Headlines
Loading...
Kepatuhan Tidak Tumbuh dengan Militerisme

Kepatuhan Tidak Tumbuh dengan Militerisme

Oleh: Ni'mah Fadeli
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—"Orang bijak taat pajak." Adakah korelasi antara kebijaksanaan seseorang dan ketaatannya membayar pajak? Di negeri ini, jenis pajak yang dibebankan kepada rakyat sangat beragam, sementara tidak ada keseimbangan antara penghasilan dan biaya hidup. Jangankan membayar pajak, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sebagian besar masyarakat masih mengalami kesulitan.

Namun, negara seakan tidak peduli terhadap kondisi tersebut. Negara justru semakin kreatif membebani berbagai aspek kehidupan dengan pajak. Tidak berhenti sampai di situ, negara bahkan melibatkan unsur militer dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta pada 15 Juli 2026. Pelibatan yang dimaksud meliputi kegiatan visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, serta pemanfaatan informasi dari berbagai media. Unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Berbagai organisasi sipil dan lembaga penelitian yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi langsung menolak keras surat edaran tersebut. Menurut mereka, kebijakan ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer. Fungsi pengawasan negara terhadap warga pun menjadi semakin luas tanpa dasar hukum yang memadai. Kebijakan ini juga dinilai berpotensi menimbulkan intimidasi dalam hubungan antara masyarakat dan otoritas pajak (CNN Indonesia, 21 Juli 2026).

Pajak Sumber Pemasukan Kapitalisme

Sebagai negara demokrasi, semestinya pendekatan militer tidak digunakan untuk menumbuhkan kepatuhan rakyat dalam membayar pajak. Meskipun bukan sebagai pihak yang melakukan penagihan, keterlibatan unsur militer dalam urusan perpajakan tetap berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Realitasnya, dalam sistem kapitalisme negara sangat bergantung pada pajak sebagai sumber pemasukan. Tidak mengherankan apabila rakyat seolah diperas untuk menambah penerimaan negara. Hampir tidak ada aspek kehidupan yang luput dari objek pajak. Sayangnya, kondisi ini dinilai tidak berlaku bagi para pemilik modal besar yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Para pemilik modal besar justru memperoleh berbagai kemudahan melalui sejumlah kebijakan. Misalnya, tax holiday, yaitu fasilitas pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu tertentu bagi perusahaan baru pada sektor industri pionir yang strategis. Ada pula tax amnesty, yaitu program pengampunan pajak bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan membayar uang tebusan dan memperoleh pembebasan dari sanksi tertentu. Selain itu, terdapat family office, yaitu perusahaan yang memberikan layanan pengelolaan, perlindungan, dan pengembangan aset bagi individu atau keluarga dengan kekayaan sangat besar.

Negara dinilai lebih berpihak kepada para pemilik modal sehingga berbagai kebijakan perpajakan dibuat untuk memberikan kemudahan kepada mereka. Bahkan, pengelolaan sumber daya alam hanya dikuasai oleh segelintir pihak. Sementara itu, rakyat kecil harus terus membanting tulang dan memeras keringat demi memenuhi kebutuhan hidup di tengah berbagai kebijakan yang dinilai semakin membebani. Miris, tetapi itulah gambaran sistem kapitalisme.

Pajak Bukan Pemasukan Utama dalam Islam

Dalam Islam, pajak disebut dharibah. Menurut kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, dharibah bukan merupakan sumber pemasukan tetap negara karena hanya dipungut ketika Baitulmal dalam keadaan kosong. Sifatnya pun sementara. Ketika kondisi Baitulmal telah kembali mencukupi, pemungutan dharibah dihentikan. Selain itu, dharibah tidak dibebankan kepada seluruh rakyat, melainkan hanya kepada kaum muslim yang memiliki kelebihan harta.

Dalam khotbah terakhir pada Haji Wada', Rasulullah saw. bersabda,

"Wahai manusia, ketahuilah bahwa Tuhan kalian adalah satu dan bapak kalian adalah satu (Adam). Ketahuilah, tidak ada kelebihan bagi orang Arab atas orang non-Arab, tidak pula orang non-Arab atas orang Arab. Tidak ada kelebihan bagi orang berkulit merah atas orang berkulit hitam dan tidak pula orang berkulit hitam atas orang berkulit merah, kecuali karena ketakwaannya." (HR. Ahmad).

Hadis tersebut menjadi salah satu dalil bahwa tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap manusia berdasarkan status atau kelebihan duniawi. Karena itu, negara wajib bersikap adil kepada seluruh rakyat tanpa membedakan status sosial maupun ekonomi. Tidak akan ada kebijakan yang memberikan keistimewaan kepada golongan tertentu. Semua aturan diterapkan secara sama sesuai dengan syariat Islam.

Negara akan melayani rakyat dengan pendekatan yang aman dan menenteramkan. Islam tidak mengenal pendekatan militerisme dalam mengurus urusan rakyat sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam. Dengan penerapan Islam, hak dan kewajiban rakyat dapat ditunaikan tanpa rasa takut maupun keterpaksaan.

Wallahu a'lam bishawab. [My/HEM]

Baca juga:

0 Comments: