Headlines
Loading...

Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban

SSCQMedia.Com—Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diluncurkan untuk menggerakkan ekonomi desa. Namun, pelaksanaannya justru disorot karena dugaan pengadaan yang tidak transparan, pembengkakan anggaran, persoalan operasional, ketidakjelasan upah pekerja, hingga potensi korupsi sistemik dalam proyek bernilai sangat besar. Sejumlah lembaga juga mengingatkan adanya risiko mark-up, konflik kepentingan, dan lemahnya pengawasan. Pemerintah menyatakan program tersebut tetap berjalan sembari melakukan evaluasi (BBC News Indonesia, 13 Juli 2026).

Persoalan tersebut bukan sekadar kabar yang berlalu begitu saja. Ketika proyek yang mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat justru dibayangi dugaan penyimpangan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat. Harapan yang semula ingin dibangun perlahan berubah menjadi kegelisahan. Masyarakat berhak bertanya, apakah anggaran sebesar itu benar-benar digunakan untuk kepentingan mereka atau justru mengalir ke tangan yang salah?

Akar Persoalan Nyata

Masalah ini tidak cukup dipahami sebagai lemahnya administrasi atau kurangnya koordinasi antarlembaga. Semua itu hanyalah gejala. Penyakit sesungguhnya adalah rapuhnya amanah dalam mengelola harta publik. Ketika kekuasaan tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab, melainkan kesempatan mencari keuntungan, sebesar apa pun anggaran yang disiapkan akan selalu mengundang penyimpangan.

Persoalan sebenarnya bukan terletak pada banyak atau sedikitnya lembaga yang mengelola dana. Seandainya seluruh anggaran hanya dikelola oleh satu lembaga, bahkan oleh satu orang sekalipun, korupsi tetap mungkin terjadi jika pengelolanya miskin iman dan tidak takut kepada Allah. Pengawasan manusia bisa dihindari, tetapi pengawasan Allah tidak pernah dapat dielakkan.

Inilah akibat ketika sistem sekuler memisahkan agama dari pengelolaan kehidupan. Agama dianggap cukup mengatur ibadah pribadi, sedangkan urusan ekonomi dan pemerintahan diserahkan kepada aturan buatan manusia. Akibatnya, ukuran keberhasilan bergeser menjadi sekadar besarnya anggaran yang terserap atau tingginya target ekonomi, bukan halal dan haram dalam memperoleh serta menggunakan harta negara. Selama cara pandang seperti ini dipertahankan, celah korupsi akan terus terbuka meskipun aturan administratif terus diperbanyak.

Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menegaskan bahwa setiap jabatan adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, bukan kesempatan untuk memperkaya diri dengan mengorbankan hak masyarakat.

Kembali pada Amanah

Solusinya tidak cukup hanya dengan memperketat audit, membentuk tim baru, atau mengganti pejabat. Semua langkah tersebut hanya memperbaiki permukaan, sementara akar persoalannya tetap dibiarkan hidup. Selama sistem tidak membentuk pribadi yang takut berbuat dosa dan tidak menutup seluruh celah korupsi, penyimpangan akan terus muncul dengan berbagai cara.

Islam menawarkan penyelesaian yang lebih mendasar. Harta negara dipandang sebagai amanah yang haram disalahgunakan. Setiap pejabat wajib mengelolanya dengan penuh tanggung jawab karena sadar bahwa seluruh perbuatannya akan dihisab di hadapan Allah. Keimanan menjadi benteng pertama, sedangkan syariat menjadi benteng kedua melalui aturan yang tegas, transparan, serta sanksi yang memberikan efek jera bagi siapa pun yang berkhianat.

Prinsip tersebut tampak nyata pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Beliau mengawasi langsung harta Baitul Mal dan meminta setiap pejabat melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Jika ditemukan penambahan harta yang tidak wajar, Umar memerintahkan penyelidikan. Harta yang terbukti diperoleh melalui penyalahgunaan jabatan disita dan dikembalikan ke Baitul Mal. Tidak ada toleransi terhadap pengkhianatan amanah.

Umar juga mengangkat pejabat berdasarkan integritas, kemampuan, dan ketakwaan, bukan karena kedekatan politik. Bahkan, ketika masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Gubernur Sa'ad bin Abi Waqqash, Umar mencopotnya demi menjaga kepercayaan publik. Jabatan bukanlah hak yang harus dipertahankan, melainkan amanah yang wajib dijaga.

Dalam menyusun kebijakan ekonomi, Umar tidak memaksakan satu pola untuk seluruh wilayah. Saat terjadi Tahun Ramadah, beliau menyesuaikan kebijakan dengan kondisi setiap daerah serta mengirim bantuan dari wilayah yang berlebih kepada daerah yang kekurangan. Kebijakan selalu lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan dari pendekatan yang seragam dan dipaksakan.

Ketika terjadi penyalahgunaan harta negara, Umar bertindak tegas tanpa memandang kedudukan pelakunya. Kelebihan harta yang diperoleh karena jabatan dikembalikan ke Baitul Mal agar hak masyarakat tidak dirampas. Ketegasan seperti inilah yang melahirkan kepercayaan dan menjaga pemerintahan tetap bersih.

Pelajaran terbesar dari pemerintahan Umar bin Khattab bukan sekadar keberhasilan membangun ekonomi, melainkan keberhasilan menjaga amanah. Harta publik diawasi dengan ketat, pejabat dipilih berdasarkan integritasnya, kebijakan disusun sesuai kebutuhan masyarakat, dan setiap pengkhianatan dihukum tanpa pandang bulu. Selama amanah hanya menjadi slogan, dugaan korupsi akan terus menghantui setiap proyek, baik besar maupun kecil. Namun, ketika keimanan dan syariat dalam naungan Khilafah dijadikan fondasi tata kelola negara, kekuasaan akan berubah menjadi ibadah, amanah benar-benar terjaga, dan kesejahteraan masyarakat tidak lagi berhenti sebagai janji.

Wallahu a'lam bi ash-shawab. [My/PR]

Baca juga:

0 Comments: