Oleh: Rida Nurjannah
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Belakangan ini, ruang publik Jawa Timur diguncang kabar yang memprihatinkan. Isu tentang penularan HIV yang menyasar anak-anak, bahkan balita, anak TK, dan SD di Sidoarjo, ramai diperbincangkan di media sosial. Selama ini, kita mungkin mengira anak-anak masih aman dan jauh dari virus yang lekat dengan perilaku berisiko pada orang dewasa. Namun, fakta yang beredar mematahkan anggapan tersebut.
Keributan di media sosial sempat menyebut angka ratusan pelajar terinfeksi. Informasi tersebut bersifat spekulatif hingga akhirnya pemerintah memberikan klarifikasi. Kompas.com yang mengutip BPS dan pernyataan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebutkan bahwa terdapat 117 anak usia 1 hingga 10 tahun di Jawa Timur yang hidup dengan HIV/AIDS, dan 35 di antaranya meninggal dunia. Dinas Kesehatan Sidoarjo sendiri membenarkan adanya akumulasi data anak dan remaja serta mengingatkan pentingnya melihat jalur penularan dari lingkungan terdekat.
“Anak-anak berada di sekolah dari Senin sampai Jumat. Di luar waktu itu, keluarga juga perlu menjadi mitra dalam menjaga anak-anak muda kita dari pergaulan yang salah," ujar Emil Elestianto Dardak, dikutip Kompas.com, 23 Juli 2026.
Jika dilihat secara medis, anak-anak yang hidup dengan HIV merupakan korban yang harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Mereka tidak boleh disalahkan ataupun distigma. Penularan HIV pada anak dapat terjadi melalui penularan dari ibu kepada anak selama kehamilan, persalinan, atau menyusui. Karena itu, pencegahan dan deteksi dini menjadi hal yang sangat penting.
Pertanyaannya, mengapa virus ini bisa sampai kepada anak-anak yang masih begitu rentan?
Jika mau jujur, persoalan ini bukan sekadar masalah edukasi kesehatan atau keterlambatan sosialisasi. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dapat membuka ruang bagi perilaku berisiko. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan, nilai-nilai kebebasan tanpa batas dapat berkembang. Seks bebas dianggap sebagai sesuatu yang wajar, pergaulan tanpa batas dinormalisasi, sementara gaya hidup hedonis terus dipromosikan. Kondisi semacam ini dapat memperbesar risiko berbagai penyakit menular seksual.
Anak-anak yang terlahir dengan HIV sesungguhnya merupakan pihak yang harus dilindungi dari dampak perilaku berisiko orang dewasa. Ironisnya, penyelesaian persoalan HIV sering kali lebih berfokus pada pengendalian dampak daripada pencegahan menyeluruh terhadap berbagai faktor risikonya. Karena itu, pendekatan kesehatan perlu berjalan beriringan dengan pembentukan lingkungan sosial yang sehat dan bermoral.
Islam tidak melihat persoalan HIV sebagai kasus medis semata. Persoalan ini juga berkaitan dengan penjagaan jiwa dan keturunan. Karena itu, solusinya harus komprehensif, tidak hanya mengobati gejala, tetapi juga mencegah berbagai faktor yang dapat membahayakan kehidupan manusia.
Islam menempatkan ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara sebagai bagian penting dalam menjaga kehidupan sosial.
Langkah mendasar dalam Islam adalah pencegahan. Islam memiliki sistem pergaulan yang bertujuan menjaga kehormatan manusia dan menutup berbagai pintu menuju kemaksiatan.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Ayat tersebut tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang berbagai jalan yang dapat mengantarkan kepadanya. Dalam konteks kehidupan sosial, hal ini dapat menjadi landasan untuk menjaga batas pergaulan, kehormatan, dan moralitas masyarakat.
Di sinilah peran negara sebagai perisai atau junnah menjadi penting. Dalam perspektif Islam, negara bukan sekadar regulator yang mengawasi dari jauh. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan melindungi rakyat.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab Nizham al-Hukmi fil Islam menjelaskan konsep negara dalam Islam sebagai institusi politik yang menerapkan syariat dan mengurus kemaslahatan rakyat. Dalam Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, beliau juga membahas kaidah yang berkaitan dengan upaya mencegah berbagai sarana yang dapat mengantarkan kepada kemaksiatan.
Secara praktis, bentuk perlindungan tersebut antara lain sebagai berikut.
Pertama, pembersihan lingkungan sosial. Negara perlu mencegah berkembangnya prostitusi, industri pornografi, peredaran narkoba, dan berbagai bentuk hiburan yang merusak moral, disertai penegakan hukum yang tegas.
Kedua, layanan kesehatan yang mudah diakses dan humanis. Hal ini termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum pernikahan, pendampingan ibu hamil, deteksi dini, serta pencegahan penularan HIV dari ibu kepada anak. Semua dilakukan dengan tetap menjaga martabat dan menghindarkan pasien dari stigma.
Ketiga, pendidikan berbasis akidah. Anak sejak dini dibentuk menjadi pribadi yang memiliki syakhshiyyah Islamiyyah, memahami batas aurat, adab pergaulan, serta memiliki ketakwaan sebagai landasan dalam menjalani kehidupan.
Keempat, penerapan sanksi yang tegas dan mendidik. Dalam perspektif Islam, sanksi atau uqubat memiliki fungsi pencegahan atau jawazir agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran yang sama serta menjadi jawabir bagi pelaku. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi memberikan efek jera, tetapi juga menjaga ketertiban dan kemaslahatan masyarakat.
Tragedi HIV pada anak di Sidoarjo harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari lingkungan sosial yang tidak sehat. Penanganan HIV tidak cukup hanya melalui pengobatan dan imbauan medis. Pencegahan, edukasi, pendampingan, serta pembentukan lingkungan yang sehat juga harus menjadi perhatian bersama.
Perlindungan hakiki terhadap generasi membutuhkan upaya menyeluruh yang melibatkan individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam perspektif Islam, perlindungan tersebut akan semakin kuat ketika kehidupan dibangun di atas akidah dan syariat-Nya. Dengan demikian, anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, bermartabat, serta terlindungi dari berbagai bahaya fisik dan moral.
Wallahu a'lam bish-shawab. [My/End]
Baca juga:
0 Comments: