dan tatanan sosial. Melesatnya pertumbuhan populasi L98T di dunia, termasuk Indonesia, tidak lain adalah sinyal darurat akan rusaknya kompas moral peradaban sekularisme liberal.
L98T: Perbuatan Haram yang Melanggar Fitrah Manusia
Di sisi lain, maraknya perilaku L98T telah memicu kekhawatiran terkait risiko penyebaran HIV/AIDS, potensi kekerasan seksual, hingga dampak kesehatan mental. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Laporan Perkembangan HIV, AIDS, dan Penyakit Infeksi Menular Seksual menyebutkan bahwa proporsi kasus HIV yang ditemukan lebih banyak terjadi pada laki-laki dibandingkan perempuan sebagai kelompok marginal. Hubungan seksual laki-laki dengan laki-laki merupakan salah satu kelompok dengan prevalensi HIV tertinggi karena rentannya risiko penularan biologis melalui hubungan seksual anal.
Bagi para pelaku L98T, pemenuhan hasrat biologis seolah menduduki posisi tertinggi, melampaui norma agama, prinsip moral, dan tatanan sosial. Padahal, perilaku ini jelas merupakan perbuatan yang melampaui batas serta tindakan kriminal yang melanggar fitrah manusia. Dalam Islam, setiap individu idealnya cenderung kepada lawan jenis untuk menyalurkan hasrat seksual. Allah Swt. menciptakan fitrah berpasangan antara laki-laki dan perempuan agar mereka dapat membangun institusi keluarga yang harmonis sekaligus melahirkan generasi penerus yang hebat dan terampil.
Dalam Islam, perilaku L98T dipandang sebagai perbuatan haram yang harus ditindak dengan hukuman yang setimpal. Perilaku hubungan seksual sesama jenis bertentangan dengan ketentuan Islam tentang hubungan seksual yang dibenarkan, yakni hubungan seksual antara lawan jenis dalam ikatan pernikahan yang halal. Perilaku homoseksual adalah dosa besar karena mengandung dua pelanggaran sekaligus, yakni pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan dan tindakan asusila yang fatal. Sehingga, dalam Islam, pelakunya layak dijerat dengan sanksi yang lebih berat daripada delik perzinaan konvensional.
Rasulullah saw. mengecam para pelaku homoseksual yang enggan bertobat dengan ancaman yang keras. Beliau saw. bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. at-Tirmidzi)
Menjaga Martabat Manusia dengan Sistem Islam Kafah
Persoalan L98T tidak akan pernah tuntas hanya dengan pemblokiran grup di media sosial atau sebatas razia seremonial. Apalagi hanya dengan regulasi administratif dan kampanye moral yang sifatnya temporal. Langkah tersebut hanya memadamkan api di permukaan tanpa memberikan hasil yang maksimal. Selama pangkal persoalannya belum diselesaikan, masalah akan terus muncul. Karena itu, untuk menghilangkan bahaya dan memutus mata rantai penyebaran L98T, dibutuhkan solusi sistemis berdasarkan ajaran Islam yang fundamental.
Dalam perspektif Islam, perubahan sistemis harus dimulai dari pembentukan akidah yang benar dari sumber yang tunggal. Media sosial bukan ruang untuk menormalisasi kemaksiatan dan tindakan kriminal, melainkan sarana untuk membangun akhlak masyarakat yang unggul. Keluarga berfungsi sebagai benteng pertama penjaga fitrah dan akal. Lembaga pendidikan pun turut berperan aktif dalam menjaga akidah generasi dengan menolak kurikulum yang menyusupkan nilai-nilai liberal. Sementara itu, negara tampil terdepan menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat, memfilter budaya asing yang merusak, sekaligus memberlakukan sanksi tegas yang memberikan efek jera bagi para pelaku penyimpangan seksual.
Alhasil, aturan Islam tidak cukup diposisikan sebagai ajaran spiritual yang hanya dikaitkan dengan urusan ibadah ritual atau perkara moral yang parsial, melainkan sebagai sebuah sistem andal yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia secara sempurna, komprehensif, dan integral. Mengembalikan aturan Islam dalam kancah kehidupan bukanlah sebuah langkah mundur atau bentuk pengekangan, melainkan wujud perlindungan hakiki terhadap martabat, kehormatan, dan keberlangsungan peradaban manusia yang mahal. Tanpa penerapan aturan Islam secara kafah, narasi kebebasan tanpa batas akan terus menggerogoti kompas moral peradaban global.[My/UF]
Baca juga:
0 Comments: