Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa fokus utama implementasi Perda Investasi Jawa Barat terletak pada penguatan kemitraan antara usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pola kemitraan yang sehat mampu menciptakan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Kolaborasi tersebut dinilai dapat memperluas akses pasar, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkuat daya saing UMKM. (Idntimes.com, 30/05/2026)
Gagasan ini tampak menjanjikan di permukaan. Kemitraan antara usaha besar dan UMKM memang berpotensi membuka peluang yang luas. Namun, di balik itu terdapat persoalan yang tidak bisa diabaikan. Relasi antara pelaku usaha besar dan kecil sering kali tidak berjalan setara. Dalam banyak kasus, pelaku usaha kecil berada pada posisi yang lebih lemah dan harus mengikuti arah kebijakan pemilik modal besar. Karena itu, investasi yang menyasar UMKM dapat menjadi peluang, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk dominasi baru jika tidak diawasi secara ketat.
Realitas di lapangan sering menunjukkan kondisi yang berbeda dari harapan. Pemilik modal besar tidak sekadar menjalin kemitraan, tetapi juga berupaya memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Mereka menguasai rantai pasok, menentukan harga, dan memiliki pengaruh yang kuat dalam pasar. Akibatnya, UMKM perlahan kehilangan kemandiriannya. Mereka tidak lagi berdiri sebagai pelaku usaha yang bebas menentukan arah usahanya sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem produksi yang dikendalikan pihak yang lebih besar.
Lebih jauh, kondisi ini menunjukkan karakter sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan sebagai orientasi utama. Dalam sistem ini, negara sering kali hanya berperan sebagai regulator, bukan pelindung yang efektif bagi pelaku usaha kecil. Aturan dibuat, tetapi tidak selalu mampu mencegah dominasi pemilik modal. Bahkan, dalam banyak kasus, modal asing turut masuk dan menjadikan sektor UMKM sebagai sasaran investasi yang menjanjikan. Akibatnya, UMKM berada dalam bayang-bayang kekuatan ekonomi global yang sulit ditandingi.
Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan sistemik. Kapitalisme memberikan ruang yang luas bagi akumulasi modal dan membiarkan ketimpangan ekonomi terus berkembang. Dalam kondisi seperti ini, UMKM sulit tumbuh secara mandiri karena terus bergantung pada kekuatan ekonomi yang lebih besar dan berada di luar kendali mereka.
Jika negara ingin benar-benar melindungi UMKM, maka negara harus mengambil peran yang lebih kuat. Negara tidak boleh hanya menjadi pembuat aturan, tetapi harus hadir sebagai pelindung yang memastikan keadilan ekonomi terwujud secara nyata.
Solusi Islam
Islam menawarkan sistem ekonomi yang berbeda. Islam melarang praktik monopoli dan segala bentuk penguasaan pasar yang merugikan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan monopoli kecuali ia berdosa.” (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa penguasaan pasar oleh segelintir pihak tidak dibenarkan dalam Islam.
Islam juga melarang penumpukan kekayaan yang menyebabkan peredaran harta hanya berada pada kelompok tertentu. Allah Swt. berfirman:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka azab yang pedih." (QS. At-Taubah: 34).
Ayat ini menunjukkan bahwa kekayaan tidak boleh berputar hanya di kalangan tertentu, melainkan harus memberi manfaat bagi masyarakat secara luas.
Dalam sistem Islam, negara berperan aktif dalam mengatur perekonomian. Negara menyediakan bantuan modal tanpa riba, memfasilitasi kegiatan usaha, serta menjaga pasar agar tetap berlangsung secara adil dan sehat. Rasulullah saw. memastikan aktivitas pasar berjalan jujur serta bebas dari praktik kecurangan. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., negara juga aktif mengawasi pasar dan melindungi pedagang kecil dari berbagai praktik yang merugikan.
Solusi Islam tidak berhenti pada aturan-aturan parsial, tetapi membangun sistem ekonomi yang menyeluruh. Negara mengelola sumber daya untuk kesejahteraan rakyat, memastikan distribusi kekayaan berjalan merata, serta melindungi pelaku usaha kecil dari tekanan pemilik modal besar.
Dengan sistem seperti ini, UMKM tidak sekadar bertahan, tetapi mampu tumbuh menjadi usaha yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. UMKM tidak lagi menjadi bayang-bayang pemilik modal besar, melainkan menjadi salah satu pilar utama perekonomian yang kokoh.
Pada akhirnya, muncul pertanyaan penting: apakah UMKM akan terus diposisikan sebagai objek investasi yang menguntungkan pemilik modal, ataukah benar-benar diberdayakan hingga mampu berdiri mandiri dan berdaulat? Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan arah masa depan ekonomi kita. [My/UF]
Baca juga:
0 Comments: