Headlines
Loading...
Subsidi Kuliah Menyusut, Biaya Kian Mahal

Subsidi Kuliah Menyusut, Biaya Kian Mahal

Oleh: Dira Fikri
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan angka putus kuliah di Indonesia mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas kasus terjadi di perguruan tinggi swasta (PTS), yakni mencapai 73,81 persen. Sementara jika dilihat berdasarkan jenjang pendidikan, mahasiswa program sarjana menjadi kelompok dengan angka putus kuliah tertinggi.

Alasan putus kuliah pun beragam. Namun, faktor yang paling dominan adalah keterbatasan finansial dan dorongan untuk segera memasuki dunia kerja. (DetikEdu, 25 Mei 2026).

Di sisi lain, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) juga menghadapi tekanan keuangan. Bantuan pendanaan dari APBN terus menyusut. Berkurangnya subsidi negara untuk pendidikan tinggi menyebabkan kampus semakin bergantung pada uang kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa. Akibatnya, pendidikan tinggi kian bergerak ke arah komersialisasi.

Kampus dituntut mencari sumber pendanaan secara mandiri sehingga biaya kuliah semakin mahal dan sulit dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Kesempatan kaum menengah ke bawah untuk mengenyam pendidikan tinggi pun semakin terbatas.

Kondisi ini dinilai tidak terlepas dari sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini. Dalam sistem tersebut, pendidikan yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar rakyat dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Negara lebih berperan sebagai regulator, sementara berbagai kebijakan ditentukan berdasarkan pertimbangan manfaat material dan kepentingan ekonomi.

Akibatnya, ketika pendidikan dianggap tidak memberikan keuntungan ekonomi secara langsung, negara cenderung mengurangi keterlibatannya dalam pembiayaan pendidikan. Pendidikan kemudian diperlakukan layaknya sektor usaha yang harus mampu membiayai dirinya sendiri.

Dalam perspektif ini, mahasiswa tidak lebih dari calon tenaga kerja yang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan industri. Ketika kebutuhan industri berubah, nilai pendidikan pun dipandang berdasarkan aspek ekonomi semata. Padahal, sumber pembiayaan negara yang digunakan untuk pendidikan juga berasal dari rakyat melalui berbagai bentuk pungutan dan pajak.

Pendidikan dalam Pandangan Islam

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Karena itu, negara tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai objek bisnis ataupun membebankan kebutuhan mendasar rakyat kepada mekanisme pasar.

Pandangan ini lahir dari tujuan pendidikan dalam Islam, yaitu membentuk generasi yang berkepribadian Islam sekaligus memiliki keahlian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia tidak dipandang semata sebagai sumber daya ekonomi, melainkan sebagai hamba Allah yang bertugas mengelola kehidupan sesuai dengan syariat-Nya.

Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa sistem pendidikan yang diterapkan mampu melahirkan banyak ilmuwan dan pakar di berbagai bidang. Karya-karya mereka bahkan masih menjadi rujukan hingga saat ini. Salah satu faktor yang mendukung lahirnya generasi unggul tersebut adalah tersedianya akses pendidikan yang luas dan dapat dinikmati masyarakat tanpa hambatan biaya.

Melalui pendidikan yang berkualitas, negara dapat meningkatkan taraf berpikir masyarakat dan mendorong lahirnya berbagai inovasi yang bermanfaat bagi kehidupan. Kemajuan ilmu pengetahuan dipandang sebagai bagian dari ikhtiar manusia dalam mengelola kehidupan, sekaligus bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Islam tidak memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, sistem pendidikan Islam diyakini hanya dapat terwujud secara utuh dalam negara yang menjadikan syariat Islam sebagai dasar pengaturan kehidupan. Dalam sistem tersebut, materi bukanlah tujuan utama, melainkan sarana untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjalankan hukum Allah Swt. Dengan paradigma inilah pendidikan gratis dan berkualitas diyakini dapat diwujudkan bagi seluruh rakyat.

Wallahualam. [MA/UF]


Baca juga:

0 Comments: