Headlines
Loading...
Khilafah: Melenyapkan Pajak, Mengamankan Negara

Khilafah: Melenyapkan Pajak, Mengamankan Negara

Oleh: Ummi Fatih
Kontributor SSCQMedia.com

SSCQMedia.com — Menurut informasi mengenai hukum yang diterbitkan Kompas.com pada 18 Juli 2026, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menyatakan bahwa tujuan regulasi pengawasan kewajiban pajak adalah memperluas basis pajak. Menurutnya, melalui pajak, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Pada 2024, penerimaan pajak yang tercatat sebesar Rp137,06 miliar disebut meningkat menjadi Rp1,215 triliun pada 2025.

Oleh sebab itu, akurasi dan kedisiplinan pembayaran pajak di tengah masyarakat diupayakan semakin optimal. Hal tersebut disebutkan dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Upaya tersebut dilakukan mulai dari penggunaan teknologi informasi yang dinilai mampu meningkatkan ketepatan data hingga penugasan aparat negara untuk mengamankan proses pengawasan.

Dengan demikian, Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri disebut dilibatkan dalam pengawasan lapangan terkait kewajiban perpajakan.

Namun, jika demikian, apakah peningkatan penerimaan pajak benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan yang selama ini diimpikan? Bahkan dengan keterlibatan aparat dalam pengawasan pajak, apakah masyarakat dapat merasa tenang tanpa tekanan?

Tak Perlu Pajak

Sebenarnya, pajak tidak perlu dibebankan kepada masyarakat jika Indonesia tidak menerapkan sistem kapitalisme. Sebab, masih terdapat sumber daya alam yang melimpah dan dapat dikelola negara untuk menghasilkan pemasukan besar bagi kas negara.

Sebagai contoh, seluruh lahan pertambangan yang luas di Indonesia dapat dikelola secara mandiri oleh negara tanpa menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta. Dengan demikian, bukankah keuntungan yang diperoleh dapat masuk secara lebih besar ke kas negara?

Kalaupun negara menyatakan bahwa kerja sama dengan pihak swasta menguntungkan karena perusahaan kapitalis dapat menyediakan dana investasi, hal tersebut, menurut pandangan penulis, justru menimbulkan persoalan lain. Ketika pihak swasta diberi ruang besar dalam pengelolaan sumber daya alam, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan dan insentif dalam kontrak kerja sama.

Lihat saja kebijakan tax holiday yang diberlakukan pemerintah. Strategi fiskal tersebut memberikan pembebasan atau pengurangan pajak dalam jangka waktu tertentu kepada perusahaan yang memenuhi kriteria. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut dapat menarik investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Namun, bukankah penundaan atau pembebasan pembayaran pajak dapat mengurangi potensi penerimaan negara? Pada akhirnya, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih rendah justru berpotensi menjadi pihak yang terus dibebani kewajiban pajak.

Di samping itu, penerapan sistem demokrasi di Indonesia, menurut penulis, juga membuka ruang terjadinya kontradiksi dalam kebijakan. Ketika terdapat pembatasan terhadap keterlibatan institusi militer dalam ranah sipil, semestinya ketentuan tersebut dijalankan secara konsisten. Namun, konsep kebebasan dalam demokrasi dinilai dapat membuka ruang bagi pelanggaran terhadap batas-batas tersebut.

Walhasil, pemerintah dianggap dapat melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai petugas pengawasan kewajiban perpajakan.

Padahal, jika ditinjau lebih lanjut, karakter aparat keamanan yang tegas dan keras seharusnya digunakan sesuai tugas pokoknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila aparat keamanan terlalu jauh dilibatkan dalam kehidupan sipil, menurut penulis, hal tersebut justru dapat mendorong munculnya rasa takut di tengah masyarakat ketika berhadapan dengan kewajiban perpajakan.

Solusi Syar'i yang Berkah dan Aman

Lain halnya dengan Islam yang memiliki sistem pemerintahan yang disebut Khilafah. Dalam sistem tersebut, pemasukan kas negara yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berasal dari berbagai sumber yang diatur berdasarkan syariat Islam.

Salah satunya adalah pengelolaan harta milik umum, seperti sumber daya alam dan pertambangan. Menurut konsep ekonomi Islam, pengelolaan sumber daya yang menjadi kepemilikan umum harus dilakukan untuk kemaslahatan masyarakat. Negara berperan sebagai pengelola agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Kemudian, terkait hubungan ekonomi dengan pihak swasta, negara Khilafah tetap dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain selama sesuai dengan ketentuan syariat. Hal tersebut dapat diterapkan dalam pengelolaan harta milik negara, seperti gunung dan lautan.

Apabila negara menjalin kontrak kerja dengan perusahaan yang memiliki teknologi canggih untuk mengelolanya, hak kepemilikan dan kendali utama tidak boleh dialihkan kepada perusahaan tersebut. Dengan begitu, hasil pengelolaannya tetap menjadi hak negara dan dapat dimasukkan ke dalam Baitul Mal. Sementara itu, perusahaan yang diajak bekerja sama mendapatkan imbalan sesuai kontrak kerja.

Dari berbagai sumber penerimaan tersebut, negara Khilafah dapat menyusun anggaran negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama.

Adapun apabila terjadi kondisi tertentu yang menyebabkan kas Baitul Mal tidak mencukupi, dalam konsep ekonomi Islam terdapat mekanisme pemenuhan kebutuhan negara yang dapat melibatkan pungutan dari kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tertentu.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pajak dalam konsep tersebut bukanlah pungutan yang dibebankan kepada seluruh masyarakat tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi. Pembebanannya memiliki ketentuan dan batasan tertentu berdasarkan syariat.

Sementara itu, pengawasan terhadap kewajiban pembayaran tidak dilakukan dengan pendekatan militeristik. Sebab, dalam konsep Khilafah, militer memiliki fungsi utama yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara serta tugas-tugas yang ditetapkan oleh penguasa sesuai syariat.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab Nizhamul Hukmi mengenai kedudukan militer sebagai alat negara dalam menjalankan tugas-tugas pertahanan dan penerapan hukum. Militer bukanlah instrumen utama untuk mengatur seluruh aspek kehidupan sipil.

Jika fungsi pemerintahan berubah menjadi dominasi militer terhadap kehidupan masyarakat, menurut penulis, hal tersebut dapat membuka ruang bagi munculnya pemerintahan yang otoriter dan diktator. Akibatnya, masyarakat hidup dalam ketakutan dan kekhawatiran.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa pencarian sumber pemasukan negara, menurut perspektif penulis, dapat dilakukan melalui penerapan sistem Khilafah yang berlandaskan syariat Islam.

Tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Tidak pula melibatkan aparat keamanan secara berlebihan dalam kehidupan sipil. Dengan pengelolaan sumber daya alam dan keuangan negara yang sesuai dengan syariat, kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat diwujudkan, sementara keamanan dan ketenteraman kehidupan masyarakat tetap terjaga.

Allahu a'lam bish-shawab. [US/IWP]


Baca juga:

0 Comments: