Kepentingan Korporasi di Balik Kebakaran Hutan dan Lahan, Mungkinkah?
Oleh: Resti Ummu Faeyza
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com | Kalimantan merupakan salah satu pulau di Indonesia yang memiliki daya tarik dan kekayaan alam luar biasa. Kini, Kalimantan tengah menjadi sorotan, bukan hanya oleh masyarakat Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara tetangga. Kali ini, sorotan tersebut bukan lagi mengenai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), melainkan kerusakan alam akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam skala luas.
Sebagaimana diketahui, Kalimantan memiliki peran vital sebagai salah satu kawasan hutan yang berfungsi menyerap karbon sekaligus menjadi habitat berbagai satwa langka, seperti orang utan dan bekantan. Hutan Kalimantan juga memiliki beragam flora endemik dengan nilai ekologis tinggi.
Manfaat hutan turut dirasakan masyarakat lokal. Selain berperan sebagai pengatur tata air, sebagian masyarakat menggantungkan kehidupan pada kekayaan alam yang tersedia di dalamnya.
Namun, di tengah kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Kalimantan justru menghadapi ironi di negeri sendiri. Kebakaran hutan dan lahan melanda sepanjang Juli hingga Agustus dengan total luas area terbakar mencapai 53.963 hektare. Angka tersebut disebut sebagai yang terbesar dibandingkan karhutla di wilayah lain di Indonesia (detik.com, 23/8/2026).
Tentu, muncul pertanyaan: siapa di balik semua ini? Apakah terbakar atau sengaja dibakar?
Secara umum, terdapat beberapa kemungkinan penyebab terjadinya karhutla. Di antaranya adalah kemarau ekstrem yang menyebabkan cuaca sangat panas dan kering sehingga daun serta ranting mudah terbakar. Kemungkinan lainnya adalah sambaran petir pada pohon atau semak yang kering. Selain itu, kebakaran bawah tanah juga dapat terjadi pada lahan gambut karena bara api dapat bertahan di dalam tanah.
Namun, salah satu penyebab yang kerap ditemukan adalah aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan untuk perkebunan.
Dalam sistem kapitalis sekuler, faktor terakhir ini menjadi salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian. Kebakaran hutan yang disebabkan aktivitas manusia tidak dapat dilepaskan dari kepentingan ekonomi. Dari sisi bisnis, pembakaran hutan dan lahan kerap dipandang sebagai cara yang mudah dan murah untuk membuka lahan baru.
Selain itu, pembukaan lahan secara ilegal dapat dimanfaatkan untuk komoditas bernilai ekonomi tinggi, seperti kelapa sawit dan berbagai tanaman industri lainnya. Lahan yang telah terbakar dan bersih dari vegetasi juga dapat dianggap lebih siap untuk ditanami atau dimanfaatkan untuk pembangunan.
Karena itu, muncul dugaan bahwa karhutla dalam skala besar dapat berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan korporasi, termasuk kemungkinan adanya praktik serta negosiasi politik di dalamnya. Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan.
Sayangnya, masih ada pihak yang kurang memiliki kesadaran mengenai pentingnya hutan dan tata kelola alam yang sesuai dengan fungsi serta peruntukannya. Kompromi yang mengatasnamakan kesejahteraan rakyat, pembukaan lapangan pekerjaan, maupun pemenuhan bahan baku industri juga berpotensi menjadi persoalan ketika mengabaikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Dalam sistem kapitalis, kepentingan pemilik modal dinilai dapat memiliki pengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk kebijakan. Padahal, dalam pandangan sistem ekonomi Islam, kekayaan alam yang menyangkut kepentingan masyarakat merupakan bagian dari kepemilikan umum yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara.
Kezaliman penguasa dan pengusaha, tidak terlepas dari paham sekular yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika aturan agama tidak dijadikan landasan dalam mengatur kehidupan, pertanggungjawaban manusia kepada Allah Swt. di akhirat dapat terabaikan dalam pengambilan keputusan.
Sungguh tidak terbayangkan nasib manusia yang selama ini menggantungkan kehidupan pada kekayaan hutan, termasuk satwa dan berbagai tumbuhan yang memiliki peran dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Mereka harus menghadapi kenyataan pahit ketika hutan rusak dan lahannya beralih fungsi.
Jika karhutla dan pengalihfungsian lahan terus terjadi tanpa pengelolaan yang tepat, dampaknya dapat meluas menjadi persoalan ekologis, termasuk meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Hutan dan alam semesta hanya dapat dijaga dengan tata kelola yang bertanggung jawab dan berlandaskan aturan yang menjamin kemaslahatan seluruh makhluk. Dalam pandangan Islam, syariat hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin), bukan hanya bagi manusia, tetapi juga bagi makhluk Allah lainnya, termasuk satwa dan tumbuhan.
Karhutla tidak seharusnya dipandang sebagai bencana yang berdiri sendiri. Jika akar persoalannya tidak diselesaikan, kebakaran hutan dapat terus berulang dan menimbulkan dampak berantai bagi kehidupan manusia serta lingkungan.
Semoga berbagai peristiwa yang terjadi di negeri ini dapat membuka mata dan membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga alam serta kembali menjadikan aturan Sang Pencipta sebagai pedoman dalam kehidupan.
Wallahu a'lam. [Ni/AA]
Baca juga:
0 Comments: