Kritik kepada Penguasa: Ujaran Kebencian atau Kepedulian?
Oleh: Beta Arin Setyo Utami, S.Pd.
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com— AFU.ID (11/08/2026) memberitakan tujuh aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di sejumlah lokasi di Jakarta pada Selasa (11/08/2026). Demonstrasi juga tersebar di sejumlah titik di berbagai kota di Indonesia. Bahkan, di Jakarta, demonstrasi mengusung tagar “Menuju Indonesia Bangkrut”. Mereka memprotes berbagai undang-undang dan kebijakan yang dinilai kontradiktif dan diskriminatif, kenaikan biaya hidup yang kian melambung, serta mempertanyakan efektivitas sejumlah program besar pemerintah yang dianggap membebani APBN.
Mirisnya, media nasional dinilai bungkam dan memilih tidak menayangkan pemberitaan tersebut. Justru, pemberitaan banyak datang dari warganet dan media internasional yang secara masif menyorotinya.
Respons penguasa ketika masyarakat dan khalayak menyampaikan kritik, di antaranya Presiden yang merasa diserang karena program Makan Bergizi Gratis (MBG), masyarakat yang merasa ragu disuruh pindah kewarganegaraan, awak media dilabeli londo ireng, dan demonstran dikatakan dibayar oleh pendana intelijen. Belum lagi berbagai kata atau label yang disematkan kepada pihak yang mengkritik pemerintah, seperti “anti-NKRI”, “antipemerintah”, “memecah belah NKRI”, “kaki tangan asing”, “pembangkangan”, “menggulingkan pemerintah”, “melemahkan negara”, “mengancam stabilitas negara”, “tidak taat ulil amri”, “ghibah pemerintah berdosa”, dan “ujaran kebencian”.
Belum lagi berbagai pernyataan dari RI 1 yang dinilai tidak etis dan tidak menunjukkan sikap seorang negarawan, seperti “ndasmu”, “emang gue pikirin”, “nyenyenye”, dan masih banyak lagi.
Jika setiap kali gelombang kritik terhadap pemerintah menguat selalu muncul narasi yang bernada negatif dan para pengkritik juga tidak jarang dikriminalisasi, hal ini berseberangan dengan makna kritik dalam KBBI dan mengkhianati amanat undang-undang.
Menurut KBBI, mengkritik berarti memberikan tanggapan, analisis, dan penilaian terhadap suatu hal, seperti kebijakan, karya, atau tindakan, dengan tujuan menunjukkan kekurangan, kelemahan, atau kekeliruan yang ada. Jadi, mengkritik pada dasarnya bersifat netral.
Mengkritik memiliki landasan hukum dalam konstitusi dan undang-undang, mulai dari UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), UUD 1945 Pasal 28F, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (11), serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Pasal 27A. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah setiap orang atau warga negara memiliki hak untuk berpendapat atau mengkritik dan mendapatkan perlindungan berdasarkan konstitusi serta undang-undang.
Dalam khazanah politik Islam, mengkritik atau mengoreksi penguasa dikenal sebagai muhasabah lil hukkam atau bagian dari amar makruf nahi mungkar, yakni mengoreksi dan mengawasi para penguasa agar tetap berjalan sesuai dengan syariat. Tujuannya bukan untuk menyampaikan ujaran kebencian kepada pemimpin atau mengacaukan stabilitas negara, melainkan memastikan bahwa kekuasaan dan kebijakan tetap berjalan sesuai dengan hukum Allah Swt.
Dalam kitab Ajhizah Daulah Khilafah, Nizamul Hukmi fil Islam, maupun Syakhsiyah Islamiyah Jilid II karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dijelaskan bahwa umat memiliki peran untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penguasa. Bahkan, dalam negara Islam atau Daulah, terdapat lembaga khusus seperti Majelis Umat yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan negara.
Mengoreksi penguasa dapat dilakukan melalui dakwah, nasihat, penyampaian argumentasi, dialog, kritik terhadap kebijakan, serta amar makruf nahi mungkar dengan cara yang elegan sebagaimana tuntutan syariat.
Selain itu, Rasulullah saw. mengingatkan mereka yang berani menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim. Rasulullah saw. bersabda, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” (H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau mengkritik kebijakan penguasa bukanlah tindakan destruktif atau merusak, melainkan bagian dari amal yang agung.
Apalagi, negara yang masih menerapkan sistem sekuler-kapitalis-demokrasi, hukum tidak berdasarkan wahyu, melainkan hasil kesepakatan, kepentingan, dan keuntungan manusia. Konsekuensinya, lahirlah berbagai kebijakan yang acap kali bertentangan dengan syariat Islam dan menimbulkan banyak kerusakan di tengah masyarakat.
Karena itu, mengoreksi atau mengkritik penguasa tetap menjadi kewajiban umat. Mengkritik kebijakan apa pun yang bertentangan dengan hukum Allah, mengingatkan penguasa agar kembali kepada syariat, sekaligus menyeru agar sistem sekuler diganti dengan sistem Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Tujuan kritik tersebut bukan sekadar memperbaiki satu atau dua kebijakan atau hanya mengganti orang dengan sistem yang sama. Lebih dari itu, tujuannya adalah mengembalikan tata kelola kehidupan agar dibangun di atas aturan Allah Swt.
Maka, mengkritik penguasa bukanlah ujaran kebencian sehingga tidak layak mendapat stigma negatif, apalagi perlakuan diskriminatif. Justru, mengkritik penguasa merupakan bentuk kepedulian umat terhadap amanah kekuasaan yang dijalankan penguasa, nasib negara dan rakyat, terlebih terhadap agama yang mensyariatkannya.
Sebab, penguasa bukan manusia yang maksum. Manusia sangat mungkin melakukan kekhilafan, kesalahan, kelalaian, bahkan kezaliman. Ketika umat atau masyarakat diam terhadap kemungkaran penguasa, bukan hanya pemimpin yang menanggung akibatnya, tetapi semuanya akan merasakan dan menanggung dampak kerusakan dari kebijakan yang menyimpang dan merusak.
Maka, selama mengoreksi atau mengkritik penguasa dilakukan dengan cara yang dibenarkan syariat, berdasarkan ilmu, hujah, fakta, dan data, serta dalam rangka mengembalikan kehidupan kepada aturan Allah, muhasabah lil hukkam merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar yang mulia dan agung. [My/PR]
Baca juga:
0 Comments: