Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban
SSCQMedia.Com—Polemik kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Harlah ke-28 PKB, Kamis, 23 Juli 2026, menyebut kelompok yang kritis, termasuk wartawan, sebagai "londo ireng" zaman modern. Pernyataan tersebut memicu respons keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI meminta Presiden menyampaikan permintaan maaf karena istilah tersebut dinilai mendiskreditkan profesi jurnalis yang bekerja menyampaikan fakta kepada publik. AJI juga menegaskan bahwa perhatian seharusnya diarahkan pada perbaikan kebijakan yang dikritik, bukan menyerang pihak yang menyampaikan kritik (RMOL, Jumat, 24 Juli 2026).
Kritik kepada pemerintah tidak pernah lahir dari ruang kosong. Kritik muncul ketika masyarakat melihat adanya persoalan yang belum terselesaikan, kebijakan yang belum memberikan rasa keadilan, atau pelayanan publik yang masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, kritik bukanlah tanda kebencian terhadap negara. Justru, kritik menjadi cermin yang memperlihatkan bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki.
Substansi Lebih Penting
Sayangnya, ketika kritik dibalas dengan pelabelan, substansi persoalan justru bergeser. Perhatian masyarakat tidak lagi tertuju pada masalah yang dikritik, melainkan pada perdebatan mengenai ucapan dan sebutan yang dilontarkan. Akibatnya, akar persoalan tetap tidak tersentuh. Yang ramai hanyalah polemik, sedangkan solusi semakin menjauh.
Dalam sistem demokrasi, kritik memang diakui sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik. Namun, dalam praktiknya, kritik sering kali dipandang dari sudut kepentingan politik. Ketika kritik dianggap mengganggu citra penguasa, muncul kecenderungan menyerang penyampainya daripada memperbaiki kebijakan yang dipersoalkan. Inilah yang membuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat kerap diwarnai ketegangan yang tidak perlu.
Keadaan seperti ini berpotensi melahirkan ketakutan di tengah masyarakat. Wartawan dapat menjadi ragu menyampaikan fakta. Akademisi memilih diam daripada bersuara. Organisasi masyarakat sipil pun dapat kehilangan keberanian untuk mengingatkan pemerintah. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, ruang publik akan kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat menyampaikan kebenaran.
Keadilan Melahirkan Kepercayaan
Islam memandang persoalan ini dari sudut yang berbeda. Dalam Islam, kritik bukan ancaman bagi kekuasaan, melainkan bagian dari muhasabah lil hukkam, yaitu mengoreksi penguasa agar tetap berada di jalan yang diridai Allah Swt. Pemimpin dan masyarakat sama-sama terikat oleh syariat. Tidak ada satu pun yang kebal dari koreksi apabila menyimpang dari hukum Allah.
Oleh karena itu, pemimpin wajib menerima kritik yang benar dengan lapang dada. Kritik bukan penghinaan, melainkan amanah yang harus dijawab dengan perbaikan. Sebaliknya, masyarakat dan jurnalis juga berkewajiban menyampaikan kritik berdasarkan fakta, bukan fitnah, karena Islam mengharamkan dusta dan tuduhan tanpa bukti. Dengan demikian, hubungan antara penguasa dan masyarakat dibangun di atas kejujuran, bukan saling mencurigai.
Sejarah pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab memberikan teladan yang nyata. Ketika Umar pernah mengusulkan pembatasan mahar, seorang perempuan mengingatkan beliau dengan ayat Al-Qur'an. Umar tidak marah. Beliau justru mengakui, "Perempuan itu benar, Umar yang salah," kemudian mencabut pendapatnya di hadapan masyarakat. Bagi beliau, kebenaran lebih utama daripada menjaga gengsi sebagai pemimpin.
Dalam kesempatan lain, Umar pernah dipertanyakan mengenai pakaian panjang yang dikenakannya. Masyarakat ingin mengetahui dari mana tambahan kain itu diperoleh, sementara setiap orang hanya menerima selembar kain. Umar tidak menganggap pertanyaan tersebut sebagai penghinaan. Beliau meminta putranya menjelaskan bahwa bagian kain miliknya diberikan kepada sang ayah. Transparansi itulah yang menghilangkan kecurigaan masyarakat.
Bahkan, Umar pernah bertanya kepada rakyatnya, "Apa yang akan kalian lakukan jika aku menyimpang?" Seorang sahabat menjawab, "Kami akan meluruskanmu dengan pedang kami." Umar tidak murka. Beliau justru bersyukur kepada Allah karena masih memiliki rakyat yang berani mengoreksi pemimpinnya. Kritik dipandang sebagai penjaga keadilan, bukan ancaman terhadap kekuasaan.
Perbedaan mendasar dengan kondisi saat ini terletak pada asas yang digunakan. Pada masa Umar bin Khattab, standar benar dan salah adalah Al-Qur'an dan Sunah. Pemimpin tidak merasa paling benar karena semua keputusan harus tunduk kepada wahyu. Sebaliknya, dalam demokrasi modern, hukum dibentuk melalui kesepakatan manusia yang dipengaruhi kepentingan politik, kompromi, dan suara mayoritas. Akibatnya, penilaian terhadap kritik sering bergeser mengikuti kepentingan, bukan lagi berdasarkan ukuran kebenaran yang tetap.
Sungguh, penyelesaian hakiki bukan sekadar mengubah cara berbicara atau memperbaiki etika komunikasi antara pemerintah dan media. Solusi mendasarnya adalah mengembalikan seluruh tata kelola kehidupan kepada syariat Allah. Ketika Al-Qur'an dan Sunah menjadi sumber hukum tertinggi, pemimpin akan memandang kritik sebagai nasihat yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Sementara itu, masyarakat akan menyampaikan kritik sebagai bagian dari amar makruf nahi mungkar yang jujur, adil, dan penuh tanggung jawab. Hanya dengan landasan iman dalam naungan syariah dan khilafah, kritik akan menjadi jalan menuju keadilan, bukan bahan permusuhan yang terus mengoyak persatuan masyarakat.
Wallahu a'lam bi ash-shawab. [Pr/PR]
Baca juga:
0 Comments: