Kebakaran Kalimantan: Api, Asap, dan Kegagalan Negara
Oleh: Resti Ummu Faeyza
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com—Kalimantan kembali dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kabut asap mulai menyelimuti sejumlah wilayah, jarak pandang menurun, aktivitas masyarakat terganggu, bahkan sekolah harus beralih ke pembelajaran daring. Ini bukan sekadar persoalan api yang membakar pepohonan. Ini adalah persoalan lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan pada akhirnya menunjukkan bagaimana negara mengelola kekayaan alamnya.
Pemerintah saat ini memprioritaskan penanganan karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, seiring meningkatnya hotspot dan laporan kabut asap. Pada 19 Agustus 2026 saja, Kementerian Kehutanan mencatat 259 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, 242 di Kalimantan Tengah, dan 17 di Kalimantan Selatan (Kehutanan.go.id, 20/8/2026).
Data Kementerian Kehutanan juga menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, luas areal karhutla nasional mencapai 107.465,47 hektare, meningkat sekitar 366 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Kalimantan Barat bahkan tercatat sebagai salah satu wilayah dengan luasan karhutla terbesar. Pemerintah terus mengerahkan operasi darat dan udara, termasuk water bombing, patroli, pemadaman, serta operasi modifikasi cuaca.
Namun, tidaklah cukup jika kita hanya sampai pada solusi memadamkan api. Ada faktor alam yang memang memperbesar risiko kebakaran. BMKG menyatakan fenomena El Niño 2026 telah aktif dan berpotensi mencapai kategori sangat kuat. Kondisi tersebut diperkirakan menyebabkan musim kemarau yang lebih kering dan lebih panjang di sebagian besar wilayah Indonesia. Berdasarkan pemantauan BMKG, risiko kebakaran hutan dan lahan meningkat sejak Juli dan diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus hingga September 2026, terutama di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Namun, kemarau bukanlah faktor tunggal terjadinya kebakaran. Kayu kering tidak tiba-tiba menyalakan dirinya sendiri. Lahan yang kering memang lebih mudah terbakar, tetapi tetap diperlukan sumber api. Karena itu, selain faktor cuaca, harus ditelusuri pula faktor manusia, seperti pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian, konflik penguasaan lahan, hingga kemungkinan aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi.
Inilah yang sering luput dari pembicaraan. Ketika hutan terbakar, masyarakat biasanya hanya disuruh memakai masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, dan menunggu hujan. Sementara itu, akar persoalannya tidak selalu disentuh. Padahal, asap bukan sekadar gangguan kenyamanan. Di Kalimantan Tengah, misalnya, ribuan kasus ISPA mulai dilaporkan di tengah memburuknya kondisi udara akibat karhutla.
Anak-anak belajar dari rumah. Orang tua khawatir membawa anak keluar. Masyarakat menghirup udara yang tercemar. Aktivitas ekonomi terganggu. Satwa kehilangan habitat. Kerusakan ekologis yang ditimbulkan pun tidak selesai ketika api padam.
Islam dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Islam memiliki pandangan yang jelas tentang sumber daya alam. Dalam perspektif syariat, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak semestinya dibiarkan dikuasai segelintir pihak sehingga masyarakat kehilangan manfaatnya. Hutan yang memiliki fungsi ekologis dan menjadi sumber kehidupan masyarakat harus dikelola dengan prinsip kemaslahatan umum. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga, mengawasi, dan memastikan pemanfaatannya tidak menimbulkan kerusakan.
Oleh karena itu, Islam tidak akan menyelesaikan persoalan karhutla hanya setelah api membesar. Tidak pula hanya berfokus pada pemadaman api. Negara wajib melakukan pencegahan dan pengawasan sejak awal. Wilayah rawan kebakaran harus dipetakan, diawasi, dan dijaga. Teknologi satelit, patroli udara, pemantauan hotspot, serta kesiapan pasukan pemadam harus dilakukan sebelum kebakaran meluas.
Pelaku pembakaran yang terbukti merusak dan membahayakan masyarakat harus diberikan sanksi tegas. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi besar, apalagi jika berkaitan dengan unsur kepemilikan umum.
Pengelolaan hutan harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata keuntungan. Negara harus memastikan sumber daya alam strategis tidak dikuasai dengan cara yang menyebabkan rakyat kehilangan hak atas lingkungan yang sehat. Negara juga wajib menyediakan pembiayaan dan sarana penanganan bencana. Pemadaman, water bombing, modifikasi cuaca, pelayanan kesehatan, distribusi masker, evakuasi masyarakat, hingga pemulihan hutan merupakan tanggung jawab negara.
Rehabilitasi juga harus dilakukan setelah api padam. Hutan yang rusak tidak boleh sekadar ditinggalkan. Negara harus melakukan pemulihan ekosistem, menjaga daerah gambut, memulihkan tata air, dan mencegah kebakaran berulang.
Sebab, Islam memandang penguasa sebagai ra'in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Kebakaran hutan tentu tidak terjadi secara tiba-tiba tanpa sebab. Seandainya para pemimpin benar-benar memperhatikan dan melestarikan segala bentuk kekayaan alam yang merupakan kepemilikan umum, tentu langkah antisipasi sudah dilakukan sejak awal.
Kebakaran Kalimantan seharusnya menjadi momentum evaluasi besar. Jangan sampai setiap tahun peristiwa yang sama kembali berulang. Hutan terbakar, asap menyebar, masyarakat sesak, pemerintah memadamkan, hujan turun, lalu semuanya dilupakan. Setelah itu, eksploitasi dan kesalahan dalam pemeliharaan hutan serta lahan kembali terjadi hingga api muncul pada tahun berikutnya.
Kalimantan tidak membutuhkan sekadar pemadam kebakaran. Kalimantan membutuhkan tata kelola hutan yang benar, pengawasan yang serius, hukum yang tegas, dan negara yang benar-benar menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan ekonomi segelintir pihak. Sebab, ketika hutan terbakar, yang terbakar bukan hanya pohon. Yang ikut terdampak adalah udara yang kita hirup, kesehatan rakyat, habitat makhluk hidup, dan masa depan generasi yang akan datang.
Wallahu a'lam. [Ni/AA]
Baca juga:
0 Comments: