Tingginya AKI, Bukti Lemahnya Tanggung Jawab Negara
Oleh: Tatiana Riardiyati Sophia
(Aktivis Muslimah)
SSCQMedia.Com—Melahirkan adalah salah satu momen penting dan paling membahagiakan bagi seorang ibu. Bagaimana tidak, janin yang lama dinantikan kehadirannya akhirnya hadir ke dunia. Rasa bahagia semakin membuncah ketika ibu dan bayinya selamat serta sehat. Namun, tidak semua keluarga dapat merasakan kebahagiaan yang sama. Dalam beberapa kasus, masih dijumpai ibu yang tidak selamat pascamelahirkan akibat penanganan yang minim.
Berdasarkan data yang disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia mencapai 189 kasus per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini termasuk salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara. Sementara itu, lebih dari 36.000 kasus baru kanker serviks terdiagnosis setiap tahun dengan angka kematian mencapai lebih dari 21 ribu jiwa.
Keadaan ini terjadi akibat banyaknya kasus yang terlambat dideteksi dan telah mengalami komplikasi. Kondisi tersebut diperparah oleh berbagai faktor, di antaranya keterbatasan akses layanan kesehatan, kesenjangan wilayah, norma sosial, stigma, serta kekerasan gender yang membatasi perempuan memperoleh layanan kesehatan reproduksi yang layak (KoranIndopos.com, 10 Juni 2026).
Namun, ironisnya kondisi tersebut terjadi justru ketika jumlah dokter kandungan di Indonesia mengalami surplus. Kementerian Kesehatan mencatat kebutuhan nasional mencapai 4.695 dokter spesialis kandungan, sedangkan jumlah yang tersedia telah mencapai 5.126 orang.
Meskipun demikian, penyebaran dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) ini belum merata. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 180 wilayah memiliki jumlah dokter yang melebihi kebutuhan, sementara daerah pinggiran serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih mengalami kekurangan dokter kandungan. Kondisi ini disebabkan minimnya fasilitas penunjang dan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Sementara itu, program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) karena dinilai mengandung unsur kerja paksa, bukan kesepakatan sukarela. Padahal, program ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan penyebaran dokter spesialis hingga ke daerah-daerah terpencil.
Tingginya angka kematian ibu di tengah era yang serba modern dan canggih saat ini mengindikasikan minimnya peran negara dalam mengurus rakyat, terutama di bidang kesehatan. Dalam kasus ibu yang meninggal saat atau setelah melahirkan, tampak bahwa penguasa gagal melindungi nyawa penduduknya. Kondisi ini akan berdampak pada kelangsungan hidup anak karena pada masa golden period, yaitu usia 0 hingga 5 tahun, seorang anak sangat membutuhkan kehadiran ibu untuk menunjang tumbuh kembangnya secara optimal.
Padahal, di negeri yang kaya sumber daya ini, sudah sewajarnya fasilitas kesehatan yang memadai tersedia di setiap wilayah, mulai dari perkotaan hingga pelosok. Namun, sarana, prasarana, dan pelayanan kesehatan yang memadai lebih banyak dinikmati masyarakat perkotaan. Bahkan, layanan terbaik sering kali hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Adapun masyarakat miskin kerap terabaikan karena terbatasnya kemampuan untuk membiayai pengobatan.
Mengapa demikian? Dalam sistem kapitalisme yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia, kesehatan dipandang sebagai salah satu komoditas yang dapat diperjualbelikan. Tidak mengherankan jika sektor ini kemudian berkembang menjadi ladang bisnis yang berorientasi pada keuntungan. Pelayanan, fasilitas, obat-obatan, hingga peralatan medis semuanya memiliki nilai ekonomi yang harus dibayar untuk mendapatkannya.
Padahal, negara semestinya berperan sebagai raa'in (pengurus) yang menyediakan layanan kesehatan demi memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Namun, alih-alih mengurus warga negara, penguasa lebih berperan sebagai regulator yang menetapkan berbagai kebijakan. Sayangnya, kebijakan tersebut sering kali dinilai lebih berpihak kepada para pemilik modal yang memperoleh keuntungan dari bisnis kesehatan.
Persoalan tingginya angka kematian ibu di negeri ini bukan semata-mata akibat minimnya layanan kesehatan, tetapi juga merupakan persoalan sistemik. Artinya, kualitas layanan kesehatan tidak dapat diperbaiki secara parsial. Berbagai aspek yang berkaitan dengannya juga harus dibenahi, seperti sistem jaminan kesehatan, pemerataan infrastruktur, ketersediaan rumah sakit, fasilitas medis, serta tenaga kesehatan dan dokter yang kompeten.
Islam menawarkan solusi menyeluruh untuk mengatasi persoalan sistemik tersebut. Dalam Islam, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara, baik dalam bentuk layanan, infrastruktur, fasilitas, maupun seluruh aspek yang mendukungnya.
Negara wajib menyediakan tenaga kesehatan yang ahli dan profesional dalam bidangnya. Negara juga harus mencetak sebanyak mungkin dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya, lalu mendistribusikan mereka secara merata ke seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil. Selain itu, negara menyediakan berbagai fasilitas penunjang, seperti puskesmas keliling, agar layanan kesehatan dapat menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.
Di samping itu, negara membangun infrastruktur jalan secara merata di seluruh wilayah sehingga tidak ada warga yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan ketika sakit ataupun saat hendak melahirkan. Dengan demikian, tidak akan ada lagi kasus pasien yang meninggal dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan akibat sulitnya akses. Semua itu dilakukan karena Islam mengajarkan penghormatan terhadap nyawa manusia tanpa membedakan siapa pun.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 32 yang artinya:
"Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia."
Negara yang menerapkan sistem Islam akan mampu menjalankan seluruh kewajibannya terhadap rakyat. Sebab, pemimpin dalam Islam adalah sosok yang bertakwa dan memahami tanggung jawabnya terhadap umat di hadapan Allah Swt.
Selain itu, negara akan memenuhi seluruh kebutuhan dasar rakyat, termasuk layanan kesehatan, secara gratis. Pembiayaannya berasal dari Baitulmal, khususnya dari pos kepemilikan umum. Dengan demikian, rakyat dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara maksimal tanpa harus terbebani biaya.
Tenaga kesehatan pun dapat bekerja dengan nyaman dan sungguh-sungguh karena negara menjamin ketersediaan fasilitas, sarana, dan prasarana yang memadai. Negara juga memastikan terpenuhinya kebutuhan mereka selama menjalankan tugas. Namun, semua itu hanya dapat terwujud apabila syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu a'lam bish-shawab. [Hz/EW]
Baca juga:
0 Comments: