Oleh: Nur Fitriani
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat. Masyarakat semakin sulit mendapatkan pekerjaan. Kondisi ini dipicu oleh berbagai faktor, seperti konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang berpotensi membuat perusahaan kesulitan bertahan maupun bersaing.
Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat. Perusahaan tersebut menutup operasionalnya dan melakukan PHK terhadap 350 pekerja. Dengan alasan efisiensi, PHK juga terjadi di berbagai wilayah lain, seperti industri sepatu dan tekstil di Banten, sejumlah perusahaan tekstil di Jawa Tengah, serta sektor perbengkelan mobil di Jawa Timur. Kondisi ini semakin diperparah dengan semakin sulitnya masyarakat memperoleh pekerjaan (kompas.id, 25 Mei 2026).
Terdapat kesenjangan yang besar antara jumlah lowongan pekerjaan yang tersedia dan jumlah pencari kerja. Gelombang PHK yang terus menghantam berbagai sektor industri di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis ekonomi yang dapat diselesaikan dengan kebijakan tambal sulam. Di balik angka-angka yang terus bertambah, tersimpan persoalan yang lebih mendasar, yakni bahwa PHK massal merupakan buah dari sistem kapitalisme yang telah lama diterapkan.
Dalam sistem kapitalisme, buruh tidak dipandang sebagai manusia yang memiliki kebutuhan dan martabat. Mereka diperlakukan sebagai faktor produksi yang nilainya ditentukan oleh seberapa besar keuntungan yang dapat dihasilkan bagi pemilik modal. Ketika keuntungan mulai terancam akibat konflik global, pelemahan rupiah, maupun kenaikan biaya produksi, buruh menjadi pihak pertama yang dikorbankan. Pada saat itu, buruh dipandang sebagai beban. Inilah logika kapitalisme yang berjalan secara konsisten. Efisiensi selalu diukur dari sudut pandang pemilik modal, bukan dari sisi kemanusiaan.
Sistem ini juga menciptakan ketimpangan yang terus melebar secara struktural. Modal terkonsentrasi pada segelintir individu dan korporasi besar, sementara mayoritas masyarakat tidak memiliki akses yang setara terhadap sumber daya produktif. Lapangan kerja tidak dibuka berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan semata-mata berdasarkan perhitungan untung dan rugi para pemilik modal. Tidak mengherankan jika satu lowongan pekerjaan saat ini dapat diperebutkan oleh ratusan bahkan ribuan pelamar sekaligus. Yang semakin memperparah keadaan adalah negara tidak benar-benar berpihak kepada rakyat.
Negara kapitalis pada dasarnya menjadi pelayan kepentingan pemilik modal. Berbagai kebijakan, mulai dari investasi, fleksibilitas ketenagakerjaan, hingga pemberian insentif, lebih banyak dirancang untuk menjaga iklim usaha para pengusaha besar daripada melindungi hak-hak pekerja. Ketika PHK terjadi secara masif, respons negara paling jauh hanya berupa pemberian pesangon atau bantuan sementara.
Sementara itu, Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai relasi antara negara, ekonomi, dan rakyat. Dalam Islam, negara berperan sebagai pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat. Negara bukan sekadar wasit yang pasif menyaksikan persaingan pasar, melainkan aktor aktif yang wajib memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan pokoknya, termasuk mereka yang berkewajiban mencari nafkah. Jaminan ini bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban syar'i yang harus diwujudkan oleh penguasa.
Sistem ekonomi Islam yang diterapkan dalam institusi Khilafah memutus ketergantungan pada modal kapitalis yang menindas. Islam membedakan secara tegas tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Sumber daya alam yang besar, seperti tambang, hutan, air, dan energi, merupakan milik umum yang tidak boleh dikuasai secara privat oleh segelintir individu atau korporasi. Hasilnya dikelola oleh negara dan dikembalikan manfaatnya kepada seluruh rakyat. Dengan struktur kepemilikan seperti ini, monopoli dan penumpukan kekayaan secara ekstrem dapat dicegah. Ekosistem ekonomi pun menjadi lebih luas, beragam, dan terbuka bagi partisipasi masyarakat secara nyata, bukan hanya bagi mereka yang telah memiliki modal besar sejak awal.
Selain itu, Khilafah memiliki instrumen fiskal bernama Baitulmal yang berfungsi lebih dari sekadar kas negara. Baitulmal menjadi jaminan nyata bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Melalui Baitulmal, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyat secara langsung, seperti layanan kesehatan yang gratis dan berkualitas, pendidikan yang terbuka bagi semua, serta keamanan yang menyeluruh. Dengan demikian, ketika seseorang kehilangan pekerjaan, ia tidak akan langsung terjerumus ke dalam kemiskinan.
Negara hadir secara nyata, bukan hanya menawarkan santunan simbolis yang habis dalam hitungan minggu. Sudah saatnya umat Islam dan seluruh masyarakat membuka mata bahwa solusi hakiki bukanlah kebijakan tambal sulam, melainkan perubahan sistem secara menyeluruh menuju tatanan yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama. Itulah sistem Islam yang diterapkan di bawah naungan Khilafah Islamiah. Semua itu diyakini dapat terwujud melalui perjuangan dakwah yang mengikuti metode perjuangan Rasulullah saw. yang bersifat politis dan tanpa kekerasan.
Wallahualam bissawab. [Ni/AA]
Baca juga:
0 Comments: