Oleh: Dra. Rahma
Aktivis Muslimah
SSCQMedia.com—Banyaknya praktik gratifikasi, pungutan liar, siswa titipan, hingga jual beli kursi masih membayangi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas di dunia pendidikan belum terselesaikan. Padahal, lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat lahirnya generasi yang menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan tanggung jawab.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan masih maraknya dugaan praktik tidak resmi dalam pelaksanaan SPMB. Menurut JPPI, kondisi tersebut dipicu oleh tingginya permintaan terhadap sekolah tertentu, terbatasnya daya tampung, ketimpangan informasi, serta lemahnya pengawasan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, bahkan menegaskan bahwa gratifikasi dan jual beli kursi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampasan hak anak atas pendidikan yang adil. Setiap kursi yang diperjualbelikan berarti menutup kesempatan anak lain untuk memperoleh haknya. (MNC Trijaya, 9 Juli 2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menemukan indikasi praktik pungutan liar dalam proses SPMB. Atas dasar itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas dalam penerimaan murid baru telah menjadi perhatian serius dan memerlukan pengawasan lembaga antikorupsi.
Namun, keterlibatan KPK sejatinya baru menyentuh gejala, bukan akar persoalan. Pengawasan memang penting, tetapi tidak akan mampu menghapus praktik curang selama faktor penyebabnya tetap dipertahankan. Salah satunya adalah ketimpangan mutu dan daya tampung sekolah.
Ketika hanya sebagian sekolah dianggap unggulan, sementara kualitas sekolah lainnya tertinggal, persaingan untuk memperoleh kursi menjadi sangat tinggi. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin meraih keuntungan melalui praktik suap, gratifikasi, maupun jual beli kursi.
Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem sekularisme, yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan, yang ditopang kapitalisme, yaitu sistem yang menjadikan keuntungan materi sebagai salah satu orientasi utama. Dalam sistem ini, pendidikan perlahan dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi, bukan semata-mata hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara.
Cara pandang seperti ini, menurut penulis, dapat melemahkan nilai kejujuran dan mendorong sebagian orang menghalalkan berbagai cara demi memperoleh keuntungan atau akses terhadap sekolah yang dianggap lebih baik.
Karena itu, selama sekularisme dan kapitalisme tetap menjadi fondasi penyelenggaraan pendidikan, praktik korupsi dalam SPMB dinilai sulit diberantas hingga ke akarnya. Pengawasan dapat diperketat dan regulasi dapat diperbanyak, tetapi penyimpangan berpotensi terus muncul dalam bentuk yang berbeda.
Islam Menawarkan Solusi Menyeluruh
Islam menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh. Dalam sistem Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi negara secara gratis dan berkualitas bagi seluruh warga tanpa membedakan status sosial maupun ekonomi.
Negara juga berkewajiban menyediakan sarana pendidikan secara merata sehingga tidak muncul kesenjangan antara sekolah yang dianggap “unggulan” dan sekolah lainnya yang memicu persaingan tidak sehat.
Selain itu, Islam membangun integritas sejak dari akidah. Seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan, mulai dari penyelenggara, pendidik, peserta didik, hingga orang tua, dibina agar memiliki ketakwaan dan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Penguasa atau pejabat yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenai sanksi ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh khalifah atau hakim sesuai dengan ketentuan syariat. Sementara itu, masyarakat menjalankan muhasabah lil hukkam, yaitu kewajiban mengoreksi penguasa, agar setiap penyimpangan dapat segera dihentikan.
Dengan penerapan syariat Islam secara kafah, negara tidak hanya membangun sistem pendidikan yang adil, tetapi juga membentuk manusia yang bertakwa.
Ketika sistem yang benar berjalan bersama individu yang memiliki rasa takut kepada Allah Swt., praktik suap, gratifikasi, maupun jual beli kursi diharapkan tidak lagi menjadi budaya.
Inilah solusi yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar mengawasi gejalanya. [An/PR]
Baca juga:
0 Comments: