Oleh: Ayunin Maslacha
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Paradoks pembangunan sering kali mengaburkan pandangan masyarakat terhadap kemajuan suatu negara. Banyaknya gedung megah tidak menjamin kualitas berpikir dan taraf hidup masyarakatnya. Lantas, dari manakah suatu negara dikatakan bangkit dan maju? Hal ini bermula dari sekumpulan pemahaman tentang alam, manusia, dan kehidupan serta bagaimana negara dan masyarakat memperlakukan ketiganya. Pemangku kebijakan berperan besar dalam membentuk pemahaman tersebut, salah satunya melalui sistem pendidikan. Oleh karena itu, keseriusan negara dalam memajukan masyarakat dapat dilihat dari kebijakan fiskal dalam mengelola pendapatan dan pengeluaran negara melalui APBN.
Jika merujuk pada situs resmi Kementerian Keuangan RI, anggaran pendidikan mengalami kenaikan nominal dari Rp690 triliun pada 2025 menjadi Rp750 triliun. Konstitusi juga secara konsisten menetapkan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Namun, menurut Komisi XI DPR RI, realisasi anggaran pendidikan pada 2024 hanya mencapai 17 persen.
Jika dicermati lebih jauh, porsi 20 persen tersebut tidak seluruhnya dialokasikan untuk sektor pendidikan inti seperti kurikulum, riset, atau infrastruktur sekolah dan kampus. Salah satu porsi terbesar justru dialokasikan untuk program nonakademik, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp223,5 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan. Sementara itu, kementerian yang membawahi perguruan tinggi hanya memperoleh sekitar 7–8 persen atau sebesar Rp57,6 triliun.
Akibatnya, kampus membebankan biaya operasional kepada mahasiswa melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT), bahkan kenaikannya melampaui laju inflasi. Sebagai contoh, UKT program studi noneksakta di Universitas Indonesia tahun ajaran 2025/2026 berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp14 juta per semester. Padahal, jika disesuaikan dengan laju inflasi, batas atasnya hanya sekitar Rp11 juta per semester. Fenomena serupa terjadi di hampir seluruh PTN Berbadan Hukum (PTNBH) di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Prof. Khairul Munadi, menyatakan bahwa arah kebijakan tersebut mendorong PTNBH memperluas sumber pendanaan di luar UKT, seperti kerja sama dengan industri, hilirisasi riset dan inovasi, pengembangan dana abadi, pemanfaatan aset, filantropi, serta jejaring alumni. (Kompas.id, 25 Mei 2026).
Mari kita renungkan sejenak. Sejak PTN berubah status menjadi PTNBH, undang-undang memberikan fleksibilitas finansial yang membuat operasional kampus bergerak layaknya korporasi. Perguruan tinggi menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai penyelenggara pendidikan dan sebagai entitas bisnis. Ketika sumber pendapatan internal tidak mampu menutupi biaya operasional, mahasiswa akhirnya tetap menjadi pihak yang menanggung beban tersebut.
Kondisi ini belum termasuk perguruan tinggi swasta (PTS) yang sejak awal berdiri memang dituntut berpikir layaknya perusahaan agar dapat bertahan. Akibatnya, masyarakat menengah ke bawah semakin sulit meneguk manisnya pendidikan di perguruan tinggi.
Fenomena ini mencederai gagasan Indonesia Emas 2045 dan membuat kita bertanya-tanya: apakah gagasan tersebut benar-benar visi strategis atau sekadar metafora tak bermakna? Seperti bermimpi tinggi, tapi asa dikebiri. Negara berangan lahirnya generasi emas, namun negara juga memotong subsidi pendidikan yang menyebabkan biaya kuliah tak terjangkau masyarakat bawah. Apakah 'generasi emas' yang dimaksud hanyalah kedok eksploitasi? -- seperti emas yang ditambang Freeport di Papua: hanya diambil keuntungannya, diperas kinerjanya, dan digenjot produksinya tanpa memikirkan dampak kerusakan lintas generasi.
Jika Islam Mengatur Pendidikan Indonesia
Islam memandang alam, manusia, dan kehidupan sebagai ciptaan Allah Swt. yang seluruh aktivitasnya terikat dengan syariat Islam. Akidah Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar individu warga yang wajib dipenuhi negara. Akidah ini mendorong kebijakan negara menanggung penuh beban biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi melalui APBN.
APBN dalam sistem Khilafah tidak disusun setiap tahun sebagaimana APBN dalam sistem kapitalisme yang akrab dengan government shutdown jika terjadi deadlock politik, sehingga rawan terjadi praktik korupsi. Pos-pos pendapatan dan pengeluarannya telah ditetapkan berdasarkan hukum syarak, sedangkan alokasi dan distribusinya bersifat fleksibel sesuai kebutuhan masyarakat. Ini karena penetapan penerimaan dan pengeluaran anggaran belanja negara digali dari hukum syarak yang sudah baku.
Oleh karena itu, ketika terjadi defisit, khalifah akan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang dibenarkan syariat. Sebaliknya, ketika terjadi surplus, dana tersebut dapat disimpan atau dialokasikan kembali sesuai kebutuhan tanpa harus dihabiskan sebagaimana praktik anggaran dalam sistem kapitalisme.
Sebaliknya, jika terjadi surplus, dana tersebut dikembalikan ke kas pusat atau disimpan di masing-masing daerah untuk alokasi anggaran berikutnya. Anggaran tidak harus dipaksakan habis seperti APBN kapitalisme yang bersifat fixed, di mana penerimaan dan pengeluaran tidak boleh kurang atau lebih yang memicu revisi hingga melahirkan APBN-P.
Selain itu, pajak dan pinjaman bukan sumber pendapatan utama negara. Keduanya hanya digunakan dalam kondisi tertentu ketika kas Baitulmal tidak mencukupi. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan utama negara.
Meskipun khalifah memiliki kewenangan dalam mengatur APBN, terdapat Mahkamah Mazhalim yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap distribusi pendapatan dan pengeluaran negara agar berjalan secara adil dan transparan.
Dalam buku Khilafah karya Tim Penulis Al-Waie disebutkan bahwa sumber penerimaan negara meliputi tiga sektor utama, yaitu fa'i dan kharaj, kepemilikan umum, serta sedekah. Dalam konteks Indonesia saat ini, sektor yang paling potensial menopang APBN adalah kepemilikan umum, seperti pertambangan, minyak dan gas bumi, batu bara, dan listrik yang dibangun dengan konsep integrasi hulu-hilir.
Hal ini bisa diterapkan dengan cara menyatukan seluruh rantai pasok industri strategis antara Pertamina, PGN, PT Bukit Asam dan PLN. Melalui skema ini, negara menguasai sepenuhnya perusahaan kontruksi, riset teknologi (termasuk nuklir), hingga logistik untuk konsumsi kebutuhan dasar masyarakat, seperti listrik, air dan gas. Selain itu, potensi kelautan dan kehutanan juga dioptimalkan sebagai sumber pendapatan APBN. Di mana pemanfaatan hasilnya dilakukan berdasarkan syari'at Islam yang jauh dari kezaliman.
Pengelolaan seluruh sektor strategis tersebut dilakukan oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk pendidikan.
Dengan mekanisme ini, pendidikan dapat diberikan secara gratis tanpa membebani rakyat melalui pajak yang tinggi ataupun utang luar negeri. Seluruh keuntungan bersih dari pengelolaan sumber daya alam dialokasikan ke Baitulmal untuk mendanai operasional sekolah, fasilitas riset, perguruan tinggi, hingga kesejahteraan tenaga pendidik.
Kondisi tersebut akan menciptakan siklus peradaban yang berkesinambungan. Kekayaan alam digunakan untuk membiayai pendidikan, sementara lembaga pendidikan menghasilkan generasi ahli yang mampu mengelola kekayaan alam secara lebih optimal dan berdaulat.
Dengan demikian, pendidikan tidak lagi menjadi barang mahal yang hanya bisa diakses sebagian kalangan, melainkan hak seluruh rakyat yang dijamin negara. Inilah konsep yang diyakini mampu melahirkan generasi unggul sekaligus mewujudkan kemajuan peradaban yang sesungguhnya.
Wallahualam bissawab. [MA/UF]
Baca juga:
0 Comments: