Headlines
Loading...

Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)

SSCQMedia.Com— Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa angka pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2026 mencapai puluhan ribu orang. Data resmi tersebut hanya menghitung pekerja yang terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 23.470 orang. Fakta ini tercantum dalam laporan Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip pada 4 Juni 2026 (Detik.com, 5 Juni 2026).

Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi. Hal ini tidak terlepas dari posisinya sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia. Setiap perlambatan ekonomi global atau penurunan permintaan ekspor secara langsung mengguncang stabilitas tenaga kerja di daerah ini.

Angka tersebut tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan arah kebijakan ekonomi yang berjalan saat ini. Fenomena PHK bukan sekadar dampak dari siklus ekonomi, tetapi juga akibat dari paradigma pembangunan yang belum kokoh dalam melindungi tenaga kerja.

Rapuhnya daya tahan industri terhadap guncangan global menunjukkan tingginya ketergantungan pada pasar luar negeri. Kondisi ini mempertegas bahwa sistem ekonomi yang terlalu terbuka tanpa perlindungan yang kuat akan mudah goyah. Kesimpulannya jelas, selama kebijakan belum menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama, gelombang PHK akan terus berulang dalam pola yang sama.

Jawa Barat memikul beban besar sebagai pusat industri nasional. Wilayah ini menyerap jutaan tenaga kerja. Namun, justru karena itulah Jawa Barat menjadi wilayah yang paling rentan. Ketika permintaan global melemah, pabrik mengurangi produksi dan perusahaan mulai menekan biaya operasional.

Dalam situasi seperti itu, tenaga kerja sering kali menjadi korban pertama. Pola ini terus berulang. Sistem industri saat ini sangat bergantung pada dinamika pasar global. Ketika pasar luar negeri terguncang, pekerja di dalam negeri langsung merasakan dampaknya.

Lebih jauh, kondisi ini menunjukkan lemahnya ketahanan ekonomi nasional. Sistem ekonomi yang berlaku saat ini cenderung memberikan ruang besar bagi modal, termasuk modal asing. Akibatnya, negara sulit berdiri secara mandiri. Ketika arus investasi melemah, lapangan kerja pun ikut menyusut.

Pada akhirnya, rakyat berada dalam posisi bertahan hidup. Mereka bekerja tanpa kepastian jangka panjang dan kehilangan jaminan kesejahteraan yang memadai. Negara tampak hadir, tetapi belum sepenuhnya menjadi pelindung yang kokoh bagi rakyatnya. Inilah titik refleksi yang perlu direnungkan bersama.

Islam dan Tanggung Jawab Negara

Islam memandang persoalan ketenagakerjaan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga kewajiban bagi laki-laki balig untuk menafkahi keluarganya. Allah Taala berfirman:

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf." (QS Al-Baqarah [2]: 233).

Ayat ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan pekerjaan. Negara wajib memastikan setiap individu memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak.

Rasulullah saw. bersabda:

"Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR Bukhari).

Hadis ini menempatkan penguasa sebagai penanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyat. Dalam praktiknya, negara membuka lapangan kerja melalui pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki umat.

Rasulullah saw. juga bersabda:

"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada pihak tertentu untuk dikuasai.

Ketika negara mengelola sumber daya tersebut, berbagai sektor turunan akan berkembang dan membuka lapangan kerja yang luas. Hasil pengelolaannya kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya. Sistem keuangan negara melalui baitulmal menjadi instrumen distribusi yang adil. Dengan mekanisme ini, kesejahteraan rakyat tidak bergantung pada perusahaan semata, tetapi dijamin oleh negara.

Islam juga mengatur distribusi kekayaan secara menyeluruh. Allah Taala berfirman:

"... supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian." (QS Al-Hasyr [59]: 7).

Ayat ini menegaskan pentingnya pemerataan distribusi kekayaan. Negara menjalankan fungsi tersebut melalui berbagai mekanisme syariat, seperti zakat, kharaj, dan sumber-sumber pemasukan lainnya.

Selain itu, Islam hanya mengembangkan sektor ekonomi riil. Praktik riba dilarang dan aktivitas ekonomi nonriil yang bersifat spekulatif dibatasi. Dengan cara ini, krisis ekonomi yang sering memicu PHK massal dapat diminimalkan.

Hubungan kerja juga diatur secara jelas melalui akad ijarah. Semua unsur pekerjaan harus disepakati sejak awal sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi terang. Hal ini dapat mencegah konflik antara pekerja dan pemberi kerja.

Negara juga memastikan bahwa perkembangan teknologi digunakan untuk kemaslahatan manusia, bukan menjadi sarana pengurangan tenaga kerja secara masif tanpa solusi. Pelatihan ulang tenaga kerja dan pembukaan sektor-sektor baru menjadi bagian dari kebijakan negara.

Sejarah mencatat bahwa Rasulullah saw. dan para khalifah menerapkan sistem ini secara nyata. Mereka tidak membiarkan rakyat mencari nafkah sendiri tanpa arah. Negara hadir sebagai pengurus sekaligus pelindung rakyat.

Rasulullah saw. bersabda:

"Imam adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (HR Muslim).

Peran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.

Penutup

Pada akhirnya, persoalan PHK bukan sekadar angka statistik. Ia merupakan cermin dari arah kebijakan yang diterapkan dalam suatu negara. Tingginya angka PHK menjadi tanda bahwa sistem yang berjalan perlu dievaluasi secara mendasar.

Refleksi ini bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan untuk mendorong perbaikan yang lebih menyeluruh. Sebab, kesejahteraan rakyat bukanlah pilihan, melainkan amanah yang wajib ditunaikan oleh negara.

Wallahu a'lam bishshawab. [My/WA]

Baca juga:

0 Comments: