Ironi HAN: Seremonial Meriah, Perlindungan Lemah
Oleh: Nur Afni
Pemerhati Sosial dan Politik
Deli Serdang
SSCQMedia.Com—Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap 23 Juli sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak di Indonesia. Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi. Melalui peringatan tersebut, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan terus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung setiap anak agar dapat tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya (Detik Jatim, 20 Juli 2026).
Namun, realitas tidak seindah narasi yang dibangun dalam peringatan HAN. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa kasus kekerasan di sekolah sepanjang tahun 2026 meningkat hingga 100 persen. Dari 55 kasus yang tercatat, kekerasan seksual mendominasi dengan persentase 78 persen, disusul kekerasan fisik 14,5 persen, kekerasan psikis 5,5 persen, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan sebesar 2 persen. Sebanyak 35 kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, juga menjelaskan bahwa jumlah korban kekerasan seksual meningkat tajam pada pertengahan tahun 2026 (Kompas.com, 16 Juli 2026).
Peringatan Hari Anak Nasional 2026 semestinya menjadi panggung perayaan. Namun, kenyataannya justru menjadi refleksi yang memilukan. Di tengah gemuruh narasi Indonesia Emas, jutaan anak masih berjuang menghadapi berbagai ancaman, mulai dari stunting yang menghambat masa depan mereka, eksploitasi digital, maraknya perundungan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, hingga hilangnya ruang aman untuk sekadar tumbuh dan berkembang. Kita tidak sedang merayakan kemerdekaan anak-anak, melainkan menyaksikan begitu banyak anak yang tertinggal dalam ketidakpastian akibat persoalan yang bersifat sistemis. Pertanyaannya, layakkah Hari Anak Nasional diperingati secara meriah ketika faktanya anak-anak Indonesia belum benar-benar aman?
Ancaman yang menimpa anak-anak sejatinya bukan sekadar persoalan individu atau kelalaian orang tua, melainkan buah dari kegagalan sistemik akibat penerapan ideologi kapitalisme sekuler. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini menjadikan agama hanya mengatur urusan ibadah, sedangkan kehidupan individu, masyarakat, dan negara diatur berdasarkan aturan buatan manusia. Akibatnya, standar perilaku tidak lagi bertumpu pada halal dan haram ataupun dosa dan pahala.
Ketika sebuah negara mengadopsi sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, fungsi perlindungan terhadap anak menjadi rapuh. Dalam sistem kapitalisme, tuntutan ekonomi memaksa kedua orang tua bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya, fungsi pengasuhan dan ketahanan keluarga melemah sehingga memicu meningkatnya perundungan maupun berbagai bentuk kekerasan dari lingkungan terdekat.
Selain itu, anak-anak saat ini tumbuh di tengah era digital yang liberal dengan pengawasan negara yang dinilai belum optimal. Perlindungan anak, baik di ruang digital maupun dunia nyata, sering kali terlambat karena sistem hukum yang lebih bersifat reaktif daripada preventif. Kebebasan berperilaku dalam sistem kapitalisme mendorong tumbuh suburnya pornografi, judi daring, dan predator anak. Peringatan tahunan seperti HAN ataupun regulasi yang bersifat tambal sulam dinilai tidak mampu menyentuh akar persoalan selama landasan hukumnya tidak bersumber dari syariat Allah Swt. Negara tidak akan mampu menjamin keamanan anak hanya dengan membatasi akun atau penggunaan gawai di sekolah tanpa mengubah ekosistem budaya liberal yang mengelilingi mereka.
Maraknya ancaman dan kejahatan terhadap anak menunjukkan belum optimalnya peran negara dalam memberikan perlindungan. Negara dinilai belum menjalankan fungsinya sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat) dan belum mampu memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Salah satu contoh yang sering disorot ialah kebijakan penanganan kejahatan seksual remaja melalui penyediaan alat kontrasepsi. Kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk pembiaran terhadap kebebasan seksual.
Sejarah menunjukkan bahwa Islam memiliki konsep perlindungan anak yang menyeluruh. Pemenuhan hak dan keamanan anak ditopang secara holistik melalui institusi negara dengan tiga pilar utama.
Pertama, negara wajib menyediakan pendidikan yang berkualitas dan gratis bagi seluruh generasi. Pendidikan dalam Islam bertujuan membentuk syakhshiyyah Islamiyyah (kepribadian Islam) dengan kurikulum yang berasaskan akidah Islam. Fokus utamanya adalah membentuk aqliyyah Islamiyyah (pola pikir Islam) dan nafsiyyah Islamiyyah (pola sikap Islam). Dengan demikian, anak memiliki ketahanan mental, kemandirian, dan ketakwaan kepada Allah Swt. sehingga terhindar dari berbagai penyimpangan, termasuk penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif).
Kedua, negara mengatur interaksi laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan sekaligus memperkuat institusi keluarga. Peran ibu dikembalikan pada fungsi strategisnya sebagai ummun wa rabbatul bait (ibu dan pengelola rumah tangga) sekaligus pendidik pertama bagi anak. Negara juga menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi para ayah agar mampu memenuhi kebutuhan keluarga sehingga ibu tidak terbebani peran ganda sebagai pencari nafkah.
Ketiga, negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan secara gratis. Anak-anak tidak dipaksa menjadi pekerja anak ataupun menjadi korban eksploitasi ekonomi akibat kemiskinan. Negara juga menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan, seperti takzir atau qisas, bagi pelaku kekerasan maupun predator seksual anak. Dengan demikian, celah terjadinya kejahatan dapat ditekan. Keamanan yang hakiki bagi anak hanya dapat terwujud apabila seluruh aspek kehidupan, baik pendidikan, sosial, ekonomi, maupun hukum, diatur berdasarkan syariat Islam secara kafah.
Sungguh, yang dibutuhkan anak-anak dan generasi muda bukanlah seremoni tahunan yang meriah, melainkan kehadiran negara yang benar-benar menjamin keamanan, perlindungan, dan kesejahteraan mereka.
Wallahu a'lam bi ash-shawab. [My/PR]
Baca juga:
0 Comments: