Headlines
Loading...

Oleh: Ummu Kayfa Lestari
Kontributor SSCQMedia.com

SSCQMedia.com
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi untuk mengatasi stunting dan gizi buruk di Indonesia ternyata menyisakan ironi yang mencolok. Di Papua, salah satu wilayah dengan prevalensi stunting dan gizi buruk yang tinggi di Indonesia, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi hanya sekitar 10 persen dari kebutuhan ideal (BBC Indonesia).

Padahal, semestinya wilayah dengan tingkat stunting tinggi seperti Papua menjadi prioritas utama dalam pemerataan SPPG, bukan justru menjadi wilayah yang paling minim cakupannya.

Ironi ini semakin diperparah dengan temuan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengungkap adanya 414 SPPG yang sempat menerima transfer anggaran, tetapi tidak benar-benar beroperasi alias fiktif. Ditemukan pula sejumlah anomali lain, seperti rekening ganda dan dapur yang tidak pernah beroperasi, tetapi tetap tercatat menerima aliran dana (Kompas.com, 29 Juni 2026).

Anggaran Terealisasi, Masalah Tak Kunjung Selesai

Fakta di atas menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam desain dan implementasi program MBG. Program yang semula digagas untuk menjawab persoalan stunting dan gizi buruk ini, dalam praktiknya justru dinilai belum benar-benar berfokus pada penyelesaian akar masalah tersebut.

Indikator keberhasilan program lebih banyak diukur dari sisi realisasi anggaran dan jumlah penerima manfaat secara administratif, bukan dari terselesaikannya persoalan gizi yang menjadi alasan lahirnya program ini.

Akibatnya, wilayah yang justru paling membutuhkan, seperti Papua, malah menjadi wilayah dengan cakupan SPPG paling minim, sementara ratusan SPPG fiktif di wilayah lain tetap menikmati aliran anggaran negara.

Persoalan ini bukan sekadar soal minimnya program yang bersifat populis, melainkan menyingkap persoalan yang lebih dalam. Anggaran besar yang terserap untuk program semacam MBG, ditambah program-program populis lainnya, dinilai berpotensi mengurangi perhatian terhadap sektor-sektor yang juga sangat membutuhkan pembiayaan, seperti pendidikan dan kesehatan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Dampaknya dirasakan langsung oleh kaum ibu dan generasi penerus di wilayah-wilayah tersebut yang seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan.

Fenomena SPPG fiktif dengan rekening ganda dan dapur yang tidak beroperasi juga mengindikasikan adanya celah dalam tata kelola anggaran yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Kebijakan yang lahir pun dinilai lebih berbasis kepentingan segelintir elite daripada data riil di lapangan, seperti peta sebaran stunting yang semestinya menjadi salah satu acuan utama dalam menentukan prioritas wilayah.

Dengan kata lain, kebijakan semacam ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat, melainkan berpotensi mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu yang berada di lingkaran kekuasaan.

Pola ini sesungguhnya bukan hal baru dalam sistem demokrasi kapitalisme. Pembuatan kebijakan dalam sistem ini cenderung berorientasi pada pencitraan penguasa, terutama demi kepentingan kontestasi politik pada periode berikutnya, sekaligus menjadi sarana bagi-bagi keuntungan bagi segelintir pihak yang berada dalam lingkaran pendukung kekuasaan.

Sistem demokrasi elektoral yang berbiaya sangat mahal turut dinilai mendorong penggelembungan anggaran berbagai program untuk menutup ongkos politik yang telah dikeluarkan. Alhasil, penguasa berpotensi lebih sibuk mengamankan barisan pendukung dan kepentingan politiknya melalui kebijakan-kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu daripada benar-benar memikirkan dan menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi rakyat.

Islam dalam Mengurus Rakyat

Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang relasi antara penguasa dan rakyat, sekaligus dalam merumuskan kebijakan publik.

Pertama, dalam pandangan Islam, penguasa berkedudukan sebagai ra'in atau pengurus rakyat yang harus bertanggung jawab penuh atas rakyat yang dipimpinnya. Setiap kebijakan yang diambil bukan hanya akan dipertanggungjawabkan secara administratif di dunia, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. kelak di akhirat.

Dalam paradigma ini, penderitaan bahkan satu orang rakyat pun harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan, apalagi jika menyangkut nyawa manusia, sebagaimana persoalan gizi buruk dan stunting yang berpotensi mengancam masa depan generasi.

Kedua, kebijakan dalam sistem Islam berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan rakyat secara nyata. Fokus utama kebijakan adalah penyelesaian persoalan riil yang dihadapi rakyat, bukan sekadar aktivitas seremonial atau ajang pencitraan penguasa.

Dengan paradigma ini, penentuan prioritas kebijakan, termasuk penanganan stunting dan gizi buruk, akan didasarkan pada data kebutuhan riil di lapangan, bukan pada pertimbangan citra atau kepentingan elite tertentu.

Ketiga, mekanisme pemilihan pemimpin (khalifah) dalam sistem Islam dirancang agar mudah, efektif, dan efisien sehingga tidak membutuhkan biaya politik yang sangat besar sebagaimana dalam sistem demokrasi hari ini.

Dengan biaya politik yang rendah, potensi lahirnya politik balas budi yang mempermainkan anggaran dan kebijakan publik demi kepentingan segelintir pihak dapat diminimalkan. Dengan demikian, anggaran negara dapat diarahkan untuk kemaslahatan rakyat secara menyeluruh, termasuk menyelesaikan persoalan gizi dan stunting hingga ke akar-akarnya.

Ironi minimnya SPPG di daerah dengan tingkat stunting tinggi dan maraknya SPPG fiktif semestinya menjadi bahan evaluasi mendalam. Evaluasi tersebut bukan hanya menyangkut tata kelola administrasi, melainkan juga paradigma dan sistem yang melandasi pembuatan kebijakan itu sendiri. [An/PR]

Baca juga:

0 Comments: