Headlines
Loading...
BBM Penuh Drama, Islam Punya Solusi Nyata

BBM Penuh Drama, Islam Punya Solusi Nyata

Oleh: Wilda Nusva Lilasari, S.M.
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) kembali terjadi di berbagai daerah, seperti Sumatra Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat. Kondisi ini bukan sekadar menyebabkan antrean panjang, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi, bahkan memakan korban jiwa.

Salah satu peristiwa yang menyita perhatian terjadi di SPBU Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Seorang sopir truk bernama Amri (50) ditemukan meninggal dunia di balik kemudi saat mengantre solar pada 29 Juni 2026. Korban diduga meninggal setelah berjam-jam mengantre BBM. Peristiwa tersebut menjadi sorotan berbagai media.

BBC News Indonesia melaporkan bahwa pada akhir Juni 2026 antrean panjang BBM terjadi di sejumlah daerah, seperti Sumatra Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat. Antrean tersebut membuat banyak sopir kehilangan waktu kerja, penumpang, bahkan pendapatan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan distribusi energi bukan sekadar masalah teknis, tetapi telah berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa antrean BBM bukan disebabkan oleh pembatasan energi. Menurut BPH Migas, tingginya konsumsi Pertalite dan solar bersubsidi menyebabkan penyaluran BBM di sejumlah daerah mengalami tekanan sehingga distribusinya perlu diatur agar pasokan tetap tersedia bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional, pemerintah menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 pada 17 Juni 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel B50. B50 merupakan campuran 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis minyak sawit dan 50 persen solar yang mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program biodiesel sebelumnya.

Kompas.com (26 Juni 2026) menjelaskan bahwa penerapan B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Sementara itu, Kompas.com (11 Juli 2026) menyebutkan bahwa program biodiesel di Indonesia telah dikembangkan sejak 2008 dan terus ditingkatkan hingga mencapai B50.

Meski demikian, kebijakan tersebut tetap memunculkan sejumlah catatan. Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) mengingatkan bahwa penggunaan B50 harus dibarengi dengan pengawasan mutu yang ketat agar tetap aman bagi mesin kendaraan. Selain itu, kondisi tangki, filter, dan selang bahan bakar perlu diperhatikan agar performa mesin tetap optimal.

Di sisi lain, meningkatnya kebutuhan biodiesel tentu akan meningkatkan kebutuhan minyak sawit sebagai bahan baku utama. Apabila tidak dikelola secara tepat, perluasan lahan sawit berpotensi menekan kawasan hutan serta mengancam keanekaragaman hayati di berbagai wilayah Indonesia.

Persoalan ini menunjukkan bahwa energi saat ini masih dipandang sebagai komoditas ekonomi yang diperjualbelikan. Perhitungan untung dan rugi lebih dominan daripada pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Liberalisasi pengelolaan sumber daya alam membuat sektor strategis semakin terbuka bagi kepentingan korporasi sehingga rakyat sering kali menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Akibatnya, distribusi energi tidak sepenuhnya berorientasi pada pelayanan publik, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan bisnis.

Allah Swt. berfirman,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum [30]: 41).

Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar menambah pasokan atau mengganti jenis bahan bakar. Persoalan mendasarnya terletak pada tata kelola energi. Islam menawarkan sistem pengelolaan yang menjadikan negara sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat, bukan sekadar regulator.

Dalam Islam, pengelolaan energi tidak berorientasi pada keuntungan semata, melainkan pada kemaslahatan umat. Regulasi dibangun berdasarkan syariat Allah Swt. sehingga tujuan utamanya adalah memastikan distribusi kekayaan berjalan secara adil dan seluruh rakyat dapat menikmati manfaat sumber daya alam yang dimiliki negeri.

Islam menetapkan bahwa minyak bumi, gas alam, batu bara, dan berbagai sumber energi lainnya merupakan kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah). Negara wajib mengelolanya dan mengembalikan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya.

Rasulullah saw. bersabda,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud no. 3477, Ibnu Majah no. 2472, dan Ahmad no. 23073).

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "api" dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, minyak bumi, gas alam, batu bara, dan sumber energi lainnya tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi untuk kepentingan bisnis, tetapi wajib dikelola negara demi sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.

Prinsip tersebut juga tampak ketika Rasulullah saw. menarik kembali hak pengelolaan tambang garam yang sebelumnya diberikan kepada Abyadh bin Hammal setelah diketahui bahwa tambang tersebut merupakan sumber daya yang sangat besar dan dibutuhkan masyarakat.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَقْطَعَ أَبْيَضَ بْنَ حَمَّالٍ الْمَأْرِبِيَّ مِلْحًا، فَلَمَّا وَلَّى قَالَ رَجُلٌ: أَتَدْرِي مَا أَقْطَعْتَ لَهُ؟ إِنَّمَا أَقْطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ، فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ

"Rasulullah saw. pernah memberikan tambang garam kepada Abyadh bin Hammal. Kemudian seseorang berkata, 'Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang seperti air yang terus mengalir.' Maka Rasulullah saw. menarik kembali pemberian tersebut." (HR. Abu Dawud no. 3064 dan At-Tirmidzi no. 1380).

Rasulullah saw. juga bersabda,

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari no. 7138 dan Muslim no. 1829).

Dengan konsep tersebut, negara memastikan sumber daya energi dikelola secara mandiri dan hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat melalui pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta berbagai fasilitas publik.

Negara juga membangun industri dari hulu hingga hilir sehingga sumber daya alam tidak hanya diekspor sebagai bahan mentah, tetapi diolah menjadi produk bernilai tambah yang mampu membuka lapangan pekerjaan.

Persoalan antrean BBM yang terus berulang menunjukkan bahwa solusi teknis saja tidak cukup. Dibutuhkan perubahan tata kelola yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengatur sumber daya alam.

Dengan demikian, energi tidak lagi menjadi alat mencari keuntungan bagi segelintir pihak, melainkan menjadi amanah yang dikelola negara demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.

Tata kelola seperti inilah yang diyakini dapat terwujud ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam institusi negara, yaitu Khilafah.

Wallahu a'lam bish-shawab. [Hz/AA]

Baca juga:

0 Comments: