Oleh: Ermawati
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Publik kembali dikejutkan dengan kebijakan baru terkait perpajakan dalam beberapa pekan terakhir. Wacana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI untuk mengawasi tingkat kepatuhan wajib pajak hingga ke tingkat desa mengundang tanda tanya. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta pemerintah menjelaskan terlebih dahulu tujuan kebijakan tersebut kepada publik agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketakutan.
Dalam sistem baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini menjadi acuan baru bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar (nasional.kompas.com, 21 Juli 2026).
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan bahwa Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan di bidang perpajakan. Keduanya tidak berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada di tangan petugas perpajakan (detikFinance.com, 24 Juli 2026).
Terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kebijakan ini seolah menggambarkan bahwa kepatuhan pajak dibangun melalui pendekatan yang bersifat memaksa dan menimbulkan rasa takut karena melibatkan aparat TNI dan Polri. Dampak lainnya adalah munculnya tekanan psikologis, terutama bagi masyarakat kecil di pedesaan. Kehadiran aparat berseragam bukanlah hal yang lumrah bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, banyak koalisi sipil mengecam kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan intimidasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, krisis kepercayaan terhadap institusi perpajakan juga semakin menguat sehingga kepatuhan yang muncul dikhawatirkan lebih didorong oleh rasa takut daripada kesadaran hukum.
Meskipun TNI dan Polri tidak bertugas sebagai penarik pajak, keterlibatan keduanya tetap dipandang sebagai ancaman oleh sebagian masyarakat. Dalam sistem kapitalisme saat ini, pajak menjadi sumber utama penerimaan negara. Sementara itu, pemasukan dari sektor lain menurun dan utang negara terus bertambah sehingga upaya pemungutan pajak menjangkau hingga ke pelosok desa. Kondisi ini terasa ironis bagi negara yang kaya akan sumber daya alam. Negara justru memberi karpet merah kepada para pemilik modal, bukan kepada rakyat. Para konglomerat dinilai membayar pajak dalam jumlah yang sangat kecil, bahkan ada yang tidak membayar sama sekali, sementara masyarakat terus dikejar untuk memenuhi kewajiban pajak. Inilah gambaran ketidakadilan dalam sistem kapitalisme. Rakyat kecil seolah terus diperas, sedangkan para pemilik kekuasaan dan modal memperoleh berbagai kemudahan.
Islam memiliki pandangan yang berbeda dan bertolak belakang dengan kapitalisme. Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. Negara berperan sebagai pengurus (raa'in) dan pelayan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu, negara tidak boleh bertindak sebagai pihak yang menekan atau menakut-nakuti rakyat, tetapi wajib memastikan kesejahteraan mereka.
Dalam Islam, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak bergantung pada pajak. Pemasukan negara berasal dari Baitulmal yang bersumber dari kepemilikan umum, fai, zakat, jizyah, kharaj, serta pengelolaan sumber daya alam. Pajak hanya dipungut ketika terjadi kondisi darurat, yaitu saat Baitulmal tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan yang wajib segera dipenuhi. Pemungutan pajak pun hanya dikenakan kepada kaum muslim yang memiliki kelebihan harta, sesuai dengan kebutuhan negara. Ketika kebutuhan tersebut telah terpenuhi, pemungutan pajak dihentikan. Dengan demikian, pajak bukan merupakan sumber pemasukan tetap dalam sistem Khilafah.
Negara juga wajib bersikap adil dalam mengelola harta rakyat. Semua warga diperlakukan sama sesuai dengan hukum syarak. Tidak ada perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu. Siapa pun yang melanggar aturan akan dikenai sanksi yang sama.
Wallahu a'lam bishawab. [MA/HEM]
Baca juga:
0 Comments: