Ironi Pajak: Rakyat Diperas, Koruptor Berpesta
Oleh: Nur Afni
Pemerhati Sosial dan Politik, Deli Serdang
SSCQMedia.com — “Di antara tanda sebuah negara akan hancur adalah semakin besar dan beragam jenis pajak yang dipungut kepada rakyatnya.” Kutipan tersebut dinisbatkan kepada Ibnu Khaldun, seorang ilmuwan muslim abad ke-14.
Pernahkah masyarakat berpikir bahwa saat membayar pajak, suasananya bukan lagi seperti kontribusi sukarela, melainkan sebuah kewajiban yang dituntut secara paksa? Kepatuhan pajak sejatinya lahir dari kesadaran bernegara. Namun, realitas yang terjadi di negara kita saat ini justru berbeda. Pungutan pajak berjalan layaknya sebuah pemaksaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menggunakan cara-cara baru dalam proses pengawasan terhadap wajib pajak (WP), salah satunya dengan melibatkan TNI dan Polri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 15 Juli 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua cara pengumpulan data ekonomi untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, yakni metode pengumpulan data lapangan dan nonlapangan.
Dalam kegiatan pengumpulan data lapangan inilah unsur TNI dan Polri terlibat. Secara khusus, mereka ikut dalam kegiatan pengawasan pajak melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak. Demikian isi SE-8/PJ/2026 sebagaimana dikutip DetikFinance (20/7/2026).
Ketika negara sudah melibatkan aparat dalam pengawasan kepatuhan pajak rakyat, terlihat jelas bahwa negara ini sudah berada di ambang kehancuran. Pertanian, dapur, dan sekarang pajak. Hampir seluruh sektor di negara ini melibatkan aparat militer. Jadi, tidak berlebihan jika kita menyebut negara hari ini bergerak ke arah militeristik. Bahkan, hanya menjadi pengurus koperasi desa pun latihannya angkat senjata. Sungguh tidak masuk akal.
Meskipun aparat tidak turun langsung untuk menagih pajak rakyat, mereka menjadi mitra DJP dalam pengawasan kepatuhan pajak. Dengan kata lain, mereka menjadi informan atau mata-mata. Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas seolah beralih fungsi, yakni menyisir potensi pajak dari rakyat hingga ke tingkat pedesaan. Jadi, benar kata pepatah, “Di mana bumi dipijak, di situ rakyat harus bayar pajak.”
Miris. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, baik barang tambang, minyak bumi, gas alam, hasil laut, hutan, dan sebagainya. Bahkan, Indonesia dianugerahi Allah SWT tanah yang subur, sumber daya manusia yang banyak, serta pasar yang besar. Namun, negara justru hanya mengandalkan pajak yang terus membebani rakyat sebagai pendapatan negara sekaligus untuk menutupi utang negara yang terus meningkat.
Pungutan pajak yang terus dibebankan kepada rakyat bukan hanya karena negara saat ini sedang mengalami defisit anggaran, melainkan juga, menurut penulis, merupakan bukti nyata kegagalan sistemik yang diemban negara kita saat ini, yakni sistem kapitalisme-sekularisme.
Dalam sistem yang berlandaskan pada pemisahan agama dari kehidupan ini, pajak dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai roda pemerintahan. Sifatnya yang memaksa dan permanen, memungut dari setiap transaksi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta memotong penghasilan individu secara terus-menerus tanpa adanya timbal balik langsung (kontraprestasi), dinilai sebagai perampasan harta secara tidak sah.
Rakyat dipaksa membayar pajak sampai negara mengandalkan aparat militer yang seolah-olah menjadi tangan besi terhadap rakyatnya.
Sementara itu, para pejabat di negara ini adalah para pelaku korupsi yang hidup dalam kemewahan di atas tumpukan uang dan harta dari tetes keringat rakyat. Bahkan, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, pernah menyampaikan dalam salah satu pidatonya, “Jika rakyat tidak mau tinggal di Indonesia, silakan pergi ke negara lain.” Sungguh, menurut penulis, pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang pemimpin negara.
Sejatinya, sistem kapitalisme-sekularisme yang diemban negara kita saat ini bukan hanya memisahkan aturan agama dari kehidupan, tetapi juga tidak menggunakan aturan agama dalam ruang publik dan bernegara. Akibatnya, rakyat kehilangan sosok pemimpin yang seharusnya menjadi pelindung dan pengurus urusan rakyat.
Pajak dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, mengambil harta seorang muslim secara paksa tanpa jalan yang dibenarkan oleh syariat hukumnya haram. Dalam sistem Islam, negara tidak boleh menarik pajak secara reguler atau menjadikannya sebagai sumber pendapatan tetap.
Pajak hanya boleh dipungut jika kas negara (Baitul Mal) benar-benar mengalami defisit, sedangkan di sisi lain terdapat kebutuhan mendesak yang jika diabaikan akan menimbulkan dampak buruk (dharar) bagi kaum muslim. Misalnya, untuk membiayai jihad melawan musuh atau menanggulangi bencana alam.
Pajak dalam Islam hanya wajib dibayar oleh warga negara muslim yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan primer dan sekunder mereka terpenuhi. Sementara itu, warga negara yang miskin atau nonmuslim dibebaskan dari pungutan pajak.
Selain itu, pungutan pajak dalam sistem Islam juga bersifat sementara. Setelah kebutuhan darurat tersebut selesai dan kas Baitul Mal kembali terisi, pungutan pajak harus dihentikan.
Adapun dalam sistem Islam, sumber daya alam yang melimpah dikategorikan sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola negara dan hasilnya didistribusikan untuk kemaslahatan hidup rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Berbeda dengan sistem kapitalis, sumber daya alam yang ada dengan mudah diprivatisasi oleh para oligarki, baik asing maupun pihak swasta. Akibatnya, negara kehilangan potensi pemasukan yang besar dan akhirnya membebankan biaya operasional negara kepada rakyat melalui pungutan pajak.
Ditambah lagi, APBN negara dalam sistem kapitalis banyak tersedot untuk membayar utang pokok dan bunga. Akibatnya, rakyat dipaksa membayar pajak yang tinggi, tetapi bukan untuk fasilitas publik, melainkan untuk melunasi utang negara kepada lembaga keuangan internasional atau pihak asing.
Maka dari itu, sudah saatnya umat bangkit dan bersatu untuk menegakkan kembali sistem Islam yang berasal dari Allah SWT karena, menurut penulis, hanya sistem Islam yang mampu melahirkan pemimpin yang jujur, amanah, dan bertakwa serta mampu melindungi dan menyejahterakan kehidupan rakyat.
Sungguh, hanya Islam yang memiliki solusi yang sempurna sesuai dengan fitrah manusia dan mampu memberikan sanksi tegas bagi para koruptor yang merampas hak-hak dasar rakyat serta memperparah kemiskinan di negara ini.
Ketika anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk fasilitas publik, kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial justru berpindah ke kantong pribadi, jutaan masyarakat harus menanggung akibatnya melalui infrastruktur yang rusak, biaya pendidikan yang mahal, biaya hidup yang terus meningkat, serta minimnya lapangan pekerjaan.
Wallahu a'lam bish-shawab. [US/IWP]
Baca juga:
0 Comments: