Oleh: Tatiana Riardiyati Sophia
(Aktivis Muslimah)
SSCQMedia.com—Angan-angan untuk mengenyam pendidikan tinggi tampaknya harus dikubur oleh sebagian anak negeri. Fakta bahwa biaya kuliah saat ini semakin mahal membuat mereka harus menata ulang cita-cita untuk menjadi insan berilmu di negeri sendiri. Bagi yang sudah telanjur duduk di bangku perguruan tinggi, sebagian terpaksa mengambil keputusan berat untuk mengundurkan diri alias drop out (DO), salah satunya karena tidak lagi mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terus melambung.
Dikutip dari laman DetikEdu pada 25 Mei 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) merilis Laporan Statistik Perguruan Tinggi Tahun 2025 yang menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas kasus terjadi di perguruan tinggi swasta (PTS), yakni sebesar 73,81 persen. Sisanya terjadi di perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi agama, dan sekolah kedinasan. Angka putus kuliah tersebut umumnya terjadi pada jenjang sarjana di hampir semua jurusan, baik teknik, ekonomi, sosial, maupun pendidikan.
Apa Penyebabnya?
Kampus-kampus negeri mengalami kekurangan dana untuk membiayai kebutuhan operasionalnya. Pemerintah terus mengurangi porsi subsidi pendidikan yang bersumber dari APBN dan mengalihkannya untuk membiayai program lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Akibatnya, universitas semakin menggantungkan sumber pendapatannya pada UKT mahasiswa sehingga biaya kuliah terus meningkat.
Universitas negeri yang kekurangan subsidi akhirnya harus memungut uang kuliah dari mahasiswa dengan besaran yang ditetapkan oleh masing-masing kampus. Sementara itu, perguruan tinggi swasta membiayai operasionalnya secara mandiri, yang sebagian besar berasal dari uang kuliah mahasiswa. Adapun bantuan pemerintah kepada PTS bersifat kompetitif sehingga tidak otomatis diterima oleh seluruh perguruan tinggi swasta.
Di sisi lain, pemerintah semakin berlepas tangan dalam pembiayaan perguruan tinggi. Kampus-kampus negeri dibentuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Tujuannya adalah mendorong lembaga pendidikan tinggi agar lebih mandiri secara finansial.
Dengan status badan hukum, PTN diposisikan layaknya sebuah korporasi yang dituntut mampu menghasilkan pendapatan. Kampus pun diberi keleluasaan untuk mencari sumber pembiayaan sendiri, salah satunya melalui jalur mandiri. Tidak mengherankan jika saat ini banyak kampus negeri yang berbiaya tinggi.
Sejatinya, menjadikan perguruan tinggi sebagai badan hukum merupakan salah satu bentuk liberalisasi pendidikan. Negara tidak lagi menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama dalam melahirkan generasi yang berilmu dan beradab. Pemerintah tampak abai terhadap kualitas pendidikan rakyatnya dan kurang serius mengatasi menurunnya angka partisipasi pendidikan tinggi akibat mahalnya biaya kuliah.
Biang keladi dari persoalan ini tidak lain adalah penerapan ideologi kapitalisme. Sistem ini menjadikan hampir seluruh aspek kehidupan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, termasuk pendidikan. Singkatnya, siapa yang memiliki uang, dialah yang memiliki peluang lebih besar untuk mengenyam pendidikan tinggi. Sebaliknya, mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu harus menerima kenyataan bahwa pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau.
Sekalipun tersedia program bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Prosedur pengajuan yang tidak sederhana serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi membuat program ini belum mampu menjangkau seluruh lulusan SMA/SMK yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Kapitalisme juga melahirkan pemimpin yang berfungsi sebagai regulator semata. Dalam persoalan mahalnya biaya kuliah, negara cukup menetapkan kebijakan, sedangkan penyelesaian teknis dan pembiayaan diserahkan kepada masing-masing universitas.
Solusi Islam terhadap Pendidikan Tinggi
Berbeda dengan kapitalisme, Islam sebagai sebuah ideologi memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Peradaban yang unggul hanya dapat lahir dari masyarakat yang terdidik. Karena itu, pendidikan memiliki posisi yang sangat strategis dalam membangun kemajuan umat.
Pendidikan tinggi dalam Islam bertujuan melahirkan individu yang saleh sekaligus memiliki kepakaran di bidangnya masing-masing. Jika menengok sejarah peradaban Islam, banyak ilmuwan Muslim yang berhasil meletakkan dasar-dasar ilmu pengetahuan ketika dunia Barat masih berada dalam masa kegelapan. Berbagai penemuan dalam bidang sains menunjukkan bahwa negara memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
Dalam Islam, pendidikan bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Oleh karena itu, negara tidak boleh mengomersialisasi pendidikan ataupun menjadikannya sebagai sumber keuntungan. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi harus terbuka lebar bagi semua warga negara, termasuk mereka yang tinggal di pelosok negeri.
Hal ini sejalan dengan fungsi negara sebagai raa'in (pengurus rakyat). Rasulullah saw. bersabda:
"Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR Al-Bukhari).
Islam memiliki mekanisme pembiayaan pendidikan melalui Baitulmal yang bersumber dari pos-pos kepemilikan umum. Dengan mekanisme ini, negara memiliki dana yang cukup untuk membiayai pendidikan, termasuk mendukung riset dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Negara membangun berbagai sarana dan prasarana pendidikan, seperti gedung, laboratorium, perpustakaan, serta fasilitas penunjang lainnya. Demikian pula dengan guru dan dosen, negara memberikan penghargaan yang layak atas jasa mereka melalui penghasilan yang memadai.
Hal yang sama juga berlaku bagi perguruan tinggi swasta. Mahasiswa yang berkuliah di kampus swasta tidak dibebani biaya pendidikan karena negara memiliki mekanisme pendanaan, termasuk melalui pengelolaan wakaf yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan nonnegeri. Dari sisi kurikulum dan kualitas layanan pendidikan pun tidak terjadi kesenjangan antara kampus negeri dan swasta.
Dengan demikian, dalam sistem Islam tidak akan ditemukan mahasiswa yang terpaksa putus kuliah karena ketiadaan biaya. Seluruh kebutuhan pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab negara sehingga rakyat dapat mengakses pendidikan tanpa dibebani persoalan finansial.
Wallahu a'lam bish-shawab. [Rn/PR]
Baca juga:
0 Comments: