Oleh: Ummi Fatih
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com— Kebiadaban penjajahan Israel terhadap Palestina bukanlah rahasia. Serangan genosida yang tak berkeprimanusiaan bagi rakyat Palestina telah berlangsung sejak 2023. Gempuran militer yang menghancurkan bangunan dan membantai warga Palestina terus terjadi. Aneksasi dan berbagai kebijakan Israel di wilayah Palestina pun semakin menunjukkan kuatnya penjajahan.
Oleh karena itu, masyarakat internasional yang peduli terhadap Palestina telah berulang kali bangkit memberikan dukungan. Mulai dari aksi boikot terhadap produk-produk Israel yang bertujuan menekan sumber pendanaan militer hingga demonstrasi yang menuntut penghentian agresi militer Israel. Bahkan, banyak pemimpin negara di dunia juga menyatakan dukungannya terhadap Palestina.
Sayangnya, pembelaan dari kalangan pemimpin tersebut masih sebatas kecaman dan saran. Belum tampak langkah tegas untuk menghentikan aksi Israel yang dinilai kejam terhadap rakyat Palestina.
Dalam forum pertemuan tingkat menteri yang digelar di Amman, Yordania, pada 5 Agustus 2026 terkait persoalan Yerusalem, misalnya, Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia menyampaikan lima usulan yang disebut sebagai langkah baru untuk menghadapi tindakan Israel. Kelima usulan tersebut meliputi penguatan persatuan dunia dalam membangun strategi, perluasan pengakuan internasional terhadap Palestina, penerapan hukum internasional dan putusan Mahkamah Internasional, dukungan terhadap rekonstruksi Gaza serta persatuan nasional Palestina dan mandat UNRWA, serta perlindungan terhadap Masjid Al-Aqsa. (MetroTV.com, 6 Agustus 2026).
Langkah Baru di Jalur Lama
Jika diteliti ulang, predikat “langkah baru” untuk lima usulan Indonesia tersebut belum sepenuhnya layak. Pasalnya, langkah-langkah tersebut masih menggunakan prinsip pemikiran lama yang belum mampu menghadirkan keadilan bagi Palestina.
Selama prinsip hak asasi manusia diterapkan dengan pendekatan yang menempatkan setiap individu sebagai pemilik hak secara mutlak, negara-negara sekutu Israel tetap memiliki ruang untuk memberikan dukungan kepada Israel. Sementara itu, negara-negara lain menjadi ragu untuk mengambil tindakan tegas karena memandang Israel juga memiliki hak untuk mempertahankan kepentingannya. Dalam konteks ini, usulan untuk memperkuat persatuan dunia dan mandat UNRWA dinilai masih menggunakan kerangka yang sama. Kepedulian terhadap korban lebih banyak diwujudkan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, sementara persoalan utama berupa penjajahan belum diselesaikan hingga tuntas.
Dengan demikian, bukankah usulan perluasan pengakuan terhadap Palestina juga tidak mungkin berjalan lancar? Walaupun sebelumnya, solusi dua negara diprediksi mampu memperkuat status kemerdekaan Palestina. Namun, pada faktanya, keraguan global akibat prinsip HAM lebih banyak berkembang.
Selanjutnya, penerapan hukum internasional dan putusan Mahkamah Internasional juga menghadapi persoalan selama negara-negara kuat masih memiliki pengaruh besar dalam percaturan politik dunia. Dalam organisasi PBB yang seharusnya menjunjung nilai keadilan secara merata, Amerika Serikat memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB. Hak tersebut memungkinkan Amerika Serikat menghalangi sejumlah keputusan yang berkaitan dengan persoalan internasional.
Buktinya, ketika Israel berulang kali melanggar hukum internasional dan melakukan berbagai tindakan kekerasan, Israel tetap dibiarkan bebas tanpa sanksi yang adil dan tegas karena ada Amerika yang menjadi selimut pelindungnya.
Selain itu, terkait dukungan terhadap rekonstruksi Gaza, persatuan nasional Palestina, dan perlindungan Masjid Al-Aqsa, hal itu sangat jelas mengikuti jalur kapitalisme materialistik Amerika.
Lihat saja, misalnya, gagasan pembangunan kembali Gaza sebagai kawasan ekonomi dan pariwisata setelah konflik. Jika pembangunan tersebut tidak menempatkan hak dan kepemilikan rakyat Palestina sebagai prioritas utama, terdapat kekhawatiran bahwa proses rekonstruksi justru dapat mengancam hak masyarakat atas tanah mereka. Akibatnya, warga Palestina berpotensi semakin tersisih dari tanah airnya sendiri. Sedangkan Israel bisa jadi akan diizinkan menetap dan ditunjuk sebagai penjaga arena bisnisnya di sana.
Apalagi ketika urusan rekonstruksi dan perlindungan Palestina kini berusaha diserahkan dalam genggaman Board of Peace yang didirikan Amerika.. Keterlibatan sejumlah negara dalam lembaga tersebut juga perlu dicermati secara kritis. Jangan sampai bantuan dan kontribusi negara-negara Muslim justru memperkuat kepentingan pihak-pihak yang selama ini dianggap berseberangan dengan perjuangan rakyat Palestina.
Langkah Lama Islam yang Sempurna
Islam bukan sekadar agama yang mengatur hubungan pemeluknya dengan Allah Swt. Islam juga memiliki seperangkat aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Allah Swt. berfirman:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an untuk menjelaskan segala sesuatu.”
(QS. An-Nahl: 89)
Dalam persoalan politik dan hukum, Islam memiliki konsep pemerintahan Khilafah, yaitu sistem pemerintahan yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Apabila negara lain mengajak menjalin hubungan internasional dengan aturan yang bertentangan dengan syariat, penguasa dalam sistem Khilafah berkewajiban mempertimbangkan kepentingan dan ketentuan syariat dalam setiap hubungan diplomatik. Tujuannya agar kebijakan negara tidak terjebak dalam kepentingan yang bertentangan dengan prinsip Islam..
Dalam kitab Nizhamul Hukmi karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dikisahkan bahwa Rasulullah saw. pernah menolak sejumlah tuntutan dalam hubungan dengan utusan Bani Tsaqif. Di antara tuntutan tersebut adalah permintaan agar penghancuran berhala ditunda dan kewajiban salat ditoleransi dalam kesepakatan.
Oleh karena itu, sesuai dengan petunjuk dan praktik Islam pada masa lampau tersebut, para pemimpin negeri-negeri Muslim saat ini perlu mempertimbangkan kembali keterlibatan dalam berbagai organisasi multilateral yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariat, seperti BOP, PBB, dan lain-lain. Sekalipun organisasi tersebut mengatasnamakan perdamaian dan penghentian serangan Israel, efektivitasnya tetap perlu dikritisi apabila belum mampu menghentikan penderitaan rakyat Palestina.
Di samping itu, sistem pemerintahan Khilafah merupakan solusi politik yang dapat digunakan untuk menghadapi persoalan agresi militer Israel. Khilafah tidak hanya memberikan bantuan sosial, tetapi juga memiliki konsep pertahanan dan politik luar negeri yang berlandaskan syariat, termasuk kewajiban membela wilayah dan umat Islam dari serangan pihak lain.
Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai periode sejarah pemerintahan Khilafah Islam. Ketika kaum Quraisy mengepung Madinah, pasukan jihad Rasulullah berhasil mengalahkan mereka. Pada masa pemerintahan Islam berikutnya, Baitul Maqdis juga pernah dibebaskan dari kekuasaan tentara Salib oleh pasukan yang dipimpin Shalahuddin Al-Ayyubi.
Lantas, jika demikian, bukankah kepedulian terhadap kondisi Palestina sudah selayaknya diwujudkan umat Islam dalam bentuk gerakan dakwah politik yang berlandaskan syariat? Sebab persatuan umat dan penerapan syariat melalui sistem Khilafah merupakan jalan yang mampu memberikan solusi terhadap persoalan Palestina. [US/PR]
Baca juga:
0 Comments: