Anomali Anggaran di Tengah Ketimpangan Distribusi
Oleh: Nurul Ummu Khalid
Kontributor SSCQMedia.com
SSCQMedia.com
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menemukan anomali dalam pemeriksaan ribuan rekening virtual account milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia mengatakan terdapat 414 SPPG yang rekeningnya bermasalah, mulai dari memiliki rekening ganda hingga dapurnya belum beroperasi. (Kumparan News, 31/7/2026).
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Pada 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp268 triliun untuk program ini. Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan sekitar 93 persen anggaran tersebut diarahkan untuk bantuan MBG, termasuk pembelian bahan baku, operasional, dan dukungan pelaksanaan program.
Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, masih muncul ironi di lapangan. Di sejumlah daerah terpencil dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), distribusi MBG menghadapi tantangan logistik dan infrastruktur. Pemerintah bahkan menerapkan skema berbeda di wilayah 3T, seperti penyaluran bahan pangan kering berupa susu, roti, buah, dan sejenisnya karena keterbatasan akses untuk mendistribusikan makanan segar.
Ironi MBG
Ironi MBG semakin nyata ketika Badan Gizi Nasional mengungkap adanya 414 SPPG yang mengalami anomali, mulai dari rekening ganda, ketidaksesuaian administrasi, hingga dugaan dapur atau SPPG fiktif. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan program bukan hanya terletak pada distribusi ke wilayah terpencil, tetapi juga pada tata kelola anggaran dan pengawasannya.
Di sisi lain, masyarakat di berbagai daerah, termasuk wilayah dengan akses sulit seperti Papua, masih menghadapi tantangan untuk memperoleh layanan MBG secara optimal.
Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, harta negara merupakan amanah yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab. Setiap penyimpangan terhadap amanah tersebut merupakan bentuk pengkhianatan yang harus ditindak secara adil.
Rasulullah saw. bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Karena itu, keberhasilan sebuah kebijakan tidak semata-mata diukur dari besarnya pagu anggaran, tetapi dari sejauh mana hak rakyat benar-benar terpenuhi. Setiap rupiah dari harta negara merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil ....”
(QS An-Nahl: 90)
Keadilan yang dimaksud bukan hanya keadilan dalam perencanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan. Selama masih ada anak-anak di pelosok yang belum menikmati layanan secara optimal karena keterbatasan distribusi, evaluasi terhadap kebijakan harus terus dilakukan.
Ketika anggaran mencapai ratusan triliun rupiah, masyarakat berharap seluruh anak Indonesia memperoleh pelayanan yang setara. Akan tetapi, kenyataan bahwa sebagian wilayah masih menghadapi hambatan distribusi menunjukkan bahwa besarnya anggaran belum otomatis menghadirkan pemerataan manfaat.
Persoalan seperti ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak cukup berorientasi pada target-target administratif. Negara harus memiliki tata kelola yang menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai prioritas utama.
Islam menawarkan prinsip kepemimpinan yang menempatkan penguasa sebagai pengurus umat, bukan sekadar pengelola kebijakan. Dengan prinsip tersebut, distribusi kebutuhan pokok, termasuk pangan bergizi, harus dipastikan menjangkau seluruh rakyat secara adil. Sebab, di hadapan Allah Swt., setiap amanah kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban. [An/PR]
Baca juga:
0 Comments: