Oleh: Beta Arin Setyo Utami, S.Pd.
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Kasus penyimpangan seksual kian hari kian vulgar dan meresahkan, bahkan dipraktikkan di lingkungan pendidikan tinggi. Diberitakan oleh Liputan6.com (2 Juni 2025), dua mahasiswa diduga melakukan tindakan asusila sesama jenis di kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Dalam video yang beredar, keduanya diduga berciuman dan berpelukan di area kampus.
Di tengah kecaman publik dan sidang terbuka yang dihadiri pimpinan kampus, ratusan mahasiswa, serta masyarakat, sebuah momen pilu terekam kamera. Seorang ayah dari salah satu mahasiswa yang terlibat menangis, bersujud, dan meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatan putranya yang dinilai telah mencoreng nama baik kampus. Perasaan dan pikirannya tentu terguncang. Harapan yang selama ini ia gantungkan kepada sang anak seolah runtuh dalam sekejap.
Sang ayah datang ke kampus masih mengenakan pakaian kerja lengkap, membawa tas ransel di punggung, dan tampak kelelahan setelah bekerja seharian. Ia datang bukan untuk menghadiri momen prestasi putranya, melainkan untuk menghadapi kenyataan pahit atas tindakan yang dilakukan anaknya bersama sesama jenis di lingkungan kampus.
"Saya antar dia tiap pagi ke stasiun. Saya jaga dia dengan kasih sayang. Saya bangga kepadanya. Tapi dia malah menyimpang," ungkap sang ayah dengan suara bergetar.
Sungguh tidak mudah bagi orang tua menghadapi kenyataan seperti ini. Orang tua yang menaruh harapan besar terhadap masa depan anaknya mendadak dihadapkan pada persoalan yang mengguncang kehidupan keluarga. Selain harus menghadapi sanksi dari pihak kampus, keluarga juga berpotensi menghadapi tekanan sosial dari lingkungan sekitar.
Betapa berat tantangan menjadi orang tua pada masa sekarang. Baik anak laki-laki maupun perempuan berpotensi terpapar berbagai bentuk penyimpangan perilaku. Arus informasi yang tidak terkendali, pergaulan yang bebas, serta lemahnya benteng nilai dalam kehidupan membuat banyak generasi muda rentan mengambil jalan yang keliru.
Apalagi dunia saat ini didominasi oleh sistem kehidupan liberal-sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Dalam sistem ini, berbagai bentuk perilaku dianggap sah selama dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan, di sejumlah negara, hubungan sesama jenis telah memperoleh pengakuan hukum dan perlindungan negara.
Bagi sebagian kalangan Muslim, kondisi tersebut dipandang bertentangan dengan ajaran agama dan fitrah manusia. Mereka menilai praktik LGBT merupakan penyimpangan yang tidak hanya bertentangan dengan norma agama, tetapi juga berpotensi merusak tatanan moral dan sosial masyarakat.
Jika berbagai upaya seperti edukasi, pendampingan psikologis, rehabilitasi, hingga sanksi sosial dinilai belum mampu menghentikan fenomena ini, sebagian kalangan meyakini bahwa solusi yang harus diterapkan adalah kembali kepada syariat Islam secara menyeluruh.
Dalam pandangan fikih Islam, perbuatan homoseksual dikenal dengan istilah al-liwath dan termasuk perbuatan yang diharamkan. Para ulama membahas bentuk sanksi bagi pelakunya dalam berbagai kitab fikih, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai tata cara pelaksanaannya.
Mereka yang mengusung penerapan syariat Islam berpendapat bahwa persoalan LGBT bukan sekadar masalah individu, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh. Karena itu, penerapan aturan dan sanksi menurut syariat dipandang sebagai tanggung jawab negara, bukan semata-mata individu, keluarga, atau masyarakat. [MA/UF]
Baca juga:
0 Comments: