Oleh: Endang Mustikasari
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh sebesar 5,4 persen pada 2026. Namun, di tengah proyeksi pertumbuhan tersebut, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di berbagai sektor industri. Pada periode Januari hingga April 2026, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 15.425 pekerja mengalami PHK.
Melemahnya permintaan global, tekanan impor, dan percepatan otomatisasi di sejumlah perusahaan besar sektor tekstil, garmen, alas kaki, dan elektronik menjadi faktor yang mendorong perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja (Kompas, 4 Agustus 2026).
Dari sini kita bisa melihat, bahwa Indonesia memasuki era jobless growth, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti peningkatan lapangan pekerjaan secara memadai. Pertumbuhan ekonomi ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan pertambahan lapangan pekerjaan di berbagai lini.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) juga dinilai belum signifikan dalam menambah lapangan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Program ini malah menjadi lahan basah para koruptor dan oligarki.
Rakyat tentu membutuhkan makanan bergizi. Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh mengabaikan persoalan lapangan pekerjaan dan pendapatan keluarga. Demikian pula, pembangunan koperasi semestinya tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Negara sebagai pemangku kebijakan sudah saatnya memikirkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Penciptaan lapangan pekerjaan menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat memperoleh penghasilan yang layak. Dengan demikian, kesejahteraan dapat dirasakan hingga ke meja makan, melalui tersedianya makanan bergizi bagi seluruh anggota keluarga.
Negara seharusnya mengurangi investasi asing dengan cara memperkuat kemandirian ekonomi dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam untuk menciptakan kedaulatan pangan, industri, dan teknologi.
Selain itu, negara harus mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mumpuni di bidangnya. Dengan demikian, jutaan lulusan perguruan tinggi setiap tahun memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Kita bukan bangsa yang pemalas. Hanya saja, hanya saja untuk mendapatkan lapangan pekerjaan masih menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat. Kita juga bukan negara yang miskin sumber daya, hanya saja sumber daya alam yang ada sebagian telah dikelola asing atas nama investasi.
Di sinilah pentingnya peran negara dalam mengelola sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Dalam Islam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh negara sebagai pemangku kebijakan.
Kepemilikan dalam Islam
Pertama, kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah), yaitu hak individu untuk menguasai dan memanfaatkan harta yang diperoleh melalui cara yang dibenarkan syariat. Contohnya adalah harta yang diperoleh melalui warisan, akad, bekerja, atau pemberian negara. Pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara boros dan wajib dikeluarkan zakat apabila telah memenuhi ketentuan nisab dan haul.
Kedua, kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah), yaitu harta yang menjadi hak bersama masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Contohnya antara lain air, padang rumput, sumber daya pertambangan, dan hutan.
Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak semestinya dikuasai oleh segelintir orang atau dimonopoli oleh kelompok tertentu. Pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat. Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan sumber daya tersebut memberikan manfaat bagi rakyat.
Ketiga, kepemilikan negara (al-milkiyyah al-daulah), yaitu harta yang pengaturannya berada di tangan negara untuk kepentingan rakyat. Harta tersebut antara lain mencakup harta yang tidak memiliki pemilik tertentu, fai, jizyah, ganimah, dan kharaj.
Harta negara kemudian dikelola dan didistribusikan untuk berbagai kepentingan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan fasilitas umum, dan kebutuhan publik lainnya. Dengan demikian, negara memiliki tanggung jawab dalam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.
Pemimpin sebagai Pengurus Rakyat
Dalam Islam, pemimpin merupakan rā'in, yaitu pengurus dan penjaga urusan rakyat. Pemimpin juga berkewajiban melindungi rakyat dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi.
Rasulullah saw. bersabda:
الْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah. Pemimpin memiliki tanggung jawab untuk mengatur, melindungi, dan memenuhi kebutuhan rakyat, baik dalam urusan pribadi maupun publik.
Karena itu, persoalan jobless growth tidak cukup diselesaikan dengan menciptakan berbagai program baru. Diperlukan kebijakan ekonomi yang mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, serta menempatkan kebutuhan rakyat sebagai tujuan utama.
Saatnya kembali kepada Islam sebagai sistem yang mengatur kehidupan dalam setiap lini. Dengan pengelolaan ekonomi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat, fenomena jobless growth dapat dicegah semaksimal mungkin dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan.
Wallahu a'lam bish-shawab. [US/HEM]
Baca juga:
0 Comments: